Bertepatan dengan Hari Raya Galungan, KPU Bali Usul Revisi Hari-H Pilpres dan Pileg 2024
KPU Bali meminta hari pemungutan suara Pilpres dan Pileg 2024 tidak dilaksanakan pada 28 Februari 2024 karena bertepatan hari raya Galungan di Bali. Jikalau tetap dilaksanakan, akan berpengaruh pada partisipasi pemilih.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
ยท3 menit baca
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan ketika diwawancarai wartawan di Kantor KPU Bali, Kota Denpasar, Senin (7/6/2021). KPU Provinsi Bali meminta jadwal pemungutan suara untuk Pilpres dan Pileg 2024 pada 28 Februari 2024 direvisi karena 28 Februari 2024 bertepatan dengan hari raya Galungan di Bali.
DENPASAR, KOMPAS โ Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali meminta jadwal pemungutan suara untuk Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024 direvisi atau diubah agar hari pemungutan suara untuk Pilpres dan Pileg 2024 tidak diselenggarakan pada 28 Februari 2024. Berdasarkan penanggalan Bali, 28 Februari 2024 bertepatan dengan hari raya Galungan, kegiatan keagamaan yang dirayakan umat Hindu di Bali.
KPU Provinsi Bali berpendapat, jadwal pemungutan suara untuk Pilpres dan Pileg 2024 pada 28 Februari 2024 akan memengaruhi partisipasi masyarakat Bali dalam Pilpres dan Pileg 2024. KPU Bali menilai, penyelenggaraan pemungutan suara untuk Pilpres dan Pileg 2024 yang bertepatan dengan hari raya Galungan di Bali akan berdampak terhadap kehadiran pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).
โKami sudah mengomunikasikan dengan KPU dan meminta agar jadwal pilpres dibahas kembali,โ kata Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, di Denpasar, Senin (7/6/2021).
Dalam penanggalan Bali, 28 September 2024 adalah hari Buda (Rabu) Kliwon wuku Dungulan yang diperingati sebagai hari raya Galungan. Pada saat hari raya Galungan, yang peringatannya setiap 210 hari atau setiap enam bulan, umat Hindu di Bali melaksanakan persembahyangan sebagai bentuk perayaan kemenangan kebenaran (dharma) atas kejahatan (adharma).
Dalam Kompas.id edisi Jumat (4/6/2021) diberitakan, tim kerja bersama antara Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menyepakati pemungutan suara untuk Pilpres dan Pileg 2024 diadakan pada 28 Februari 2024 serta pemilu kepala daerah (Pilkada) pada 27 November 2024. Namun, kesepakatan masih belum final karena tetap perlu dibahas dalam rapat dengar pendapat penyelenggara pemilu dan Komisi II DPR.
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
KPU Provinsi Bali meminta jadwal pemungutan suara untuk Pilpres dan Pileg 2024 pada 28 Februari 2024 direvisi karena 28 Februari 2024 bertepatan dengan kegiatan keagamaan hari raya Galungan di Bali. Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat bertemu wartawan di KPU Bali, Kota Denpasar, Senin (7/7/2021).
Belum final
Dihubungi terpisah, Ketua KPU Ilham Saputra membenarkan jadwal hari-H pemungutan suara untuk Pilpres dan Pileg 2024 pada 28 Februari 2024 merupakan hasil kesepakatan awal tim kerja bersama. โHasil kesepakatan tim bersama ini belum final. Masih akan dibahas lagi,โ kata Ilham yang dihubungi Kompas dari Denpasar, Senin (7/6/2021).
Hari besar keagamaan untuk Hindu yang diakui nasional adalah hari raya Nyepi. (Suka Arjawa)
KPU akan mempertimbangkan usulan ataupun masukan dari berbagai pihak, termasuk usulan KPU Provinsi Bali, mengenai revisi jadwal penyelenggaraan pemungutan suara untuk Pilpres dan Pileg 2024. Menurut Ilham, KPU memperhatikan aspek sosial religius, termasuk mengenai hari-hari besar keagamaan, dalam membahas jadwal pemilu.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana, Bali, I Gusti Putu Bagus Suka Arjawa menyatakan, KPU menjalankan jadwal pemungutan suara sesuai dengan keputusan nantinya meski hari-H pemungutan suara untuk Pilpres dan Pileg 2024 bersamaan dengan kegiatan keagamaan di daerah. โHari besar keagamaan untuk Hindu yang diakui nasional adalah hari raya Nyepi,โ kata Suka Arjawa kepada Kompas, Senin (7/6/2021).
Menurut Suka Arjawa, KPU Bali dapat mengajukan usulan agar jadwal pemungutan suara untuk Pilpres dan Pileg 2024 diubah dengan alasan hari itu bertepatan dengan kegiatan keagamaan di Bali. Akan tetapi, KPU Bali wajib mengikuti dan menjalankan keputusan yang nantinya ditetapkan KPU.
Suka Arjawa menambahkan, penyelenggaraan Pilpres dan Pileg 2024 lebih awal dari Pilkada 2024 akan memberikan kepastian bagi masyarakat, penyelenggara pemilu, dan pemerintah serta memberikan kesempatan bagi partai politik dan para calon peserta pilkada untuk menyiapkan langkah serta strategi menghadapi Pilkada 2024.
Suka Arjawa juga menilai kesadaran politik masyarakat di Bali sudah baik. Perihal itu dicontohkan masyarakat Kabupaten Badung dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Dengan sosialisasi dan komitmen yang kuat dari penyelenggara pemilu, menurut Suka Arjawa, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 di Bali, khususnya di Kabupaten Badung, dapat berjalan lancar dan partisipasi pemilih di Kabupaten Badung mencapai 84 persen lebih.