logo Kompas.id
NusantaraTidak Disiplin Saat Masa...
Iklan

Tidak Disiplin Saat Masa Larangan Mudik, 484 Non-ASN Kota Semarang Kena PHK

Aparatur sipil negara di Kota Semarang terkena sanksi akibat tidak tertib saat libur Lebaran. Hal ini dilakukan untuk memberi efek jera guna meminimalkan penularan Covid-19.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TqSGZLzJTF6W_BmbdpzHch4XOAQ=/1024x658/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F20200611WEN4_1591852918.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Semarang menunggu giliran untuk mengikuti tes usap yang dilakukan di Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/6/2020). Tes tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan pegawai Pemkot Semarang.

SEMARANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Semarang memberhentikan 484 pegawai non-aparatur sipil negara karena tidak disiplin pada 12-16 Mei 2021 atau saat masa larangan mudik Lebaran. Dengan alasan serupa, Pemkot Semarang memberi sanksi berupa tidak diberikannya tambahan penghasilan pegawai untuk satu bulan pada 185 aparatur sipil negara.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Senin (31/5/2021), mengatakan, pemberhentian ratusan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) dan tidak diberikannya tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada ASN melalui proses panjang. Sebab, sejak sebelum Lebaran, pemerintah pusat sudah mengingatkan mereka untuk tidak mudik.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000