Pemprov Bali menghibahkan aset barang milik daerah berupa tanah dan gedung kepada Dewan Perwakilan Daerah sebagai Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Bali. Hibah ini diharapkan menjadi referensi di provinsi lainnya.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Bali menghibahkan aset barang milik daerah berupa tanah dan gedung kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebagai Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Bali. Penyerahan hibah dari Pemprov Bali kepada DPD diharapkan menjadi referensi bagi pemerintah provinsi lainnya.
Penyerahan aset berupa gedung dan tanah yang tercatat sebagai barang milik daerah Provinsi Bali kepada DPD dilaksanakan Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara serah terima aset Pemprov Bali di Gedung Jaya Sabha, Rumah Dinas Gubernur Bali, Kota Denpasar, Selasa (8/6/2021).
Dari siaran pers Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI disebutkan, acara serah terima aset untuk Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Bali dihadiri Wakil Ketua DPD Nono Sampono dan Sultan B Najamudin serta beberapa anggota DPD. Hadir pula Sekretaris Jenderal DPD Rahman Hadi, Deputi Persidangan Sefti Ramsiaty, dan Deputi Administrasi Lalu Niqman.
Mudah-mudahan DPD dapat menjalankan tugasnya di Bali dalam rangka memperjuangkan aspirasi Bali. (Wayan Koster)
Adapun aset barang milik daerah yang dihibahkan berupa lahan dan bangunan yang digunakan sebagai Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Bali. Proses hibah dari Pemprov Bali itu disebutkan sebagai tindak lanjut dari permohonan DPD tahun 2020 perihal hibah tanah dan bangunan milik Pemprov Bali untuk Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Bali.
Atas hibah tersebut, Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengatakan, keberadaan kantor perwakilan DPD di daerah akan mengokohkan eksistensi DPD sebagai lembaga perwakilan yang anggotanya akan selalu ada dan hadir di tengah-tengah masyarakat. Kehadiran DPD diharapkan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan di daerah, termasuk melalui perjuangan DPD di tingkat pusat.
Penghargaan
Mewakili pimpinan DPD, Nono menyampaikan apresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Gubernur Bali dan Pemprov Bali yang dinilai mendukung tugas DPD melalui hibah dan penyerahan tanah dan gedung sebagai Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Bali.
Wakil Ketua DPD dari daerah pemilihan Provinsi Maluku itu menyatakan, keberadaan Kantor Perwakilan DPD di ibu kota provinsi akan memudahkan koordinasi antara pemerintah daerah, lembaga perwakilan rakyat daerah, dan juga masyarakat dengan DPD.
Koordinasi dan kolaborasi menjadi penting dan diperlukan dalam mengakselerasi pembangunan di daerah dan menghadapi berbagai problem di daerah, termasuk pula memperjuangkan kepentingan daerah. Dalam siaran pers itu disebutkan, peran DPD sebagai lembaga negara dan representasi daerah juga diperlukan dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi bangsa Indonesia, termasuk pandemi Covid-19.
Adapun Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, proses hibah sudah dilaksanakan sejak lama dan hal itu juga diperjuangkan DPD dari Provinsi Bali. Proses hibah sudah mendapat persetujuan DPRD Provinsi Bali dan sesuai dengan ketentuan serta peraturan.
”Mudah-mudahan DPD RI dapat menjalankan tugasnya di Bali dalam rangka memperjuangkan aspirasi Bali,” kata Koster dalam siaran pers dari Bagian Pemberitaan dan Media DPD RI, Selasa.
”Ke depannya, kami berharap kerja sama akan terus terjaga dengan baik, baik dengan perwakilan DPD di Bali atau dengan DPD secara keseluruhan,” ujar Gubernur Bali dalam sambutan di acara serah terima aset Provinsi Bali tersebut.