Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 Lima Bulan Beroperasi di Ambon
Sejak Januari 2021, sindikat pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 beroperasi di Ambon. Enam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
AMBON, KOMPAS — Kepolisian Daerah Maluku menangkap enam orang yang tergabung dalam sindikat pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 di Ambon, Maluku, Jumat (28/5/2021). Sindikat dimaksud melibatkan agen penjualan tiket, oknum tenaga kesehatan, dan jasa pengetikan dokumen. Diduga, mereka telah beroperasi selama lima bulan terakhir.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat menuturkan, para pelaku ditangkap di sekitar Jalan AY Patty, Kota Ambon. ”Tempat agen penjualan tiket, klinik, dan jasa pengetikan itu berdekatan. Di sana mereka saling berkoordinasi untuk merancang dan melakukan pemalsuan ini,” katanya.
Menurut Roem, setiap orang yang datang membeli tiket di agen tersebut langsung ditawari untuk menjalani pemeriksaan usap (swab) antigen Covid-19 atau tes GeNose. Jika setuju, mereka lalu mengarahkannya ke klinik tak jauh dari tempat tersebut.
Di klinik sudah menanti seorang petugas kesehatan serta seorang juru tik. Namun, pembeli tiket tidak menjalani proses pengambilan sampel seperti lazimnya, hanya dimintai identitas diri untuk diisikan ke dalam surat keterangan bebas Covid-19.
Setiap orang, kata Roem, dikenai biaya Rp 200.000 per surat untuk tes usap antigen dan Rp 50.000 untuk tes GeNose. Harga tersebut lebih murah dibandingkan tarif tes antigen di Ambon saat ini, yakni Rp 250.000-Rp 300.000, dan Rp 80.000-Rp 100.000 untuk tes GeNose.
”Jadi, semua orang yang tes di tempat itu hasilnya negatif dengan syarat membayar sejumlah uang. Menurut pengakuan para pelaku, mereka baru mulai beraksi bulan lalu, tapi dari bukti hasil temuan penyidik, diduga mereka sudah mulai beraksi pada Januari 2021,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Komisaris Besar Sih Harno menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya kemudian membentuk tim untuk menelusuri informasi itu dan langsung melakukan penggerebekan. Enam pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan pada Jumat malam.
Para tersangka dimaksud adalah H (34), M (38), H (40), R (26), S (40), dan R (49). ”Penyidik masih terus melakukan pengembangan, termasuk jika ada kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Ia juga berharap masyarakat melaporkan kejanggalan yang dialami dalam tes Covid-19 kepada aparat penegak hukum. Di Ambon, tes Covid-19, baik tes usap antigen maupun GeNose, dilaksanakan di semua rumah sakit dan beberapa klinik serta di Bandara Pattimura.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku Anos Yeremias berharap polisi dapat mengusut kasus tersebut hingga tuntas. ”Bayangkan, sindikat itu sudah beroperasi selama lima bulan dan tidak tercium oleh aparat. Mungkin sudah ratusan, bahkan ribuan, orang yang mendapat hasil tes itu,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan masih ada warga yang mau membayar demi mendapat surat keterangan kesehatan bebas Covid-19. Ada kesan, mereka menyepelekan bahaya Covid-19 yang telah menjangkit dan membunuh jutaan orang di dunia.
”Mungkin salah satu faktornya adalah harga tes Covid-19 yang terlalu mahal. Saya pernah beli alat tes antigen. Untuk satu alat itu, (harganya) kurang dari Rp 100.000. Sementara untuk tes di Ambon, masyarakat harus bayar sampai Rp 300.000. Ini sangat membebani masyarakat,” katanya.