Masuk Zona Merah, Kabupaten Tegal Tutup Tempat Wisata Dua Pekan
Setelah wilayahnya masuk sebagai zona merah atau daerah dengan risiko tinggi penularan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tegal, Jateng, menutup tempat wisata. Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan juga diperberat.
Oleh
KRISTI UTAMI
·4 menit baca
SLAWI, KOMPAS — Kabupaten Tegal menjadi satu dari delapan daerah berstatus zona merah atau memiliki risiko tinggi penularan Covid-19 di Jawa Tengah. Pemerintah setempat akan membatasi aktivitas warga dan menutup tempat-tempat wisata selama dua pekan guna menekan risiko penularan.
Hingga Minggu (6/6/2021), kasus Covid-19 di Kabupaten Tegal berjumlah 7.490 orang. Dari jumlah tersebut, 586 orang merupakan kasus aktif yang terdiri dari 448 orang isolasi mandiri dan 138 orang dirawat. Kondisi tersebut membuat Kabupaten Tegal masuk sebagai zona merah Covid-19.
Seusai Lebaran, rata-rata kasus harian Covid-19 di Kabupaten Tegal melonjak dari 20 kasus per hari menjadi 80 kasus per hari. Hal itu terjadi karena aktivitas masyarakat yang tak terbendung selama perayaan Ramadhan dan Lebaran. Di samping itu, penerapan protokol kesehatan di masyarakat juga melonggar.
Seiring peningkatan jumlah kasus Covid-19, tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit juga meningkat. Sebelum Lebaran, rata-rata keterisian tempat tidur rumah sakit di Kabupaten Tegal 38 persen. Kini, rata-rata keterisian tempat tidur mencapai 52 persen.
”Saat ini jumlah tempat tidur yang terisi 224 unit dari kapasitas 430 unit. Untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pasien, kami menyiapkan 166 tempat tidur tambahan yang siap dipakai pada pertengahan Juni,” kata Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie, Senin (7/6/2021).
Ardie menuturkan, pihaknya akan berfokus pada upaya menekan perluasan penularan Covid-19. Salah satunya dengan menutup semua tempat wisata selama dua pekan mulai Selasa (8/6/2021).
Selain menutup tempat wisata, Pemerintah Kabupaten Tegal juga akan membatasi kegiatan masyarakat di tempat-tempat usaha, seperti restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan modern. Jam operasional tempat usaha yang semula diizinkan hingga pukul 22.00 dibatasi menjadi pukul 20.00.
”Penerapan protokol kesehatan di tempat usaha ataupun tempat keramaian akan diawasi petugas gabungan yang terdiri dari Pemkab Tegal, TNI, dan Polri. Jika kedapatan melanggar, akan diberi sanksi tegas,” ucap Ardie.
Menurut Ardie, penerapan sanksi akan ditingkatkan melalui Peraturan Bupati Tegal terbaru yang mengatur pengetatan penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat. Peraturan itu dijadwalkan terbit pada Selasa.
Ardie menyebutkan, dalam peraturan bupati yang terbaru, pelanggar protokol kesehatan perorangan akan dikenai sanksi denda Rp 100.000 per orang. Sebelumnya, pelanggar perorangan diberi sanksi denda maksimal Rp 10.000 per orang.
”Sementara itu, untuk pelanggar yang merupakan pelaku usaha bisa dikenai sanksi berupa penutupan sementara tempat usaha, penutupan permanen tempat usaha, sanksi denda maksimal Rp 50 juta, hingga penjara selama enam bulan. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyakit Menular,” imbuhnya.
Operasi prokes
Dari pantauan, mulai Senin (7/6/2021), operasi penegakan protokol kesehatan dilakukan hingga tingkat desa, terutama di daerah zona merah. Di Desa Randusari, Kecamatan Pagerbarang, misalnya, operasi penegakan protokol kesehatan dilakukan Senin siang.
Dalam operasi yang digelar hanya kurang dari 30 menit tersebut, ada 21 warga yang terjaring. Mereka tidak memakai masker kendati sedang beraktivitas di luar rumah. Padahal, di desa itu ada 83 warga yang sedang terpapar Covid-19. Desa tersebut sedang menerapkan pembatasan wilayah atau lockdown.
”Operasi penegakan protokol kesehatan akan digelar setiap hari hingga kasus Covid-19 di sini melandai. Selain operasi, kami juga akan menyemprot permukiman warga dengan cairan disinfektan serta akan rutin menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan keliling kampung menggunakan mobil berpengeras suara,” ujar Camat Pagerbarang Harto Prabowo saat ditemui di Desa Randusari.
Secara terpisah, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal, Sarmanah Adi Muraeny, menuturkan, ada sejumlah kluster aktif di wilayahnya. Kluster penularan itu, antara lain, 17 kluster keluarga, 2 kluster permukiman, 1 kluster shalat Idul Fitri, dan 1 kluster perkantoran. Dari jumlah tersebut, yang terbanyak adalah kluster shalat Idul Fitri di Desa Randusari dengan jumlah warga terpapar mencapai 83 orang.
”Lonjakan kasus Covid-19 ini diperkirakan masih akan terus terjadi hingga akhir Juni. Untuk itu, masyarakat harus tetap waspada dan selalu menerapkan protokol kesehatan,” kata Sarmanah.