Pemprov Kalsel Siap Hadapi Gugatan dan Atasi Persoalan Banjir
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan siap menghadapi gugatan warga korban banjir dan juga serius mengatasi persoalan bencana banjir. Hasil kajian para pakar akan ditindaklanjuti agar banjir parah tidak terulang lagi.
Oleh
JUMARTO YULIANUS
·4 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan siap menghadapi gugatan warga korban banjir yang telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Di tengah upaya itu, pemerintah daerah juga berkomitmen mengatasi persoalan banjir dengan menindaklanjuti hasil kajian para pakar.
Sebanyak 53 warga korban banjir di Kalsel pada Januari 2021 sudah memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalimantan Selatan untuk menggugat Pemprov Kalsel. Gugatan mereka juga telah didaftarkan secara daring melalui layanan e-Court Mahkamah Agung pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Jumat (28/5/2021).
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel Bambang Eko Mintharjo memastikan pemprov siap menghadapi gugatan warga korban banjir secara hukum. ”Akan kami pelajari materi gugatannya, sambil kami persiapkan jawaban dan bukti pendukungnya,” kata Bambang saat dihubungi dari Banjarmasin, Rabu (2/6/2021).
Ada tiga substansi gugatan warga sebagaimana disampaikan Koordinator Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel Muhamad Pazri, yaitu Pemprov Kalsel tidak memberikan informasi peringatan dini (early warning system) terkait dengan bencana banjir pada Januari, Pemprov lambat dalam penanggulangan saat sudah tanggap darurat banjir, serta Pemprov tidak membuat peraturan petunjuk teknis berupa peraturan gubernur tentang penanggulangan bencana di Kalsel.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel Mujiyat mengatakan, Pemprov Kalsel sebetulnya sudah melakukan langkah-langkah normatif dari sebelum bencana banjir dan pada saat bencana banjir terjadi pada Januari 2021.
”Secara normatif, kami sudah melakukan rapat koordinasi, mengeluarkan edaran kepala daerah terkait dengan peringatan dini bencana pada musim hujan, dan bantuan cepat langsung ke lapangan,” katanya lewat siaran pers, Rabu.
Menurut Mujiyat, rapat koordinasi sudah dilakukan pada Oktober 2020. Setelah itu, pemprov mengeluarkan surat edaran siaga bencana banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dan gelombang pasang pada 1 Desember 2020. Surat edaran tersebut ditujukan kepada semua bupati dan wali kota di Kalsel.
Pemerintah daerah juga sudah berupaya melakukan aksi tanggap darurat secara tepat dan cepat saat banjir, misalnya mendatangkan 40 unit perahu karet, menggunakan helikopter untuk mengirim bantuan ke daerah yang terisolasi, serta membuat dapur umum di banyak tempat.
”Kami mengakui kadang-kadang masih terjadi keterlambatan dalam menjangkau medan-medan tertentu. Namun, kejadian tersebut semata-mata diakibatkan oleh keterbatasan alat dalam mengakses suatu wilayah,” katanya.
Gerak cepat
Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar juga menegaskan bahwa pemprov serius mengatasi persoalan banjir di Kalsel. Sebagai bentuk keseriusan dan kesigapan, pemprov bersama pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel sudah menandatangani nota kesepahaman tindak lanjut hasil kajian cepat penanganan banjir bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan dalam rapat penanganan banjir Kalsel di Banjarbaru, Senin (31/5/2021). Rapat itu membahas faktor-faktor penyebab banjir serta solusinya pada skala makro dan mikro. ”Kami akan melakukan gerak cepat dan segera menindaklanjuti hasil kajian para pakar,” ujar Roy.
Kami mengakui kadang-kadang masih terjadi keterlambatan dalam menjangkau medan-medan tertentu. Namun, kejadian tersebut semata-mata diakibatkan oleh keterbatasan alat dalam mengakses suatu wilayah. (Mujiyat)
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK Erik Teguh Primiantoro mengingatkan, hasil kajian para pakar harus menjadi referensi pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan banjir di Kalsel. ”Tindak lanjutnya bisa masuk ke revisi tata ruang, kemudian dalam konteks anggaran kegiatan,” katanya.
Erik berharap Kalsel ke depan mampu mengantisipasi bencana banjir serta memiliki infrastruktur ekologis yang relatif memadai dan punya kemampuan adaptasi dengan kondisi alam. ”Ada beberapa faktor yang tidak bisa diubah. Jadi, kita juga harus mampu beradaptasi dengan kondisi cuaca yang ekstrem,” ujarnya.
Banjir di Kalsel pada Januari 2021 merupakan bencana besar yang belum pernah dialami dalam kurun waktu lebih dari 50 tahun. Bahkan, Pemprov Kalsel menyebut banjir besar ini merupakan siklus 100 tahun sekali karena pernah terjadi pada 1928 di Hulu Sungai Tengah. Banjir melanda 11 dari 13 kabupaten/kota di Kalsel.
Pos Komando Tanggap Darurat Banjir Provinsi Kalsel pada 8 Februari 2021 mencatat, 102.340 rumah penduduk terendam dan 176.290 keluarga atau 633.723 jiwa terdampak banjir. Jumlah warga yang harus mengungsi mencapai 135.656 jiwa. Bencana banjir juga mengakibatkan 35 orang meninggal.