Kasus Covid-19 Meningkat, Tempat Hiburan di Sumut Diminta Tutup Total
Angka kematian di Sumut saat ini mencapai 1.007 kasus atau 3,3 persen dari kasus positif Covid-19. Kasus positif juga mencapai 30.632 kasus atau 6,6 persen dari sampel yang diuji.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi untuk mengatasi tingginya angka kematian, kasus positif, dan keterisian tempat tidur kasus Covid-19 di wilayahnya. Sejumlah aturan baru dikeluarkan seperti larangan semua tempat hiburan beroperasi selama dua pekan ke depan.
”Sampai tanggal 17 Mei, angka kematian, kasus positif, dan keterisian tempat tidur di Sumut masih di atas rata-rata nasional,” kata Edy dalam Instruksi Gubernur Sumut Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani pada Senin (17/5/2021).
Dalam instruksi yang ditujukan kepada wali kota dan bupati di Sumut itu, Edy menyebutkan, Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus pada penanganan Covid-19 di Sumut. Angka kematian di Sumut saat ini mencapai 1.007 kasus atau 3,3 persen dari kasus positif Covid-19.
Kasus positif juga mencapai 30.632 kasus atau 6,6 persen dari sampel yang diuji. Sementara tingkat keterisian tempat tidur isolasi dan ICU untuk Covid-19 menyentuh 61 persen.
Indikator tersebut lebih tinggi dari rata-rata nasional, yakni tingkat kematian 2,8 persen dan keterisian tempat tidur ruang isolasi dan ICU 29 persen.
Karena itu, kata Edy, pembatasan kegiatan masyarakat di Sumut diberlakukan dari 18-31 Mei. Aturan itu, antara lain, meminta semua tempat hiburan seperti klab malam diskotik, pub, live music, karaoke, bar, tempat pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, dan area permainan ketangkasan ditutup total selama periode itu. Tempat-tempat wisata di zona oranye dan merah juga diminta untuk ditutup.
Sementara, tempat publik lainnya dilakukan pembatasan jam operasional maksimal pukul 21.00 dan kapasitas 50 persen. Protokol kesehatan seperti kewajiban memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak juga harus dilakukan dengan disiplin.
Tempat kerja atau perkantoran, misalnya, diminta untuk bekerja dari rumah 50 persen dan di kantor 50 persen. Tempat-tempat seperti mal, pusat perbelanjaan, rumah makan, restoran, kafe, warung makan dan minum, swalayan, juga harus membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan tetap mematuhi batasan jam operasional.
Beberapa kegiatan ekonomi dan sosial tetap diizinkan dengan pembatasan tertentu. Sektor yang berkaitan dengan kebutuhan pokok dan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen.
Untuk wilayah zona hijau dan kuning, tempat ibadah bisa digunakan maksimal 50 persen dari kapasitas. Kegiatan sosial masyarakat juga diizinkan di zona tersebut dengan pembatasan yang sama.
Dalam instruksinya itu, Edy juga meminta agar fasilitas kesehatan menyediakan 30 persen dari kapasitasnya untuk perawatan kasus Covid-19, baik ruang isolasi maupun instalasi gawat darurat.
”Posko Satgas Covid-19 juga harus dioptimalkan dari tingkat kabupaten/kota sampai ke dusun dan lingkungan. Pengendalian Covid-19 dapat menggunakan anggaran dan pendapatan dan belanja desa,” kata Edy.
Masih ramai
Pantauan Kompas, sejumlah tempat publik di Medan dan Deli Serdang semakin ramai meskipun kasus meningkat. Pusat perbelanjaan pada Minggu (16/5) pun dipadati masyarakat. Demikian juga kedai kopi, kafe, ataupun tempat makan. Protokol kesehatan yakni kewajiban memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sangat minimal dilakukan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, sebagai bagian dari Satgas Covid-19, mereka juga akan maksimal mengawasi pembatasan kegiatan masyarakat di Sumut.
”Razia tempat publik tetap kami lakukan agar protokol kesehatan bisa dilaksanakan maksimal. Namun, kesadaran masyarakat untuk berkontribusi mengurangi kasus Covid-19 harus menjadi yang utama,” kata Hadi.
Hadi juga mengingatkan, penyekatan jalan untuk larangan mudik dan pembatasan mobilitas antardaerah juga diperpanjang hingga 24 Mei, dari sebelumnya direncanakan hingga 17 Mei. Warga pun dilarang untuk bepergian antardaerah selama periode itu.