Pengungkapan Terbesar di DIY, 4 Kilogram Sabu Disita dari Jaringan China
Polres Sleman menangkap empat kurir yang diduga bagian jaringan pengedar narkoba asal Tiongkok. Petugas menyita sabu dengan berat sekitar 4 kg yang diklaim sebagai pengungkapan terbesar di DIY.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Kepolisian Resor Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap empat kurir yang diduga bagian dari jaringan pengedar narkoba asal China. Dalam penangkapan itu, petugas menyita sabu seberat sekitar 4 kilogram yang akan diedarkan di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Pengungkapan ini diklaim sebagai yang terbesar di provinsi itu.
”Pengungkapan ini merupakan hasil pemetaan terkait para pelaku ataupun pengguna narkoba yang sudah kami amankan sebelumnya,” kata Kepala Polres Sleman Ajun Komisaris Besar Anton Firmanto dalam konferensi pers, Kamis (3/6/2021), di Sleman.
Anton menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya, personel Polres Sleman menangkap dua kurir narkoba pada Minggu (16/5) sekitar pukul 12.00 di wilayah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Dua kurir tersebut berinisial MA (32) dan RYA (28) yang sama-sama merupakan warga Malang, Jawa Timur.
Berselang satu jam setelah penangkapan dua orang itu, polisi kembali menangkap satu kurir lain di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Kurir yang ditangkap itu berinisial WDP (26) dan merupakan warga Karanganyar. Sesudah penangkapan tiga kurir narkoba itu, personel Polres Sleman terus mengembangkan penyidikan.
Dari hasil pengembangan penyidikan itu, petugas berhasil mengamankan satu kurir lagi pada Selasa (18/5/2021) pukul 16.00 di Malang. Satu orang kurir berinisial FH (42) itu merupakan warga Malang.
”Pada 16 Mei, ada tiga orang yang kami tangkap. Dari ketiga orang tersebut, kami kembangkan lagi untuk mencari yang memerintahkan mengirim barang. Alhamdulillah ada satu orang dari wilayah Jawa Timur bisa ditangkap juga,” ungkap Anton.
Anton menambahkan, dari para tersangka itu, petugas menyita sabu dengan berat total 4,012 kg senilai Rp 4,8 miliar. ”Sabu ini sudah dicek di laboratorium dan dinyatakan positif bahwa ini sabu,” ucapnya. Saat menangkap para pelaku tersebut, petugas juga menyita sebuah airgun dan sebuah pistol rakitan.
Menurut Anton, dari hasil penyidikan, para pelaku itu sudah beberapa kali mengantarkan sabu untuk diedarkan di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Selain itu, mereka juga diketahui pernah menjadi kurir untuk mengantar sabu ke Jakarta. Sebagai imbalan untuk mengantarkan barang haram tersebut, para pelaku mendapat bayaran Rp 25 juta.
”Berdasarkan keterangan, para pelaku sudah sering (mengirim sabu). Bukan hanya di wilayah Jawa Tengah dan DIY, melainkan juga ke wilayah Jakarta,” ujar Anton.
Anton menambahkan, empat pelaku itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, keempatnya juga terancam denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman Ajun Komisaris Ronny Prasadana menyatakan, empat pelaku yang ditangkap itu merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba berasal dari China. Dia menyebut, sabu yang dibawa para tersangka itu berasal dari China, lalu dikirim ke Malaysia, dan kemudian diteruskan ke wilayah Jawa.
Ronny menambahkan, sabu seberat 4 kg yang dibawa para pelaku itu diduga akan diedarkan di wilayah DIY dan sejumlah daerah di Jawa Tengah, misalnya Purworejo, Kebumen, dan Cilacap. Untuk membawa sabu tersebut, para pelaku menyewa mobil.
”Perlu diketahui, ini pengungkapan narkoba terbesar dalam sejarah di DIY. Baru kali ini ada pengungkapan 4 kg sabu,” ujar Ronny.