logo Kompas.id
NusantaraPemegang Konsesi Dua Kali...
Iklan

Pemegang Konsesi Dua Kali Dikirimi Surat Peringatan

Pembalakan liar kerap memicu kebakaran. Pembukaan kanal besar-besaran oleh korporasi di wilayah Kumpeh dan Sungai Gelam, Muaro Jambi, tak hanya merusak jaringan hidrologi gambut tapi juga memicu pembalakan liar.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ihnttWuwesWMQrHj5bI9mWAQ2Vg=/1024x573/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2Fb56766e9-3706-46d7-b76f-08ad92f0c4a4_jpg.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Kayu-kayu curian yang dialirkan lewat kanal dalam hutan negara di Muaro Jambi, Jambi, dalam pantauan udara Kompas bersama tim kepolisian di Jambi, Sabtu (12/6/2021). Sebagian kayu disita aparat ke hilir kanal. Pelakunya telah ditangkap.

JAMBI, KOMPAS — Dinas Kehutanan Provinsi Jambi telah mengusulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengevaluasi izin konsesi dua korporasi terkait maraknya pembalakan liar dan kebakaran berulang di Muaro Jambi, Jambi. Menindaklanjuti permintaan itu, KLHK sudah dua kali melayangkan surat peringatan kepada kedua perusahaan terkait.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ahmad Bestari mengatakan, evaluasi izin diusulkan karena kedua perusahaan, yakni PT PDIW dan PT PBP, selaku pemegang konsesi hak pengusahaan hutan (HPH), dinilai tidak serius mengelola. Sejak 2015, perusahaan juga tidak mengusulkan rencana kerja tahunan alias tidak berproduksi.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000