Polisi Tangkap 21 Petambang Emas Ilegal di Solok Selatan
Tim gabungan Polres Solok Selatan dan Satuan Brimob Polda Sumatera Barat menangkap 21 petambang emas ilegal di perbatasan Solok Selatan dan Dharmasraya. Petugas sempat dihadang seratusan warga saat mengangkut petambang.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Tim gabungan Polres Solok Selatan dan Satuan Brimob Polda Sumatera Barat menangkap 21 petambang emas ilegal di perbatasan Solok Selatan dan Dharmasraya. Petugas sempat dihadang seratusan warga setempat saat membawa petambang.
Kepala Kepolisian Resor Solok Selatan Ajun Komisaris Besar Tedy Purnanto, Sabtu (12/6/2021), mengatakan, petambang ditangkap pada Senin (7/6/2021) pukul 06.00. Lokasi penambangan di sekitar Sungai Sipotar, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batanghari, Solok Selatan.
”Ada 21 petambang yang kami tangkap. Rata-rata mereka dari Jawa, orang Tasikmalaya. Mereka baru seminggu di sana. Beberapa waktu lalu memang pernah menambang di lokasi itu, kemudian istirahat, baru dibuka lagi,” kata Tedy, ketika dihubungi dari Padang, Sabtu siang.
Tedy melanjutkan, lokasi tambang tersebut di sekitar perbatasan Solok Selatan dengan Dharmasraya. Petambang diperkirakan masuk dari kabupaten tetangga itu. Adapun dari kantor Polres Solok Selatan, lokasi sekitar 5 jam perjalanan dengan mobil dan 1,5 jam jalan kaki.
Menurut Tedy, petambang tersebut beroperasi dengan membuat lubang untuk mengambil bebatuan yang mengandung emas. Bebatuan itu kemudian diolah dengan menggunakan alat gelundung dengan campuran merkuri. Namun, pengolahan bebatuan itu, kata Tedy, tidak dilakukan di lokasi tersebut.
Susah mengawasinya. (Gurhanadi)
Dalam penindakan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit blower, 2 selang sambungan ke lubang tambang dairi blower, satu blaker/martil, sekarung hasil galian batu emas, dan 34 galon berisi bahan bakar solar.
Dihadang
Tedy menambahkan, saat membawa pelaku, sempat dihadang oleh seratusan warga Dharmasraya. Massa akhirnya bubar setelah polisi memberi tembakan peringatan. Dalam operasi itu, tim gabungan terdiri atas 30 personel. Petambang ditahan di markas Polres Solok Selatan.
Camat Sangir Batanghari Gurhanadi mengaku, belum mendapat informasi penangkapan tersebut. Namun, menurut dia, memang kerap petambang dari luar Solok Selatan masuk ke wilayah kecamatan ini. ”Susah mengawasinya,” kata Gurhanadi.
Kecelakaan tambang emas ilegal yang dilakukan masyarakat luar provinsi sebelumnya pernah terjadi di Solok Selatan. Kompas.id (13/1/2021) melaporkan, empat petambang emas ilegal tewas dan lima lainnya luka-luka akibat tertimbun lubang tambang yang longsor di Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari.
Data Polres Solok Selatan menunjukkan, sembilan petambang itu berasal dari luar Sumbar. Delapan orang berasal dari Pati, sedangkan satu petambang berasal dari Lampung.
Secara terpisah, Kepala Departemen Kajian, Advokasi, dan Kampanye Walhi Sumbar Tommy Adam mengapresiasi upaya polisi yang berhasil menangkap para petambang tersebut. Selama ini, upaya penindakan sering bocor ataupun dihadang oleh masyarakat sekitar. "Kami berharap polisi bisa mengembangkan kasusnya hingga ke pemodal dan pembekingnya," kata Tommy.
Tommy menambahkan, langkah penegakan hukum tersebut semestinya juga diikuti dengan pembuatan regulasi ataupun kebijakan program alih profesi para petambang oleh pemerintah setempat. Jika tidak, aksi kucing-kucingan antara petambang emas ilegal dan aparat penegak hukum akan terus terjadi.
Menurut Tommy, lebih dari 50 persen wilayah Solok Selatan merupakan hutan, seperti hutan lindung, hutan konservasi, dan lainnya. Potensi hasil hutan bisa menjadi alternatif dengan skema perhutanan sosial.
Walhi Sumbar dan Dinas Kehutanan Sumbar sedang mengembangkan produk hilir hasil hutan di beberapa nagari di Solok Selatan, seperti kopi dan kakao, untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.