Kasus Tewasnya Herman di Balikpapan, Polda Kaltim Gali Informasi Terkait Uang Damai
Sebanyak empat saksi diperiksa di Polda Kaltim terkait kasus tewasnya tahanan Polresta Balikpapan, Herman. Salah satu pertanyaannya menyangkut adanya dugaan upaya anggota polisi memberi uang damai kepada pihak keluarga.
Oleh
SUCIPTO
·4 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan lanjutan terkait tewasnya Herman di Balikpapan. Sebanyak empat saksi diperiksa. Salah satu pertanyaannya terkait adanya dugaan ”uang damai” yang diberikan polisi kepada keluarga agar kasus itu tidak dibawa ke ranah hukum.
Pada 2 Desember 2020, Herman, warga Balikpapan Utara, dijemput paksa tiga orang tak dikenal ke Polresta Balikpapan. Dua hari berselang, Herman dipulangkan tak bernyawa dengan kondisi tubuh penuh luka. Dini (33), adik Herman, melaporkan kematian kakaknya itu ke Polda Kaltim pada Februari 2021 untuk mendapatkan kejelasan penyebab tewasnya Herman.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Samarinda Fathul Huda Wiyashadi mendampingi Dini saat dimintai keterangan kembali di Polda Kaltim pada Rabu (19/5/2021). Fathul menjelaskan, sedikitnya ada 10 pertanyaan yang diajukan kepada kliennya. Pertanyaan tersebut, antara lain, terkait penggalian informasi mengenai pemberian uang tali asih dan uang damai kepada pihak keluarga dari anggota polisi.
Setelah Herman dimakamkan, pihak keluarga menjelaskan ada polisi yang memberi uang santunan total Rp 30 juta. Selain itu, ada dugaan pemberian uang damai kepada ayah Herman yang saat itu berada di Sulawesi. Uang itu dimaksudkan agar pihak keluarga tak membawa kasus itu ke jalur hukum.
”Itu yang dikejar oleh penyidik, (dugaan uang) ke bapaknya Herman sejumlah Rp 125 juta,” ujar Fathul di Polda Kaltim di Balikpapan.
Ia belum mengetahui apakah ayah Herman turut dimintai keterangan juga terkait hal ini. Pada pemeriksaan hari itu, Fathul menjelaskan, hanya empat saksi yang diperiksa. Selain Dini, polisi juga meminta keterangan kepada seorang sepupu Herman dan dua paman Herman selama sekitar dua jam.
Fathul berharap, kasus ini jadi terang benderang sehingga bisa terungkap. Terkait adanya dugaan pemberian uang damai, ia juga berharap Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Turmudi turut diperiksa. Sebab, Turmudi menyampaikan kepada Kompas bahwa pihak keluarga korban sudah damai dan menerima kematian Herman.
”Jadi, kami berharap Kapolresta Balikpapan juga diperiksa. Yang dimaksud dia sebagai \'damai\' di media itu apa. Jadi, tidak ada yang ditutup-tutupi kalau memang ada oknum lain yang itu merusak citra kepolisian. Jadi, ini waktunya bersih-bersih,” kata Fathul.
Sementara itu, Dini menjelaskan, ia tidak tahu apakah uang damai tersebut diterima atau tidak oleh ayah Herman. Sebelum pihaknya melaporkan ke kepolisian, ayah Herman menelepon paman Dini di Balikpapan untuk menyampaikan bahwa ayah Herman didatangi orang yang mengaku polisi di Sulawesi dan ditawarkan uang sekitar Rp 125 juta.
”Jadi, bapaknya Herman di situ meminta kita untuk damai dan enggak melanjutkan kasus ini. Itu bapaknya Herman menelepon paman saya waktu itu, sebelum saya laporan resmi ke Polda Kaltim,” ujar Dini.
Melengkapi berkas
Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Ade Yaya Suryana membenarkan ada pemeriksaan lanjutan kepada empat saksi kasus tewasnya Herman. Namun, terkait penggalian informasi mengenai dugaan uang damai dan uang santunan, Ade tidak bisa menjawab rinci karena itu bagian dari proses untuk melengkapi berkas penyidikan.
”Jadi, kalau ada pemeriksaan tambahan, kemungkinan ada tambahan lain untuk melengkapi berkas itu sendiri. Itu materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada terperiksa, baik saksi maupun pihak mana saja,” kata Ade.
Kasus ini juga dikawal oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam pemeriksaan kemarin, perwakilan dari LPSK Mochammad Tommy Permana turut hadir ke Polda Kaltim. Tommy menjelaskan, sejauh ini pemeriksaan saksi-saksi tewasnya Herman berjalan sesuai prosedur. LPSK juga sudah bertemu Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim.
Ia menjelaskan, Kapolda Kaltim berkomitmen untuk mengungkap kasus ini. Jika ada anggota polisi yang bersalah, Kapolda Kaltim berjanji akan memproses sesuai aturan hukum.
”Semua sudah sesuai prosedur. LPSK memastikan pada saat penyidikan tidak ada intimidasi, tidak ada pertanyaan menjerat. Sebab, dikhawatirkan kalau tidak didampingi akan ada pertanyaan menjerat yang bisa berbalik ke saksi dan malah dilaporkan balik,” ujar Tommy.