Pergerakan Lintas Daerah Zona Merah di Jawa Tengah Diatur
Perlu ada jembatan kebijakan terkait pembatasan pergerakan orang-orang di lintas kabupaten/kota, guna menghindari gesekan antardaerah. Adapun pengetatan kedisiplinan masyarakat dilakukan di Grobogan dan Kota Semarang.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·4 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Pemprov Jawa Tengah memfasilitasi daerah-daerah di zona merah Covid-19 untuk bersepakat terkait pengaturan pergerakan orang lintas batas kabupaten/kota. Hal itu sebagai upaya menghambat laju penularan Covid-19 di Jateng sekaligus menekan potensi gesekan antardaerah karena kebijakan masing-masing.
Berdasarkan data Pemprov Jateng, hingga Sabtu (12/6/2021) sebanyak 11 kabupaten/kota berkategori zona merah. Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Demak, Grobogan, Sragen, Brebes, dan Kabupaten Tegal masuk zona merah. Adapun wilayah terakhir yang masuk zona merah adalah Kabupaten Semarang, Wonogiri, dan Karanganyar.
Kabupaten Kudus dan sekitarnya, yakni Jepara, Grobogan, Pati, dan Demak, menjadi perhatian. Sebab, telah ditemukan varian baru virus SARS-CoV-2, yakni B.1.617.2 atau Delta pada 62 dari 72 sampel warga Kudus.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, di kantornya, Kota Semarang, Senin (14/6/2021), menyatakan telah mengumpulkan para bupati/wali kota untuk sama-sama mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 belakangan ini. Perlu adanya tambahan fasilitas tempat tidur, baik di RS maupun tempat isolasi terpusat, serta pengaturan pergerakan orang.
”Ternyata perlu kesepakatan bersama di area zona merah. Contoh Kudus dan sekitarnya. Maka, butuh kesepakatan bagaimana pelintas batas itu, misalnya, bekerja dan belanja. Sebab, aturan yang tidak sama di antara kabupaten/kota akan menimbulkan potensi gesekan. Sore ini akan dirapatkan oleh para sekretaris daerah,” ujar Ganjar.
Ia menambahkan, sejumlah hal yang kemungkinan diatur bersama terkait pergerakan orang lintas daerah salah satunya ialah tes sampling. Hal tersebut guna mencegah meluasnya penularan Covid-19. Di tempat-tempat wisata, misalnya, selama ini ada kemungkinan, saat satu destinasi ditutup, warga berpindah ke tempat wisata di daerah lain yang masih buka.
Ia juga mencontohkan Sragen yang mengusulkan ibadah di rumah yang telah diputuskan Majelis Ulama Indonesia. ”Saya kira ini penting untuk diikuti semua daerah di zona merah. Dukungan ulama menjadi sangat penting agar kita lembut berhubungan dengan masyarakat. Juga saya kira tak mengurangi kekhusyukan dalam beribadah,” katanya.
Ganjar meminta kepada pemda untuk tidak berhenti dalam mengedukasi dan sosialisasi akan pentingnya protokol kesehatan kepada warga. Begitu juga dengan operasi yustisi dengan dibantu kepolisian dan TNI agar masyarakat paham. Namun, pendekatan sosial kemasyarakatan dan edukasi tetap perlu diutamakan.
Sekretaris Daerah Grobogan Mohamad Sumarsono menuturkan, berdasarkan surat edaran, pihaknya memperketat kedisiplinan masyarakat di tengah naiknya kasus Covid-19. SE yang berlaku 8-14 Juni 2021 itu, antara lain, mengatur jam operasional pusat pertokoan dan perdagangan hingga pukul 19.00. Sementara pasar tradisional hingga pukul 14.30.
”Hajatan, pentas seni, dan pengajian juga ditiadakan. Kalau tidak ada hal penting, kami imbau warga di rumah saja. Selain itu, kami juga membuat titik penyekatan di perbatasan dengan Demak dan Kudus. Sementara di dalam wilayah ada tiga titik. Kami akan evaluasi. Kalau kasus masih tinggi, akan kami berlakukan terus sampai turun,” ujar Sumarsono.
Menurut data Pemkab Grobogan yang dimutakhirkan Minggu (13/6/2021) pukul 13.00, terdapat 4.130 kasus positif kumulatif Covid-19 dengan rincian 263 orang dirawat/isolasi (kasus aktif), 3.519 orang sembuh, dan 348 orang meninggal. Terdapat penambahan 287 kasus positif sejak Selasa (8/6/2021) atau enam hari terakhir.
Semarang diperketat
Di Kota Semarang, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi kembali memperketat pembatasan kegiatan masyarakat seiring peningkatan kasus Covid-19. Sejumlah penyesuaian itu, antara lain, terkait jam operasional usaha masyarakat, seperti pusat perbelanjaan, restoran, dan pertokoan, dari sebelumnya hingga pukul 23.00 menjadi pukul 22.00.
Sementara untuk kegiatan sosial budaya yang sebelumnya diperbolehkan hingga 100 orang, kini dibatasi hanya 50 orang. Begitu juga untuk semua aktivitas yang terkait seminar, dialog, dan kegiatan pernikahan. ”Untuk peribadatan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, termasuk pengajian dan kegiatan di gereja,” ujar Hendrar.
Ia meminta masyarakat untuk memahami kebijakan tersebut. Menurut dia, perlu disadari bahwa akhir-akhir ini angka Covid-19 di Kota Semarang terus melonjak. Hendrar pun meminta warga untuk tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Pemkot Semarang juga menyiapkan kembali kantor diklat yang berkapasitas 100 orang dan Islamic Center (berkapasitas 180 orang) sebagai tempat isolasi terpusat. Di samping itu, Pemprov Jateng juga sudah mengizinkan penggunaan kantor Diklat Jateng dan Gedung STIE Bank Jateng untuk dijadikan tempat karantina terpusat.
Menurut data Siagacorona.semarangkota.go.id, Senin (14/6/2021) malam, terdapat 43.030 kasus positif kumulatif di kota tersebut dengan rincian 1.206 orang dirawat/isolasi (kasus aktif), 38.603 orang sembuh, dan 3.221 orang meninggal. Dari 1.206 kasus aktif, sebanyak 689 orang merupakan warga Kota Semarang, sedangkan 517 luar kota.