Asimilasi dan Integrasi Napi Semakin Mudah lewat Layanan ”Si Pemuda”
Integrasi dan asimilasi menjadi kebutuhan tinggi bagi warga binaan pada masa pandemi Covid-19. Untuk mempercepat layanan pengurusan dokumen, Lapas Kelas IIA Sidoarjo meluncurkan inovasi ”Si Pemuda”.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Integrasi dan asimilasi menjadi kebutuhan yang cukup tinggi pada masa pandemi Covid-19 dalam upaya mencegah sebaran penyakit di kalangan warga binaan lembaga pemasyarakatan. Agar pengurusan dokumen persyaratannya lebih sederhana, Lapas Kelas IIA Sidoarjo meluncurkan inovasi pemasyarakatan masuk desa melalui inovasi ”Si Pemuda”.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Selain itu, Menkumham juga telah mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran serta pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dalam peraturan tersebut, pengeluaran narapidana melalui asimilasi ataupun integrasi dapat diikuti oleh napi yang telah menjalani dua pertiga masa pidananya. Mereka diperbolehkan menjalani asimilasi di rumah dengan surat yang diterbitkan oleh kepala lapas atau rutan bagi yang mengikuti program asimilasi.
Sementara itu, bagi yang mengikuti program integrasi, yakni pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas, proses pembebasan diusulkan melalui sistem database pemasyarakatan. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Untuk mendapatkan asimilasi, narapidana harus berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan aktif mengikuti program pembinaan dengan baik. Adapun sejumlah dokumen yang harus dilampirkan, antara lain, fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
Narapidana juga harus menyerahkan surat pernyataan tidak akan melarikan diri dan melakukan perbuatan melanggar hukum. Selain itu, masyarakat di lingkungan tempat tinggal nantinya juga harus menerima program kegiatan pembinaan narapidana yang dilakukan oleh pendamping dari lapas.
Banyaknya napi yang berasal dari luar kota menyebabkan pengurusan dokumen persyaratan menjadi lamban serta tidak efektif dan efisien. Proses pengurusan bisa berulang sampai tiga kali. (Teguh Pamudji)
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo Teguh Pamudji mengatakan, sepanjang 2020 pihaknya melayani permohonan asimilasi 290 orang. Dari jumlah tersebut, mayoritas, yakni 229 orang atau sekitar 75 persen, berasal dari luar Sidoarjo.
”Banyaknya napi yang berasal dari luar kota menyebabkan pengurusan dokumen persyaratan menjadi lamban serta tidak efektif dan efisien. Proses pengurusan bisa berulang sampai tiga kali,” ujar Teguh Pamudji, Rabu (19/5/2021).
Terobosan
Berpijak dari pengalaman tersebut, Teguh berinisiatif membuat terobosan layanan yang mempermudah proses pengurusan permohonan asimilasi dan integrasi narapidana warga binaan lapas. Hasilnya, pihaknya meluncurkan program Inovasi Pemasyarakatan Masuk Desa (Si Pemuda).
Layanan baru ini diluncurkan di Kelurahan Magersari, Sidoarjo, Rabu. Ada 10 warga binaan lapas yang mengakses layanan Si Pemuda. Keluarga napi yang berminat mengikuti program asimilasi dan integrasi tak perlu datang ke lapas. Petugas lapas yang datang ke kantor desa bersama dengan perangkat desa dan aparat kepolisian.
Dalam satu pertemuan, keluarga warga binaan bisa mendapatkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan. Mereka tidak perlu bolak-balik mengurus surat di lapas, lalu meminta surat ke kantor desa dan kepolisian. Dengan terobosan ini, selain efisien waktu, juga menghemat biaya. Apalagi selama pandemi Covid-19 belum mampu dikendalikan penularannya, keluarga warga binaan tidak perlu banyak mobilitas. Cara ini bisa menekan risiko penularan penyakit yang disebabkan virus korona.
”Selama dokumen masih dalam proses pengerjaan oleh perangkat desa ataupun kepolisian, keluarga warga binaan difasilitasi melakukan panggilan video dengan napi yang posisinya masih di dalam lapas,” ucap Teguh.
Dia mengatakan, layanan Si Pemuda ini diberikan secara gratis kepada masyarakat. Menurut rencana, layanan ini akan diperluas di sejumlah desa dan kelurahan. Pihaknya memerlukan sinergi dengan pemerintah desa dan kepolisian setempat agar layanan Si Pemuda bisa optimal.
Pelaksana Tugas Lurah Magersari Bambang Prasetio menyambut baik program layanan Si Pemuda. Menurut dia, selain mempermudah pengurusan dokumen persyaratan, layanan ini juga membangun sinergi yang baik dalam pengawasan dan pembinaan terhadap keluarga napi serta lingkungan di sekitar tempat tinggalnya nanti.
”Dengan pengawasan yang baik, masyarakat lebih mudah menerima kembali warga binaan pemasyaratan. Mereka tidak perlu khawatir dan bisa berpartisipasi membantu mengawasi,” kata Bambang.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim Krismono mengatakan, sejak Januari lalu, 3.057 narapidana di wilayahnya telah diberi kesempatan menyelesaikan masa hukumannya di rumah. Implementasi sistem hukum yang restoratif dengan mengedepankan pembinaan menjadi pilihan dalam kerangka menyiapkan warga binaan agar bisa diterima saat mereka kembali ke masyarakat.