Terus Berlangsung, Pelanggaran Protokol Kesehatan di Surabaya
Pelanggaran protokol kesehatan terus berlangsung di Surabaya, Jawa Timur. Mayoritas pelanggar abai mengenakan masker atau pelindung diri serta tidak bisa menjaga jarak ketika berada di ruang publik.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terus berlangsung di Surabaya, Jawa Timur. Situasi ini kembali menegaskan bahwa pandemi Covid-19 bukan sekadar mengakibatkan krisis kesehatan, melainkan juga krisis kepercayaan.
Menurut Satuan Tugas Covid-19 Surabaya, lebih dari 300 orang terjaring dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dalam dua hari terakhir. Operasi dilaksanakan oleh tim swab hunter atau buru tes usap dengan sasaran kalangan masyarakat yang diduga melanggar protokol kesehatan di ruang publik.
Menurut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis (27/5/2021), ada kecenderungan penurunan disiplin protokol di kalangan masyarakat. Di sisi lain, situasi pandemi Covid-19 masih landai dengan indikatornya penambahan kasus baru dalam sehari kurang dari 30 orang di ibu kota Jatim itu.
Dalam situasi yang landai, terbuka peluang aparatur dan masyarakat terlena, bahkan ada yang mengabaikan protokol kesehatan. Padahal, pemicu peningkatan kasus salah satunya pelanggaran protokol, yakni kerumunan atau kedekatan fisik banyak orang yang bisa menjadi sarana virus korona jenis baru (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 (coronavirus disease 2019) menular antarmanusia.
”Kami berusaha menekan risiko penularan naik kembali dengan mengerahkan tim swab hunter,” ujar Eri.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Surabaya Irvan Widyanto menambahkan, tim swab hunter kemudian beroperasi mendatangi ruang-ruang publik yang berpotensi memicu kerumunan dan pelanggaran protokol. Yang terutama ialah kedai, kafe, warung, dan restoran yang buka hingga larut malam, bahkan dini hari.
Tim, lanjut Irvan yang juga wakil sekretaris satgas, merupakan gugus terpadu dari aparatur pemerintah di kelurahan, kecamatan, dibantu Polri dan TNI sektor, rayon, dan bintara serta bhayangkara dengan penugasan tingkat kelurahan. Selain itu, tim juga melibatkan petugas puskesmas untuk melaksanakan tes usap terhadap orang-orang yang diduga melanggar protokol.
”Mayoritas karena abai mengenakan masker atau pelindung diri serta tidak bisa menjaga jarak ketika berada di ruang publik,” kata Irvan.
Dalam operasi, juga kembali diingatkan agar pengelola ruang publik benar-benar melaksanakan protokol kesehatan. Aparatur tidak melarang kegiatan ekonomi, tetapi pengelola dan pengunjung perlu kembali menyadari pentingnya kebersamaan dalam penanganan pandemi dalam hal patuh protokol.
Mayoritas karena abai mengenakan masker atau pelindung diri serta tidak bisa menjaga jarak ketika berada di ruang publik. (Irvan Widyanto)
Pengelola tempat usaha harus memastikan pengunjung yang datang maksimal separuh dari kapasitas normal. Pengunjung juga harus bisa menahan diri untuk tidak terlalu berdekatan alias jaga jarak, tidak terlalu lama di ruang publik, dan bermasker dengan benar.
Irvan mengingatkan, dalam perjalanan penanganan pandemi sejak Maret 2020, sudah banyak contoh membuktikan penularan Covid-19 bisa terjadi ketika aktivitas makan bersama. Saat makan, tentu seseorang akan melepas maskernya. Yang sulit ditahan ialah kecenderungan untuk mendekat dan berbicara. Padahal, Covid-19 ditularkan melalui percikan cairan.
”Pelanggar protokol kemudian harus menjalani tes usap di pos-pos terdekat dengan lokasi operasi yustisi,” kata Irvan. Ada lima lokasi tes usap dalam operasi yustisi, yakni pos terpadu utara, timur, barat, Dukuh Pakis, dan Park & Ride Mayjen Sungkono.
Masih terkait pelanggaran protokol kesehatan, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan memanggil dan memeriksa pejabat utama Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemanggilan dan pemeriksaan itu akan ditujukan bagi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, dan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Jatim Heru Tjahjono.
Ketiganya dianggap bertanggung jawab dalam acara syukuran ulang tahun ke-56 untuk Khofifah di halaman rumah dinas dalam kompleks Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (19/5/2021) malam. Acara itu diduga melanggar protokol kesehatan dan dilaporkan oleh kelompok masyarakat.
”Akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Gatot Repli Handoko.
Penyidik Polri juga akan melihat lokasi yang diperkarakan serta menganalisis video dan foto-foto tentang acara tersebut. ”Kami akan berusaha bertindak profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat ini,” ujar Gatot.