Warga yang Masuk ke Aceh Diwajibkan Membawa Hasil Uji Usap Negatif
Untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan aturan wajib uji usap, baik PCR maupun antigen, bagi warga yang masuk ke Aceh.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS —Untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan aturan wajib uji usap atau swab, baik PCR maupun antigen, bagi warga yang masuk ke Aceh. Pemeriksaan akan dilakukan di perbatasan Aceh-Sumatera Utara.
Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, Selasa (18/5/2021), mengatakan, pengawasan di perbatasan diperketat. Setiap warga dari arah Sumatera Utara yang masuk ke Aceh diperiksa dokumen uji usapnya. Warga yang tidak membawa surat uji usap dengan hasil negatif tidak diizinkan masuk ke Aceh.
”Gubernur meminta kepada kepala daerah di wilayah perbatasan melakukan pengetatan pemeriksaan secara teliti terhadap dokumen swab,” kata Taqwallah. Pemeriksaan dilakukan di empat titik perbatasan, yakni Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Subulussalam, dan Aceh Singkil.
Sebelumnya, pada 7-17 Mei 2021 empat perbatasan itu ditutup bagi pemudik dari dan ke Aceh. Namun, setelah penyekatan dibuka, pengawasan dilakukan dengan pemeriksaan surat uji usap.
Taqwallah menuturkan, saat ini di Indonesia telah ditemukan varian baru Covid-19. Pemprov Aceh juga telah mengirimkan 20 sampel spesimen ke Jakarta untuk diperiksa.
Hingga saat ini, warga yang terpapar Covid-19 di Aceh terus bertambah. Pada Senin (17/5/2021), warga yang terpapar bertambah 91 orang. Selama dua minggu terakhir nyaris setiap hari warga yang terpapar virus terus bertambah. Adapun jumlah warga yang terpapar Covid-19 di Aceh sebanyak 12.340 orang. Sebanyak 499 orang di antaranya meninggal.
Sebanyak 499 orang di antaranya meninggal.
”Tidak hanya di Aceh, nasional dan global juga meningkat. Apalagi saat ini sudah ditemukan varian baru. Oleh karena itu, butuh upaya ekstra untuk menekan penyebaran Covid-19 di Aceh,” kata Taqwallah.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Dicky Sondany mengatakan, polisi bersama tim satgas masih berjaga di perbatasan Sumut dengan Aceh.
Setiap kendaraan umum dan kendaraan pribadi yang akan memasuki wilayah Provinsi Aceh wajib memperlihatkan surat usap antigen. ”Yang tidak melakukan uji swab, tidak boleh masuk,” kata Dicky.
Dicky mengatakan, warga tidak boleh lengah dalam menerapkan protokol kesehatan karena kasus Covid-19 terus bertambah. Dia mencontohkan, pengabaian protokol kesehatan di India telah menyebabkan kasus Covid-19 di negara itu membeludak. ”Kita tidak mau menjadi seperti India. Karena itu pengawasan harus ketat,” kata Dicky.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan Aceh Iman Murahman mengatakan, kenaikan kasus baru sangat mengkhawatirkan. Ia mengingatkan pada warga agar meningkatkan kewaspadaan.
Menurut dia, Aceh memasuki gelombang kedua penularan Covid-19. ”Jika tidak waspada, Aceh berpotensi menghadapi gelombang ketiga,” kata Iman.