Pemakaman Jenazah Covid-19 di Bantul Tanpa Alat Pelindung Diri
Sejumlah warga di Kabupaten Bantul, DIY, nekat memakamkan jenazah pasien positif Covid-19 tanpa protokol pemakaman yang telah ditetapkan. Pemakaman itu dilakukan warga tanpa menggunakan alat pelindung diri memadai.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·3 menit baca
BANTUL, KOMPAS — Sejumlah warga di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih nekat memakamkan jenazah positif Covid-19 tanpa protokol kesehatan. Sejumlah warga yang hadir di pemakaman juga tidak memakai masker. Hal ini rentan memicu penularan virus korona di daerah itu.
Peristiwa itu terjadi di Dusun Lopati, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Bantul, Selasa (1/6/2021) pagi. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Bantul ke Kepolisian Resor Bantul pada Rabu (2/6/2021). FPRB Bantul merupakan forum sukarelawan yang terlibat aktif dalam pemakaman protokol Covid-19 di Bantul.
Ketua FPRB Bantul Waljito menjelaskan, kejadian itu berawal dari adanya seorang warga yang meninggal dengan status positif Covid-19. Sebelum meninggal, warga itu sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Bantul. ”Jenazah sudah dinyatakan positif Covid-19 oleh rumah sakit,” ujar Waljito, Rabu, di Markas Polres Bantul.
Waljito menuturkan, rumah sakit lantas merekomendasikan jenazah dimakamkan dengan protokol pemakaman Covid-19. Di rumah sakit, jenazah itu juga telah diurus sesuai aturan. Namun, ketika jenazah itu dibawa pulang ke rumah untuk dimakamkan, sejumlah warga Dusun Lopati menolak pemakaman dengan protokol Covid-19.
”Alasan yang mereka sampaikan, jenazah itu akan dimakamkan dengan adat kebiasaan di sana dan sesuai syariat Islam,” katanya.
Waljito menyebutkan, sejumlah warga lantas memakamkan jenazah tanpa menggunakan pakaian khusus, sarung tangan, dan masker. Selain itu, sejumlah warga yang hadir di pemakaman juga tidak bermasker dan tidak menjaga jarak.
Waljito mengatakan, pelaksanaan protokol kesehatan penting untuk mencegah penularan Covid-19. Apalagi, menurut Waljito, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pemakaman jenazah positif Covid-19 harus memenuhi ketentuan protokol medis. Hal ini tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19.
Waljito menyebutkan, dalam peristiwa tersebut, diduga ada seorang warga yang memprovokasi masyarakat untuk menolak pemakaman dengan protokol kesehatan. Rabu siang, FPRB Bantul melaporkan ulah orang itu ke Polres Bantul.
”Kalau memang ada upaya dari pihak tertentu atau oknum yang melakukan provokasi dan menciptakan narasi-narasi yang menyesatkan kepada masyarakat, polisi berhak menyelidiki. Jadi, kami minta kepolisian untuk segera memanggil pihak yang memprovokasi,” papar Waljito.
Waljito juga berharap, Satgas Covid-19 Bantul bisa segera melacak warga yang menghadiri pemakaman jenazah itu. Sebab, jika hal itu tidak segera dilakukan, dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19 di dusun tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul Ajun Komisaris Ngadi mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan dari FPRB Bantul terkait penolakan pemakaman protokol Covid-19 itu. Polres Bantul juga akan meminta keterangan para saksi yang melihat peristiwa tersebut. Selain itu, pihaknya juga bakal mencari bukti-bukti terkait kejadian itu.
”Nanti akan kami tindak lanjuti, akan kami dalami kasusnya seperti apa,” katanya.