Warga Negara Rusia Ditangkap karena Kayu Mengandung Zat Halusinogen
Paket potongan kayu dari Ukraina mengandung zat halusinogen jenis dimethyltryptamine (DMT).
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Laki-laki warga negara Rusia berinisial AG (32), yang sementara ini tinggal di Bali, harus berhadapan dengan ancaman 12 tahun penjara setelah ditangkap karena mendatangkan paket dari Ukraina berisi potongan kayu coklat keunguan. Hasil uji laboratorium mengindikasikan potongan kayu itu mengandung zat halusinogen jenis dimethyltryptamine atau DMT.
Keseluruhan berat potongan kayu mengandung bahan narkotika golongan satu jenis tanaman itu mencapai 194,42 gram. Adapun AG ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali pada Rabu (19/5/2021) setelah menerima paket kiriman itu di rumahnya di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Penangkapan AG disampaikan Kepala BNN Bali Gde Sugianyar Dwi Putra dalam jumpa pers bersama pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bali dan Nusa Tenggara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Denpasar, KPPBC TMP Ngurah Rai, serta PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Kantor BNN Bali, Kota Denpasar, Jumat (28/5/2021).
Awal kasus terbongkar saat petugas KPPBC TMP Ngurah Rai mencurigai paket yang dikirim dari Ukraina. Petugas seksi penindakan dan penyidikan (P2) memeriksa paket di mesin X-ray dan terlihat citra potongan kayu mencurigakan.
Pihak pabean lalu berkoordinasi dengan BNN Bali. Mereka bersama pihak Kanwil DJBC Bali dan Nusra menjalankan prosedur penyerahan di bawah pengawasan. Petugas BNN Bali kemudian menangkap AG setelah ia menerima paket mengandung zat halusinogen itu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali Putu Agus Arjaya mengatakan, kayu mengandung DMT itu berasal dari hutan Amazon di Amerika Selatan. Tanaman tersebut umumnya digunakan suku Amazon sebagai bahan minuman dengan tujuan mendapatkan efek halusinasi ketika melaksanakan ritual.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Bali dan Nusra Sutikno menerangkan, pihak pabean di Bali juga bertugas mendeteksi dan mencegah masuknya narkotika dan obat-obatan berbahaya ke wilayah Bali. Selama kurun Januari-Mei 2021, aparatur bea cukai di Bali mengungkap 29 kasus pengiriman paket berisi narkotika, baik paket kiriman dari luar negeri maupun paket kiriman dalam negeri.
”Pengungkapan ini mengindikasikan Bali masih dijadikan pasar oleh sindikat narkotika,” kata Sutikno ketika ditemui di Kantor BNN Bali. Sindikat narkotika juga memanfaatkan jasa titipan untuk menyelundupkan narkotika selain menggunakan jasa kurir.
Dalam jumpa pers di Kantor BNN Bali, Sugianyar juga menyampaikan hasil kerja aparatur BNN berupa pengungkapan dua kasus narkotika dengan menangkap empat tersangkanya.
Dua tersangka, masing-masing berinisial SWA (21) dan WS (21), ditangkap secara terpisah pada Kamis (20/5/2021) dan Minggu (23/5/2021) di Tabanan, Bali, setelah menerima paket kiriman berisikan ganja sintetis atau tembakau gorila. Tersangka SWA ditangkap karena mendatangkan paket ganja sintetis seberat 12,32 gram dan tersangka WS diketahui mendatangkan paket ganja sintetis seberat 104,93 gram.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yang berinisial M (22) dan F (22), ditangkap di area Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (22/5/2021), karena keduanya diduga sebagai kurir jaringan narkotika. M dan F diamankan setelah petugas mendapati kedua penumpang itu membawa sekitar 1 kilogram sabu. Keduanya dijanjikan upah untuk membawa paket sabu itu dari Medan sampai ke Lombok, NTB.
Lebih lanjut Sugianyar menyebutkan, pengungkapan kasus narkotika itu kerja sama juga dilakukan dalam tim interdiksi terpadu. ”Ini bentuk sinergi untuk mewujudkan Indonesia Bersinar dan Bali Bersinar, yakni Indonesia bersih dari narkoba dan Bali bersih dari narkoba,” katanya.