Tidak Disiplin Saat Masa Larangan Mudik, 484 Non-ASN Kota Semarang Kena PHK
Aparatur sipil negara di Kota Semarang terkena sanksi akibat tidak tertib saat libur Lebaran. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera guna meminimalkan penularan Covid-19.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Semarang memberhentikan 484 pegawai non-aparatur sipil negara karena tidak disiplin pada 12-16 Mei 2021 atau saat masa larangan mudik Lebaran. Dengan alasan serupa, Pemkot Semarang memberi sanksi berupa tidak diberikannya tambahan penghasilan pegawai untuk satu bulan pada 185 aparatur sipil negara.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Senin (31/5/2021), mengatakan, pemberhentian ratusan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) dan tidak diberikannya tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada ASN melalui proses panjang. Sebab, sejak sebelum Lebaran, pemerintah pusat sudah mengingatkan mereka untuk tidak mudik.
Setelah itu, Sekretaris Daerah Kota Semarang membuat Surat Edaran Nomor B/1637/860/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Covid-19. Ketentuan itu berlaku 6-17 Mei 2021.
Apabila dilanggar, sanksi bagi ASN adalah pemotongan TPP, sedangkan non-ASN bisa berupa pemutusan hubungan kerja (PHK). Itu dilihat dari presensi daring lewat aplikasi. Lokasi presensi pun bisa terdeteksi.
”Hal itu (pelarangan) sudah saya sampaikan berulang-ulang, tetapi ternyata pelanggaran tetap ada. Konsekuensi dari pelanggaran itu, merujuk SE, harus ada sanksi,” kata Hendrar. PHK berlaku per 1 Juni 2021.
Para pegawai yang kena sanksi ialah yang tidak tertib.
Pelanggaran itu, tambah Hendrar, berupa presensi dari luar Kota Semarang. Mereka yang disanksi berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Semarang. Pegawai terbanyak berasal dari Dinas Pekerjaan Umum.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang Litani Satyawati mengemukakan, para pegawai yang kena sanksi ialah yang tidak tertib. Meski ada yang berdomisili di daerah sekitar Kota Semarang, ada yang terdeteksi jauh di luar daerah tempat tinggalnya.
”Selain itu, mungkin ada yang absen (presensi), tetapi di luar ketentuan jam (kerja). Sementara yang lupa, diberi kesempatan konfirmasi. Namun, kalau sudah enam hari enggak ada kabar, lalu setelahnya bilang lupa, kan tidak tahu benar lupa atau bagaimana (sehingga tetap disanksi),” ucap Litani.
Litani menekankan, kebijakan pemberian sanksi tidak diterapkan tiba-tiba. Setelah diterbitkan SE, lalu ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi kepegawaian. Menurut dia, para pegawai pun sudah diingatkan berkali-kali serta dari jauh hari sebelumnya.
Sanksi tersebut, kata Litani, bagian dari edukasi. ”Bahwa dalam team work itu harus disiplin, juga loyal. Bagaimanapun, Wali Kota Semarang memiliki tanggung jawab melindungi warga dari penyebaran Covid-19. Sementara ini (non-ASN yang melanggar) diberhentikan. Yang paling utama, mereka mengakui dulu kesalahannya,” katanya.
Menurut data pada siagacorona.semarangkota.go.id, Senin pukul 13.30, ada 38.771 kasus positif Covid-19 kumulatif. Sebanyak 525 orang masih dirawat/isolasi, 35.295 orang sembuh, dan 2.951 orang meninggal. Ada penambahan 1.935 kasus sejak 11 Mei 2021.