Belasan Ribu Pekerja Migran Indonesia Kembali ke NTB Sepanjang 2021
Belasan ribu pekerja migran Indonesia telah kembali ke Nusa Tenggara Barat sepanjang 2021. Selain pekerja migran Indonesia prosedural, mereka yang pulang juga merupakan pekerja tak resmi.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
KOMPAS, MATARAM — Gelombang pemulangan pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Barat terus berlangsung. Hingga April 2021, sebanyak 11.991 pekerja migran Indonesia telah pulang, baik yang yang melalui prosedur resmi maupun tak resmi. Pemulangan tetap dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi di Mataram, Rabu (19/5/2021), mengatakan, dari 11.991 pekerja migran Indonesia yang telah pulang hingga 23 April lalu, sebanyak 11.800 orang berstatus pekerja migran Indonesia prosedural atau berangkat dengan prosedur penempatan yang benar. Sisanya, 191 orang, merupakan pekerja migran Indonesia un-prosedural atau tak resmi.
Gede memaparkan, sebanyak 11.789 pekerja migran Indonesia pulang karena habis kontrak. Lainnya, sebanyak 76 orang, merupakan pekerja migran Indonesia bermasalah, 11 orang sakit, 28 meninggal dunia (jenazah). Selain itu ada 8 anak pekerja migran Indonesia yang turut pulang, 76 calon pekerja migran Indonesia yang dicegah ketika hendak berangkat, dan 2 calon pekerja migran Indonesia yang gagal berangkat.
Dari semua pekerja migran Indonesia yang pulang, negara penempatan mereka didominasi Malaysia, yakni 9.293 orang, dan 1.558 orang di Arab Saudi. Sisanya di Uni Emirat Arab, negara-negara di kawasan Asia, dan Eropa.
Menurut Gede, pihaknya memproyeksikan kepulangan pekerja migran Indonesia pada 2021 sebanyak 21.485 orang. Jumlah itu mengacu pada penempatan pekerja migran Indonesia asal NTB pada 2019 yang kontrak kerjanya berakhir pada 2021.
Gede menambahkan, pekerja migran Indonesia yang sudah pulang berasal dari seluruh kabupaten kota di NTB. Tiga terbanyak dari Lombok Timur, yakni 5.135 orang, Lombok Tengah 4.018 orang, dan Lombok Barat 1.428 orang.
Seiring penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini belum bisa dikendalikan, kata Gede, pemulangan pekerja migran Indonesia dilakukan dengan prosedur pencegahan Covid-19.
Menurut data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi NTB, hingga Selasa (18/5/2021), total pasien positif Covid-19 di NTB 12.971 orang. Dari jumlah itu, 11.517 orang sembuh, 600 orang meninggal dunia, dan 854 masih dirawat.
Kasus harian juga masih terus bertambah. Apalagi dengan masih berlangsungnya transmisi lokal. Tidak hanya di kota seperti Mataram, tetapi juga di sembilan kabupaten kota lain di NTB.
Oleh karena itu, kepulangan pekerja migran Indonesia turut menjadi perhatian. Apalagi dengan munculnya varian baru Covid-19. Menurut Gede, prosedur pencegahan mulai sejak kedatangan mereka di Indonesia.
Para pekerja migran Indonesia yang pulang, khususnya yang legal, telah menjalani karantina terpusat pada pintu kedatangan, seperti Jakarta dan Surabaya. Meski demikian, begitu tiba di Bandara Lombok, mereka tetap menjalani pemeriksaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Mataram.
Kepulangan pekerja migran Indonesia turut menjadi perhatian. Apalagi dengan munculnya varian baru Covid-19.
Setelah itu, mereka diwajibkan menjalani karantina selama lima hari. Karantina dilakukan di sejumlah titik yang disediakan pemerintah kabupaten kota masing-masing. Misalnya untuk Lombok Barat, Lombok Utara, dan pekerja migran Indonesia dari Pulau Sumbawa, menjalani karantina di Asrama Haji NTB.
Perlindungan
Hingga saat ini, pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia, termasuk di NTB. Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah membangun 45 layanan terpadu satu atap (LTSA) di Indonesia. Di NTB, ada enam LTSA.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam kunjungan kerja ke Lombok Tengah, Februari 2021, mengatakan, LTSA diharapkan dapat menciptakan layanan yang cepat, mudah, murah, dan aman bagi calon pekerja migran Indonesia, serta meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran dan keluarganya.
”LTSA ini adalah salah satu cara kita untuk memberikan perlindungan kepada pekerja calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia, mulai dari daerah asal sampai nanti kembali ke daerahnya,” kata Ida.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Mataram Abri Danar Prabawa menambahkan, keberadaan LTSA sangat penting, terutama untuk mengurangi pekerja migran un-prosedural.
Menurut Abri, masyarakat atau calon pekerja migran Indonesia harus memanfaatkan layanan itu, di samping meningkatkan kapasitas melalui pelatihan balai tenaga kerja yang ada.