logo Kompas.id
NusantaraSindikat Pemalsuan Surat Bebas...
Iklan

Sindikat Pemalsuan Surat Bebas Covid-19 Lima Bulan Beroperasi di Ambon

Sejak Januari 2021, sindikat pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 beroperasi di Ambon. Enam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Vr46jkU_7rRLmLap2sem60xRaeU=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2Fa4f9f69c-2106-429c-9df5-e87fb59cf1c2_JPG.jpg
HUMAS POLDA MALUKU

Garis polisi terpasang di salah satu kantor agen penjualan tiket di Jalan AY Patty, Kota Ambon, Maluku, Jumat (28/5/2021). Agen dimaksud terlibat dalam pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19.

AMBON, KOMPAS — Kepolisian Daerah Maluku menangkap enam orang yang tergabung dalam sindikat pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19 di Ambon, Maluku, Jumat (28/5/2021). Sindikat dimaksud melibatkan agen penjualan tiket, oknum tenaga kesehatan, dan jasa pengetikan dokumen. Diduga, mereka telah beroperasi selama lima bulan terakhir.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat menuturkan, para pelaku ditangkap di sekitar Jalan AY Patty, Kota Ambon. ”Tempat agen penjualan tiket, klinik, dan jasa pengetikan itu berdekatan. Di sana mereka saling berkoordinasi untuk merancang dan melakukan pemalsuan ini,” katanya.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000