Ikuti Halalbihalal, Pelaksana Tugas Camat di Sukoharjo Dicopot
Seorang pejabat pelaksana tugas camat di Kabupaten Sukoharjo, dicopot dari jabatannya setelah diduga menggelar halalbihalal. Inspektorat Kabupaten Sukoharjo juga melakukan pemeriksaan untuk sanksi kepegawaian.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
SUKOHARJO, KOMPAS — Seorang pejabat pelaksana tugas camat, di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dicopot dari jabatannya setelah diduga mengikuti sebuah acara halalbihalal. Yang bersangkutan dianggap melanggar imbauan untuk tidak menggelar acara-acara yang berpotensi memicu kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
”Jabatan Plt (pelaksana tugas) Camat Sukoharjo kami copot dan dikembalikan ke jabatan definitifnya sebagai lurah di Kelurahan Gayam,” kata Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, lewat keterangan tertulis, Senin (24/5/2021).
Awalnya, acara halalbihalal yang diikuti camat tersebut diketahui dari tangkapan layar video yang beredar di media sosial Twitter sejak Jumat (21/5/2021). Video itu diunggah akun bernama @SukoharjoinLove. Unggahan tersebut disukai 502 orang pengguna Twitter.
Dalam video tersebut, tampak acara ramah tamah digelar di sebuah ruangan bertembok hijau. Terdapat spanduk bertuliskan ”Halalbihalal Camat dan Lurah se-Kecamatan Sukoharjo dengan PAC Ranting dan Satgas PDI-Perjuangan Kecamatan Sukoharjo”. Acara itu turut menghadirkan hiburan berupa organ tunggal lengkap dengan biduan. Terlihat pula beberapa orang tak mengenakan masker dengan baik pada acara tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Tarjono Sapto Nugroho membenarkan berlangsungnya acara tersebut. Kegiatan itu berlangsung pada Rabu (19/5/2021). Acara berlangsung mulai pukul 21.30 hingga 22.30 di aula kantor Kecamatan Sukoharjo. Jumlah peserta yang hadir diperkirakan sekitar 50 orang.
Terkait hal itu, Etik Suryani menyampaikan, apa yang dilakukan para pejabat publik tersebut telah mencoreng nama Pemkab Sukoharjo. Para peserta acara dianggap melanggar Surat Edaran Bupati Sukoharjo Nomor 400/119 tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H pada Masa Pandemi Covid-19. Adapun salah satu poin surat edaran tersebut imbauan untuk tidak mengadakan halalbihalal.
Etik menambahkan, pencopotan jabatan camat dilakukan tidak hanya sebagai peringatan kepada jajarannya. Pencopotan juga untuk mempermudah pihak yang bersangkutan dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukoharjo. Peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran bersama bagi segenap pejabat publik di kabupaten tersebut.
”Saya mengimbau seluruh ASN dan perangkat pemerintah di lingkungan Pemkab Sukoharjo tetap disiplin dan mematuhi yang sudah menjadi keputusan pemerintah,” kata Etik.
Dihubungi terpisah, Inspektur Kabupaten Sukoharjo Djoko Poernomo, mengatakan, sebanyak lima saksi dalam acara halalbihalal tersebut sudah diperiksa. Kelima orang yang diperiksa itu terdiri dari Plt Camat Sukoharjo dan empat orang lurah yang hadir dalam acara itu. Terdapat 10 orang saksi lainnya yang akan diperiksa selanjutnya.
”Sanksi kepegawaian belum bisa disimpulkan. Pemeriksaan masih akan terus berjalan sambil kami memanggil saksi lain yang mengetahui kegiatan itu,” kata Djoko.
Riris Andono Ahmad, pakar epidemiologi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, menyampaikan, peristiwa halalbihalal yang diikuti pejabat publik itu sangat disayangkan. Seharusnya, pejabat publik bisa menjadi teladan bagi masyarakat dalam menghadapi pandemi. Pelanggaran protokol kesehatan oleh pejabat publik dikhawatirkan mendorong masyarakat tak menghiraukan lagi imbauan pencegahan Covid-19.
”Itu sesuatu yang tidak sepatutnya dilakukan. Terlebih lagi mereka merupakan pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh,” kata Riris.