Perangkap Maut Tambang Emas Ilegal di Sumbar
Kilau emas yang dihasilkan tambang ilegal di Sumatera Barat tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta korban puluhan nyawa yang tertimbun longsor.
Tambang emas ilegal ibarat perangkap maut nan menggoda. Di balik kilau emas yang menggiurkan, bahaya mengintai nyawa kapan saja. Penindakan dan program alih profesi petambang menjadi pekerjaan rumah penegak hukum dan pemerintah daerah.
Duka masih membayangi Yulita (28), Selasa (11/5/2021) sore. Suaranya begitu lesu saat berbicara dari balik masker. Sehari sebelumnya, ia baru saja ditinggal pergi suami untuk selamanya. Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah sudah pasti dirayakan keluarga kecil Yuli tanpa sosok ayah dari kedua buah hatinya.
Suami Yuli, Yasril (33), merupakan satu dari delapan korban jiwa saat terjadi longsor di lokasi tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Solok Selatan, Senin (10/5/2021) pukul 07.30. Sembilan petambang lainnya luka-luka. Saat kejadian, Yasril dan puluhan petambang sedang mendulang emas.
”Sebenarnya saya sudah melarang Abang ke rimba, tapi tidak mau. Ia bersikeras, tak mau ditegah,” kata Yuli di kantor Bupati Solok Selatan. Perempuan berjilbab itu beserta keluarga korban tambang lainnya datang ke kantor bupati untuk menerima santunan dari pemerintah kabupaten.
Selain berladang, Yasril memang sering ikut mendulang emas sejak delapan tahun silam. Namun, kepergiannya ke lokasi tambang di tengah rimba Jorong Timbahan, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari, pada Rabu (5/5/2021) bukan untuk mendulang. Niat awal ke sana untuk menjemput sang adik, tetapi akhirnya ikut mendulang buat tambahan biaya menyambut hari raya.
Terakhir kali Yuli berkontak dengan suaminya pada Jumat (7/5/2021). Dengan sinyal telepon seadanya di tengah hutan, sang suami berjanji pulang hari Minggu (9/5/2021). Namun, sosok yang ditunggu-tunggu tak kunjung pulang hingga Senin pagi terdengar kabar Yasril dan petambang lainnya tertimpa longsor. Almarhum meninggalkan seorang istri, satu putri yang duduk di bangku SMP, dan satu putra yang masih SD.
Baca juga : Tujuh Petambang Emas Ilegal di Solok Selatan Tewas Tertimbun Longsor
Silfi Ramanda (19) juga hanya bisa menangis ketika dijumpai di kantor Bupati Solok Selatan, Rabu (12/5/2021) siang. Putri dari Siman (43), korban meninggal lainnya, itu tak mampu berkata-kata. Ayahnya baru ditemukan Selasa (11/5/2021) malam.
Hepri Kisma (37), adik ipar Siman, menjelaskan, almarhum meninggalkan satu istri dan tiga anak. ”Harapannya ke depan ada perhatian dari pemerintah, kakak saya menanggung beban hidup tiga anak,” katanya.
Imal (31), petambang yang selamat, bercerita, saat terjadi longsor, sebagian besar petambang sudah keluar. Tinggal sekitar 40 orang yang beraktivitas di lokasi, baik petambang dengan alat berat maupun pendulang. Petambang dengan alat berat sedang mencuci emas, sedangkan yang lainnya mendulang di sekitar lubang tambang.
Di tengah aktivitas, tiba-tiba tebing sekitar lubang tambang longsor. Malam sebelumnya, hujan memang turun di kawasan itu. Imal selamat dari maut karena berada di tenda, sekitar 200 meter dari lokasi longsor. Namun, abangnya, Ijal, meninggal dalam kecelakaan itu. ”Kakak saya mungkin sempat lari, tapi tidak selamat,” ujarnya.
Insiden berulang
Kecelakaan berujung maut di lokasi tambang ilegal bukan pertama kali terjadi di lokasi ini. Pada 11 Januari 2021, empat petambang meninggal, empat luka berat, dan satu luka ringan akibat tertimbun longsor lubang tambang di Jorong Timbahan. Delapan petambang itu berasal dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan satu dari Lampung.
Masih di kecamatan yang sama, sembilan petambang tewas dan enam luka-luka akibat longsor lubang tambang pada 18 April 2020. Lokasi tambang berada di Jorong Talakiak, Nagari Ranah Pantai Cermin. Semua korban kecelakaan adalah warga nagari tersebut.
Baca juga : Polisi Tangkap 20 Petambang Emas Ilegal di Sijunjung
Camat Sangir Batanghari Gurhanadi menyebut lokasi kecelakaan merupakan bekas tambang emas era kolonial Belanda. Tambang yang berada di hutan belantara itu kemudian digali kembali oleh masyarakat untuk mencari emas.
”Mereka melakukannya diam-diam, masuk melalui jalan-jalan setapak. Kapan masuknya, kami tidak tahu. Pas kecelakaan, kami baru dapat informasi ada kegiatan di sana. Lokasinya sangat jauh dari permukiman,” kata Gurhanadi.
Lokasi tambang di Jorong Timbahan, misalnya, tim SAR gabungan butuh waktu 3-4 jam perjalanan dari jalan raya terdekat karena medan yang ekstrem. Menurut Kepala Pelaksana BPBD Solok Selatan Richi Amran, untuk menuju lokasi, petugas menggunakan mobil gardan ganda sekitar 1-1,5 jam dan jalan kaki sekitar 2-2,5 jam.
Mereka melakukannya diam-diam, masuk melalui jalan-jalan setapak. Kapan masuknya, kami tidak tahu. Pas kecelakaan, kami baru dapat informasi ada kegiatan di sana. Lokasinya sangat jauh dari permukiman. (Gurhanadi)
Lokasi yang jauh dan susah sinyal itu menyulitkan polisi untuk menutup dan mengawasi aktivitas ilegal tersebut. Kepala Kepolisian Resor Solok Selatan Ajun Komisaris Besar Tedy Purnanto mengatakan, polisi berulang kali menutup lokasi tambang emas ilegal di Jorong Timbahan, tetapi kembali muncul.
”Bulan April kemarin, awal puasa, kami menangkap dua orang dan dua alat berat di lokasi longsor itu. Lokasi pun steril. Sekarang tiba-tiba ada lagi. Lokasi di tengah hutan. Setelah ditutup, ditinggal, muncul lagi. Mata pencarian mereka di sana,” ujarnya.
Baca juga : Sembilan Petambang Emas Tewas Tertimbun di Solok Selatan
Upaya menyosialisasikan bahaya tambang emas ilegal juga sering dilakukan. Tidak hanya termasuk perbuatan melawan hukum, tambang emas ilegal juga tidak aman dan membahayakan nyawa pekerjanya, seperti kecelakaan ini.
Tambang emas ilegal di Solok Selatan yang semakin masif sejak 2010 dengan menggunakan alat berat sempat terhenti setelah ada operasi gabungan TNI dan Polri pada 2014. Ketua Kelompok Pecinta Alam Winalsa, Abdul Aziz, mengatakan, aktivitas tambang emas ilegal sempat terhenti hingga 2017. Namun, pada 2018, aktivitas itu kembali masif.
Kebutuhan hidup
Walaupun berulang kali merenggut korban jiwa dan berisiko terjerat hukum pidana, aktivitas tambang emas ilegal tak pernah sepi peminat. Sebagian petambang menggantungkan hidup dari sana. Kilau emas menebar janji sejahtera walaupun menyimpan jerat bahaya di baliknya.
Yuli mengaku, dalam sebulan, suaminya 2-3 kali masuk ke lokasi tambang dengan lama 7-10 hari setiap pergi. Hasil mangarai (mendulang) emas menjadi andalan keluarga tak berada itu. Setiap menambang, Yasril bisa membawa pulang 0,5-1 emas (1 emas = 2,5 gram) atau sekitar Rp 1,5 juta-Rp 1,8 juta, tergantung harga emas.
”Bagaimana lagi, kami bansaik (miskin). Semua kebutuhan dibeli. Hasil mendulang untuk biaya kehidupan sehari-hari, sekolah anak, dan kredit sepeda motor,” kata warga Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, itu.
Bupati Solok Selatan Khairunas, Selasa (11/5/2021), mengatakan, pemerintah kabupaten, kepolisian, dan anggota forum koordinasi pimpinan daerah sudah berupaya melarang kegiatan tambang emas ilegal ini. Polisi sering melakukan penertiban dan penindakan. Namun, aktivitas tambang emas ilegal tetap ada karena kehidupan masyarakat bergantung dari sana.
Khairunas berharap ke depan ada sinergi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah pusat dalam menindaklanjuti kondisi ini. Bupati yang baru dilantik 26 April 2021 itu mengusulkan kemungkinan melegalkan tambang emas rakyat di Solok Selatan.
Baca juga : Hutan Lindung Batanghari Digasak Tambang Emas Ilegal
Usulan melegalkan tambang liar itu menuai kecaman dari Walhi Sumbar. Kepala Departemen Kajian, Advokasi, dan Kampanye Walhi Sumbar Tommy Adam, Selasa (25/5/2021), mengatakan, kebijakan melegalkan aktivitas tambang liar tersebut dapat memicu kerusakan lingkungan yang lebih parah. Hal itu juga meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor.
Ia mengingatkan, daerah yang memiliki potensi emas di Sumbar umumnya berada di lokasi topografi terjal dan bergelombang, serta daerah resapan air, yang labil terhadap erosi. Kondisi itu tidak layak ditambang. Apalagi jika pertambangan dilakukan secara masif menggunakan alat berat, hingga mengubah lanskap secara luas, seperti menghilangkan hutan dan merusak hulu sungai.
Adapun Sumbar, termasuk Solok Selatan, dikenal sebagai daerah rawan bencana. Belum lagi penggunaan air raksa/merkuri dalam aktivitas tambang yang berbahaya bagi manusia dan merusak ekosistem sungai. Khusus di Solok Selatan, ada ratusan petambang emas ilegal yang tersebar di sekitar sub-daerah aliran sungai Batanghari dan sungai-sungai kecil lainnya.
Daerah yang memiliki potensi emas di Sumbar umumnya berada di lokasi topografi terjal dan bergelombang, serta daerah resapan air, yang labil terhadap erosi. Kondisi itu tidak layak ditambang. Apalagi jika pertambangan dilakukan secara masif menggunakan alat berat, hingga mengubah lanskap secara luas, seperti menghilangkan hutan dan merusak hulu sungai. (Tommy Adam)
Aktivitas tambang emas ilegal juga masif terjadi di daerah lain di Sumbar, seperti Pasaman, Sawahlunto, dan Sijunjung. Umumnya kegiatan tersebut berlangsung di sekitar daerah aliran sungai.
Alih profesi
Saat menyerahkan bantuan kepada keluarga korban longsor di tambang emas ilegal di Solok Selatan, Rabu (12/5/2021), Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta Bupati Khairunas mencarikan sumber mata pencarian alternatif bagi petambang emas ilegal di Solok Selatan. Dengan begitu, tak ada lagi korban jiwa akibat penambangan emas ilegal yang sering memakan korban.
”Mari kita sama-sama berkomitmen tidak ada lagi korban yang jatuh karena mencari nafkah. Jangan ada lagi anak-anak yang harus kehilangan orangtuanya yang sedang mencari nafkah,” kata Risma.
Menurut Risma, pekerjaan di sektor pertanian bisa menjadi salah satu solusi. Menurut dia, Solok Selatan punya tanah yang subur. ”Saya percaya Pak Bupati bisa mencarikan alternatif yang lain supaya tidak ada lagi korban-korban berikutnya. Saya sarankan Pak Bupati, tanah di sini subur sekali, bisa ditanami buah-buahan dan komoditas lainnya,” ujar Risma.
Walhi Sumbar juga mendorong agar pemerintah daerah membantu masyarakat dalam mencari sumber ekonomi alternatif. Masyarakat bisa memanfaatkan alam, misalnya dari jasa lingkungan ataupun ekowisata, bukan lagi dengan mengeksploitasi sumber daya alam secara masif.
”Pemda dan polisi mendata masyarakat yang hidup dari kegiatan tambang emas ilegal kemudian mengalihkan sumber ekonomi mereka secara bertahap,” ujar Tommy.
Baca juga : Jadi Otak Tambang Ilegal, Wali Nagari di Dharmasraya Ditangkap
Ia menilai, sulitnya petambang beralih pekerjaan karena pemerintah terkesan menutup mata dan tidak menyediakan alternatif mata pencarian. Sementara itu, penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut tidak berlangsung secara tegas dan konsisten, termasuk mengusut hingga ke pemodal dan pembeking.
”Aparat penegak hukum harus berani menindak pembeking dan pemodalnya. Kalau tidak dicabut dari akar, tambang emas ilegal pasti akan tumbuh terus. Tahun depan bisa ada lagi bencana serupa yang memicu korban meninggal,” kata Tommy.
Gubernur Sumbar Mahyeldi, Senin (24/5/2021), menegaskan, kegiatan tambang emas ilegal di Solok Selatan melawan hukum karena berada di dalam hutan lindung, kawasan yang tidak boleh ditambang. Ia berharap penegak hukum bisa menindaknya, terutama pihak-pihak, pengusaha, atau pemodal yang menambang menggunakan alat berat.
”Sebetulnya yang berbahaya itu tambang yang mempergunakan alat berat. Kami kemarin menemukan indikasi itu bukan masyarakat, tetapi ada pihak-pihak. Kami berharap bagaimana pihak-pihak yang melanggar ini tidak melanjutkan aktivitasnya karena ini merugikan masyarakat. Penegak hukum kami harapkan bisa melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Mahyeldi juga berharap sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengendalikan akitivitas tambang emas ilegal ini. Pemerintah daerah tidak bisa menyelesaikan sendirian, apalagi wewenang kegiatan tambang ada di pemerintah pusat. Dengan sinergi semua pihak, diharapkan aktivitas berbahaya ini bisa ditekan dan dikendalikan.
Saatnya kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dihentikan. Dan yang tak kalah penting, jangan ada lagi nyawa yang jadi korban akibat aktivitas ilegal itu.