Polda Bali Tangkap Peretas Akun dan Penyebar Kejahatan Siber
Tim siber Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap kejahatan dunia maya berupa peretasan akun dan penyebaran situs penipuan untuk mengambil alih akun milik orang lain. Polisi menangkap dua tersangka dari dua kasus berbeda.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Polisi menahan RF (23), seorang lelaki asal Pekutatan, Kabupaten Jembrana, setelah tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali berhasil mengungkap terjadinya kejahatan dunia maya berupa peretasan akun dan penyebaran situs penipuan untuk mengambil alih akun milik orang lain. Tersangka RF juga diduga mencuri data dari sejumlah akun yang diretasnya dan menggunakan data hasil curiannya untuk memeras pemilik akun sebenarnya.
Tersangka RF ditahan sejak Kamis (6/5). RF dijerat sejumlah pasal, di antaranya, beberapa pasal terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berkaitan dengan pengambilalihan akun, kesusilaan, dan pemerasan atau pengancaman serta ujaran kebencian.
Polisi juga menjerat RF dengan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 6 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 156 A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Perihal itu dijelaskan Kepala Subdirektorat V Ditreskrimsus Polda Bali Ajun Komisaris Besar I Gusti Ayu Suinaci, yang menangani kejahatan siber, dalam jumpa pers di Direktorat Reskrimsus Polda Bali, Kota Denpasar, Senin (24/5/2021).
Didampingi Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar I Gusti Agung Ayu Yuli Ratnawati, Suinaci mengatakan, RF diancam dengan hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya itu.
Ketika transaksi, jika perlu pembayaran dilakukan bayar di tempat. (Suinaci)
Dalam kesempatan itu, Suinaci juga mengatakan, tim siber Ditreskrimsus Polda Bali bersama Satuan Tugas Jagra Dewata Polda Bali, yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Bali, juga berhasil mengungkap satu kasus penipuan secara dalam jaringan (daring/on line) dan menangkap seorang tersangka berinisial DP (38). DP juga dinyatakan ditahan di Polda Bali setelah tersangka itu ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (21/5).
Terkait kedua kasus kejahatan siber tersebut, Suinaci mengatakan, masyarakat harus waspada dan bijaksana saat berinteraksi ataupun bertransaksi secara dalam jaringan (daring). Suinaci mengimbau warga pengguna internet agar berhati-hati dan tidak sembarangan menerima link yang meragukan serta tidak tergiur promosi yang ditawarkan. ”Ketika transaksi, jika perlu pembayaran dilakukan cash on delivery atau bayar di tempat,” kata Suinaci di Denpasar, Senin (24/5).
Secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana menyatakan, Pemerintah Provinsi Bali sudah membuka pelayanan pengelola informasi dan dokumentasi yang memberikan akses ke masyarakat untuk mendapatkan informasi publik dari pemerintah.
Pemprov Bali juga secara aktif melaksanakan kegiatan literasi keamanan dunia siber melalui media daring. Konten literasi keamanan, menurut Pramana, misalnya tentang keamanan dasar seperti menjaga akun dan sandi akun atau password dengan baik.
Peretasan
Suinaci mengungkapkan, penangkapan RF bermula adanya informasi yang viral di media sosial terkait aktivitas religi berkaitan dengan Hari Raya Nyepi di Bali pada Maret 2021 dengan unggahan konten (posting) yang menimbulkan kegaduhan. Karena posting di medsos membuat kegaduhan, Polda Bali menugaskan tim siber menyelidikinya.
”Dari beberapa laporan yang diterima, kasusnya ada kemiripan dengan penyebaran phising link di beberapa akun medsos,” katanya. Polisi melacak pemilik akun dan mendapati pemilik akun yang sebenarnya tidak dapat mengakses akunnya sejak Januari 2021.
Pemilik akun tersebut juga mengaku pernah menerima dan mengklik konten yang diduga adalah link phising di medsos kemudian dia memasukkan kata sandi akunnya.
Suinaci menambahkan, polisi juga menerima empat laporan terpisah tentang kasus pemerasan atau pengancaman yang diduga berkaitan dengan RF. Menurut Suinaci, tersangka RF mengaku meretas akun korban kemudian memeriksa akun untuk mencari data pribadi korban.
”Jikalau dalam akun ada foto atau video yang berkaitan dengan pornografi, diambil lalu digunakan untuk memeras atau mengancam pemilik akun,” ujarnya.