Surat Antigen Kadaluarsa Saat Tiba di Lombok, Rombongan Peziarah Kembali ke Padang Bai
Rombongan peziarah yang baru tiba di Pelabuhan Lembar, Lombok, harus kembali ke Padang Bai, Bali. Hal itu karena surat hasil tes antigen mereka telah lewat masa berlaku.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
GERUNG, KOMPAS — Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan diimbau memastikan kelengkapan berkas, terutama surat hasil pemeriksaan Covid-19. Selain untuk mencegah penularan Covid-19, juga memastikan tidak ada persoalan ketika tiba di lokasi tujuan. Seperti rombongan peziarah yang baru tiba di Lombok, harus kembali ke Bali karena surat hasil pemeriksaan Covid-19 mereka terbukti melewati masa berlaku.
Kepala Kepolisian Sektor Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Inspektur Satu I Made Dharma YP saat dihubungi dari Mataram, Jumat (21/5/2021), mengatakan, penyeberangan penumpang dari Padang Bai-Lembar dan sebaliknya telah dibuka kembali mulai 18 Mei lalu setelah ditutup karena larangan mudik.
Hal itu membuat masyarakat mulai masuk ke Lombok, termasuk rombongan peziarah Pawedan Buaran Pekalongan yang berjumlah 45 orang. ”Kamis kemarin, mereka tiba di Pelabuhan Lembar. Lalu, sesuai prosedur, kami melakukan pemeriksaan penumpang, termasuk kelengkapan berkasnya,” kata Made.
Menurut Made, saat petugas memeriksa surat keterangan hasil tes cepat antigen, ditemukan surat keterangan seluruh anggota rombongan itu telah kedaluwarsa atau habis masa berlaku.
Berdasarkan keterangan para penumpang tersebut, mereka memang melewati pemeriksaan di Padang Bai, tetapi batas berlaku surat keterangan tidak diperiksa.
”Mengetahui hal itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan menyarankan mereka melakukan tes cepat lagi. Apalagi fasilitas itu sudah tersedia di Pelabuhan Lembar,” kata Made.
Namun, rombongan itu enggan melakukan tes cepat lagi, tetapi membatalkan perjalanan ke Lombok dan memilih untuk putar balik dan kembali ke pelabuhan asal atau Padang Bai.
Mengetahui hal itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan menyarankan mereka melakukan tes cepat lagi. Apalagi fasilitas itu sudah tersedia di Pelabuhan Lembar. (Made Dharma)
Menurut Made, pihaknya memang sudah beberapa kali menemukan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang telah kedaluwarsa. Namun, para penumpang sebelumnya bersedia melakukan tes cepat kembali.
”Kami tidak mau mengambil risiko, apalagi di tengah upaya pemerintah daerah menekan angka penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Made menambahkan, temuan itu menjadi evaluasi bagi pihaknya bersama Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Lembar bahwa berbagai upaya nekat bisa dilakukan pengguna jasa transportasi, baik dengan surat keterangan palsu maupun lewat masa berlaku.
Terkait hal itu, dia mengharapkan kerja sama masyarakat untuk ikut dalam pencegahan penyebaran Covid-19, yakni dengan memastikan kelengkapan berkas, terutama hasil pemeriksaan Covid-19.
Ditutup
Hingga saat ini, penularan Covid-19 di NTB belum bisa dikendalikan. Penambahan kasus harian masih terus berlangsung. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi NTB, sampai Jumat (21/5/2021) sore, total pasien kasus positif sebanyak 13.065 orang.
Dari jumlah itu, 12.044 orang dinyatakan sembuh dan 600 orang meninggal. Sementara 421 orang masih positif dan dalam perawatan.
Mengantisipasi lonjakan kasus baru, terutama setelah libur Lebaran, pemerintah daerah menutup seluruh obyek wisata. Lalu bersama kepolisian dan TNI serta pihak terkait lain, pemda melakukan penyekatan di pintu-pintu masuk obyek wisata.
Tidak hanya kawasan pesisir dan taman wisata, aktivitas wisata pendakian dan non-pendakian di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) juga ikut ditutup.
Jika sebelumnya hanya menutup sejumlah pintu pendakian, yakni di Lombok Timur dan Lombok Tengah, Kepala Balai TNGR Dedy Asriady melalui pengumuman resmi menyebutkan menutup seluruh pintu pendakian, termasuk di Lombok Utara.
Sebelumnya, pintu pendakian di Lombok Utara, yakni Senaru dan Torean, tidak ditutup, tetapi dilakukan pembatasan kapasitas dan pendakian hanya boleh sampai Danau Segara Anak.
Namun, dengan keluarnya surat edaran Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu yang menyatakan menutup seluruh obyek wisata, dua pintu pendakian itu turut ditutup. Penutupan akan berlangsung hingga 23 Mei 2021.