Oknum Kepala Desa Diduga Jadi Dalang Pembakaran Kantor Polsek Candipuro
Polda Lampung menangkap delapan orang yang ditengarai membakar Markas Polsek Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (18/5/2021) malam. Salah satu dari pelaku diduga adalah oknum kepala desa.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
KALIANDA, KOMPAS — Polda Lampung menangkap delapan orang yang ditengarai menjadi pelaku pembakaran Markas Polsek Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Senin (18/5/2021) malam. Salah satu pelaku diduga adalah oknum Kepala Desa Beringin Kencana yang mengajak segelintir warga melakukan pembakaran.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (19/5/2021), mengatakan, setelah melakukan penyisiran dan penyelidikan, diketahui ada sekitar 20 orang yang melakukan pembakaran. Mereka datang atas ajakan dari oknum Kepala Desa Beringin Kencana berinisial DK.
Kedelapan tersangka itu memiliki tugas masing-masing. Ada yang mengajak dan mengumpulkan massa, ada juga pelaku yang merekam serta menyebarkan video peristiwa perusakan dan pembakaran ke media sosial. ”Bahkan ada juga pelaku yang mengajak warga lain ikut menyerang mapolsek melalui media sosial,” ujar Zahwani.
Kedatangan mereka awalnya ingin bertemu Kapolsek Candipuro Ajun Komisaris Ahmad Hazuan untuk memprotes penanganan tindak kriminal yang banyak terjadi di kawasan tersebut, termasuk pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor. Namun, mereka tidak bisa bertemu kapolsek.
Karena emosi, warga merusak dan membakar kantor Polsek Candipuro. Ada beberapa ruangan di Mapolsek Candipuro dan sebuah kendaraan roda dua yang dibakar.
”Memang, mereka ingin menyalurkan aspirasi, tetapi merusak fasilitas negara adalah hal yang tidak bisa dibenarkan. Semua bisa diselesaikan dengan musyawarah,” kata Zahwani.
Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tetang Perusakan Fasilitas Negara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. ”Kami akan terus memeriksa kedelapan tersangka sembari mencari pelaku yang lainnya,” ujarnya.
Terkait penanganan kasus, sejauh ini kepolisian sudah berupaya menuntaskan kasus kriminalitas di daerah tersebut. Terbukti pada periode Januari-April 2021, ada tujuh perkara yang sedang diproses dan empat di antaranya sudah diajukan ke pengadilan.
Semua bisa diselesaikan dengan musyawarah.
Adapun terkait penanganan kasus begal di kawasan tersebut, keterbatasan personel menjadi kendala. Polsek Candipuro hanya memiliki 19 personel, termasuk kapolseknya. Hal itu tidak sebanding dengan jumlah penduduk di Kecamatan Candipuro yang pada tahun 2018 tercatat mencapai 50.000 warga. ”Idealnya, satu polisi mengayomi 400 warga, tetapi untuk di kecamatan tersebut, jumlah personel masih jauh dari itu,” ucapnya.
Apalagi pada Lebaran tahun ini, sebagian besar personel tengah fokus bertugas mengamankan arus mudik dan balik Lebaran, termasuk operasi penyekatan. ”Kini, kami juga sedang melakukan operasi penyekatan terhadap sekitar 400.000 pelaku perjalanan yang belum kembali dari Sumatera ke Pulau Jawa,” ujarnya.
Kondusif
Saat ini kondisi di sekitar Mapolsek Candipuro sudah kondusif, semua personel juga telah kembali melakukan tugasnya dengan dibantu oleh jajaran dari Polres Lampung Selatan.
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyatakan prihatin akan kejadian itu. Dia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi setiap pihak untuk tidak mudah terprovokasi dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan kebersamaan dan gotong royong. ”Bukan saling mencari kesalahan, melainkan menyelesaikan masalah secara bersama-sama,” ujar Nanang.
Selanjutnya, pemerintah daerah bersama dengan kepolisian akan membentuk posko pengamanan bersama di setiap desa untuk membantu pihak kepolisian menangani kasus kriminalitas yang terjadi di kecamatan ini. ”Saya imbau warga agar jangan mudah terprovokasi. Kita bisa selesaikan dengan musyawarah.”