Kelompok Rentan Kembali Diperbolehkan Masuk Mal dan Tempat Wisata di Surakarta
Anak balita, ibu hamil, dan warga lansia sempat dilarang masuk mal di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Kini, mereka kembali diperbolehkan memasuki ruang publik tersebut dengan protokol kesehatan ketat.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SURAKARTA, KOMPAS — Aktivitas kelompok rentan, seperti anak berusia kurang dari lima tahun, ibu hamil, dan warga lanjut usia, di ruang publik Kota Surakarta, Jawa Tengah, diperlonggar. Mereka mulai diperbolehkan masuk ke ruang publik, seperti mal dan tempat wisata, di tengah pandemi Covid-19. Syaratnya, pengelola destinasi harus memastikan penerapan protokol kesehatan ketat.
Pelonggaran itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/1653 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta. Surat edaran itu ditandatangani pada 31 Mei 2021 oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Dalam surat edaran itu disebutkan, pengelola tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan diwajibkan mengatur pembatasan kegiatan. Konsep pembatasan harus mendapatkan persetujuan dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta. Sejumlah hal yang dibatasi adalah jumlah peserta hingga operasional kegiatan. Perlu dibuat prosedur standar operasional (SOP) yang memuat penerapan protokol kesehatan ketat, seperti jaga jarak dan pengenaan masker.
”Nanti akan kami update lagi. Sebelum ini diterapkan, pengelola mal akan kami panggil. Pelaksanaannya harus menunggu pertemuan dulu,” kata Gibran saat ditemui di Kompleks Kantor Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (2/6/2021).
Gibran menambahkan, dalam pertemuan nanti, para pengelola mal akan diminta untuk bisa menjamin protokol kesehatan dapat diterapkan ketat. Komitmen para pengelola sangat dibutuhkan dalam memenuhi hal tersebut. Sebab, tak bisa dimungkiri, warga kelompok rentan, seperti anak balita, ibu hamil, dan lansia, tergolong ke dalam masyarakat dengan risiko tinggi tertular Covid-19.
Pada surat edaran sebelumnya, warga kelompok rentan, seperti anak berusia kurang dari lima tahun, ibu hamil, dan anak balita, sama sekali tidak boleh beraktivitas di tempat-tempat yang memicu kerumunan. Tempat-tempat yang dimaksud antara lain mal, destinasi wisata, hingga pasar tradisional. Dari ketiga tempat itu, hanya pasar tradisional yang masih dilarang untuk dikunjungi warga kelompok rentan.
Gibran menjelaskan, penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional masih kurang ketat. Banyak pembeli dan penjual kerap lupa mengenakan masker dengan baik dan benar. Sementara di mal dan toko modern, pengawasan protokol kesehatan dinilai lebih mudah dilakukan. Pelaksanaan vaksinasi terhadap pegawai dan pelaku usaha di mal yang sudah hampir selesai juga mendorong diterapkannya kebijakan tersebut.
”Setiap dua pekan akan kami evaluasi. Kalau semakin lama (zona penularannya) semakin hijau, nanti akan kami longgarkan lagi (kebijakannya),” kata Gibran.
Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani menambahkan, meski ada pelonggaran kebijakan, bukan berarti penerapan protokol kesehatan turut dilonggarkan. Justru dengan adanya pelonggaran kebijakan ini, protokol kesehatan harus diterapkan semakin ketat. Sebab, ada kelompok masyarakat yang lebih rentan tertular turut beraktivitas di ruang publik.
”Pengawasan protokol kesehatan harus ditingkatkan. Tanggung jawab diberikan kepada pengelola,” kata Ahyani.
Ahyani menyatakan, apabila protokol kesehatan tidak diterapkan secara ketat, pengelola mal akan diberikan peringatan. Nantinya juga ada sanksi bagi pengelola yang tak mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan. Sanksi berupa teguran hingga penutupan sementara tempat usaha.
Disiapkan petugas yang berpatroli. Mereka akan memastikan pengunjung menaati protokol kesehatan yang sudah ditentukan.
Public Relation Solo Grand Mall Ni Wayan Ratrina mengungkapkan, penerapan protokol kesehatan ketat sudah berlaku di mal tersebut sejak awal pandemi Covid-19. Dengan diperbolehkannya warga kelompok rentan beraktivitas di mal, pengawasan penerapan protokol kesehatan akan ditingkatkan. Salah satunya dengan menyiapkan petugas yang berkeliling untuk mengingatkan pengunjung agar mengenakan masker dengan benar.
”Disiapkan petugas yang berpatroli. Mereka akan memastikan pengunjung menaati protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” kata Ratrina.
Ratrina menambahkan, pengunjung berusia di bawah lima tahun diminta untuk mengenakan pelindung wajah (face shield). Bagi mereka, perlindungan tidak cukup hanya dengan menggunakan masker. Pemakaian pelindung wajah diharapkan dapat semakin mengurangi risiko anak-anak terpapar Covid-19 saat beraktivitas di mal.