Plt Camat di Sukoharjo Diduga Sungkan dengan Pengundang Halalbihalal
Inspektorat Kabupaten Sukoharjo memeriksa 15 saksi terkait kasus halalbihalal yang diikuti camat dan lurah di daerah itu. Rasa sungkan diduga menjadi alasan keterlibatan camat dan lurah.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SUKOHARJO, KOMPAS — Inspektorat Kabupaten Sukoharjo telah memeriksa 15 saksi terkait kasus halalbihalal yang diikuti camat dan lurah di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Diduga, rasa sungkan menjadi alasan kehadiran sejumlah perangkat pemerintah dalam acara tersebut.
Inspektur Kabupaten Sukoharjo, Djoko Poernomo, mengatakan, sebanyak 15 saksi diperiksa, di antaranya pelaksana tugas (plt) camat dan lurah yang hadir dalam acara halalbihalal tersebut. Pemeriksaan masih berlangsung. Masih akan ada sejumlah saksi lain yang perlu diperiksa.
”Dari 15 orang itu, sebagian besar hadir. Tetapi, ada juga yang tidak. Beberapa orang lain akan kami panggil. Mungkin seperti staf kecamatan atau sekretaris camat yang tahu soal peristiwa ini,” kata Djoko saat dihubungi, Rabu (26/5/2021).
Peristiwa halalbihalal diketahui lewat tangkapan layar rekaman video yang beredar di media sosial Twitter sejak Jumat (21/5/2021). Video tersebut diunggah oleh akun bernama @SukoharjoinLove. Sebanyak 508 pengguna Twitter mencuitkan ulang, sedangkan 499 pengguna Twitter menyukai unggahan tersebut.
Kabar yang beredar itu ditelusuri jajaran Kepolisian Resor Sukoharjo. Dari hasil penelusuran, aparat kepolisian membenarkan kabar tersebut.
Kegiatan halalbihalal digelar di Kantor Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (19/5/2021). Acara tersebut diadakan oleh Pengurus Anak Cabang PDI-P Kecamatan Sukoharjo. Pihak yang diundang merupakan camat dan lurah di Kecamatan Sukoharjo.
Prinsipnya, kehadiran mereka sudah menunjukkan mereka melanggar. (Djoko Poernomo)
Djoko menjelaskan, pelaksana tugas camat dan lurah yang hadir dalam acara tersebut diduga merasa sungkan dengan penyelenggara acara. Dari 15 orang yang diperiksa, sebagian besar menghadiri acara. Namun, ada sebagian lurah yang memutuskan tidak hadir meski sudah diundang.
”Mungkin mereka merasa sungkan. Kalau diundang, tetapi tidak datang, nanti bagaimana? Ini berkaitan dengan posisi mereka sebagai kepala wilayah di daerah itu,” ujar Djoko.
Menurut Djoko, pada dasarnya, kehadiran para perangkat pemerintah dalam acara tersebut sudah menunjukkan pelanggaran. Pasalnya, Pemkab Sukoharjo telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Sukoharjo Nomor 400/119 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H pada Masa Pandemi Covid-19. Salah satu poin dalam surat edaran tersebut berisi imbauan untuk tidak mengadakan halalbihalal.
”Prinsipnya, kehadiran mereka sudah menunjukkan mereka melanggar. Sebab, mereka tahu ada peraturan dari bupati. Seharusnya ikut memberi tahu penyelenggara agar acaranya ditunda atau seperti apa. Mereka juga sudah mengakui bersalah,” katanya.
Lebih lanjut Djoko menuturkan, sanksi yang bakal diberikan belum dapat ditentukan karena pemeriksaan masih berlangsung. Beratnya sanksi bergantung pada seberapa besar peran setiap pihak dalam acara tersebut. Adapun pedoman pemberian sanksi diambil dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sebelumnya, Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengungkapkan, pihaknya telah mencopot pejabat pelaksana Camat Sukoharjo. Pejabat tersebut dikembalikan ke jabatan definitifnya sebagai Lurah Gayam. Pencopotan jabatan bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan inspektorat.
Selain itu, Etik menyebutkan, pencopotan jabatan sekaligus menunjukkan langkah tegas pemerintah terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan. Hendaknya peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi segenap pihak.
”Saya mengimbau seluruh ASN dan perangkat pemerintah di lingkungan Pemkab Sukoharjo tetap disiplin dan mematuhi peraturan yang sudah menjadi keputusan pemerintah,” kata Etik.
Terkait digelarnya acara halalbihalal tersebut, Kompas sudah menghubungi Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI-P Sukoharjo Wardoyo Wijaya untuk mendapatkan penjelasan, tetapi belum direspons.