logo Kompas.id
NusantaraWarga yang Masuk ke Aceh...
Iklan

Warga yang Masuk ke Aceh Diwajibkan Membawa Hasil Uji Usap Negatif

Untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan aturan wajib uji usap, baik PCR maupun antigen, bagi warga yang masuk ke Aceh.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/T6NPgcHl4djAsRAlsOkwThei5Nc=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2FWhatsApp-Image-2021-05-18-at-15.18.27_1621335134.jpeg
DOKUMEN DIRLANTAS POLDA ACEH

Polisi memeriksa penumpang di Terminal Batoh, Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (18/5/2021). Penumpang yang masuk ke Aceh wajib memperlihatkan surat pemeriksaan Covid-19.

BANDA ACEH, KOMPAS —Untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan aturan wajib uji usap atau swab, baik PCR maupun antigen, bagi warga yang masuk ke Aceh. Pemeriksaan akan dilakukan di perbatasan Aceh-Sumatera Utara.

Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, Selasa (18/5/2021), mengatakan, pengawasan di perbatasan diperketat. Setiap warga dari arah Sumatera Utara yang masuk ke Aceh diperiksa dokumen uji usapnya. Warga yang tidak membawa surat uji usap dengan hasil negatif tidak diizinkan masuk ke Aceh.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000