”Indonesia Raya” Bakal Berkumandang Setiap Hari di Ruang Publik DIY
Berbagai pihak di Daerah Istimewa Yogyakarta diajak mengumandangkan lagu kebangsaan ”Indonesia Raya” di ruang publik setiap hari. Gerakan ini menyasar sejumlah tempat, misalnya perkantoran, pasar, dan obyek wisata.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Rakyat Yogya untuk Indonesia mengajak berbagai pihak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumandangkan lagu kebangsaan ”Indonesia Raya” di ruang publik setiap hari. Gerakan yang bertujuan meningkatkan nasionalisme masyarakat itu menyasar sejumlah tempat, misalnya perkantoran, pasar, dan obyek wisata.
”Kami mengajak lagu ’Indonesia Raya’ dikumandangkan setiap hari di ruang-ruang publik, baik itu kantor instansi pemerintah, perkantoran swasta, lembaga pendidikan, pusat perbelanjaan, obyek wisata, dan tempat-tempat lain yang memungkinkan,” kata perwakilan Forum Rakyat Yogya untuk Indonesia (For You Indonesia), Widihasto Wasana Putra, dalam konferensi pers, Senin (17/5/2021), di Yogyakarta.
For You Indonesia dibentuk oleh sejumlah orang yang berasal dari beragam kalangan, misalnya aktivis, seniman, budayawan, dan dosen. Salah satu aktivitas forum itu adalah menggulirkan Gerakan Indonesia Raya Bergema yang mendorong dikumandangkannya lagu ”Indonesia Raya” setiap hari di ruang-ruang publik. Lagu itu diharapkan bisa dikumandangkan setiap pukul 10.00, sesuai waktu detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Widihasto menjelaskan, Gerakan Indonesia Raya Bergema bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme serta persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat. ”Gerakan ini sangat mudah dan tanpa biaya karena hanya memutar lagu. Tapi, bobot dan esensinya sangat kuat supaya kita senantiasa mengingat bahwa kita satu bangsa meski berbeda-beda suku,” ujarnya.
Menurut rencana, Gerakan Indonesia Raya Bergema akan dicanangkan secara resmi oleh Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X pada 20 Mei 2021 atau bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Pencanangan gerakan itu akan dilakukan dari empat tempat sekaligus, yakni kantor Gubernur DIY, Keraton Yogyakarta, Kadipaten Pakualaman, dan Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta.
”Pasar Beringharjo sengaja kami pilih karena merupakan pasar tertua dan menjadi ikon Yogyakarta. Pasar ini juga menjadi representasi dari masyarakat karena dinamika ekonomi kerakyatan ada di situ,” papar Widihasto.
Setelah pencanangan Gerakan Indonesia Raya Bergema pada 20 Mei, lagu ”Indonesia Raya” diharapkan bisa dikumandangkan setiap hari di ruang-ruang publik di DIY. Widihasto menuturkan, saat lagu ”Indonesia Raya” dikumandangkan di ruang publik seperti kantor, pasar, pusat perbelanjaan, lembaga pendidikan, dan obyek wisata, warga yang sedang beraktivitas di area tersebut diharapkan berdiri dengan sikap hormat.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 62 UU itu menyatakan, setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Widihasto mengatakan, durasi lagu ”Indonesia Raya” hanya 1 menit 54 detik. Oleh karena itu, pemutaran lagu tersebut di ruang-ruang publik diyakini tidak akan mengganggu masyarakat yang sedang menjalankan aktivitas. ”Kami berharap masyarakat dapat mengikuti gerakan ini,” ujarnya.
Widihasto menambahkan, untuk mendukung Gerakan Indonesia Raya Bergema, For You Indonesia telah menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak, termasuk dengan Sultan Hamengku Buwono X dan jajaran Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Selain itu, For You Indonesia juga sudah berkomunikasi dengan sejumlah rektor perguruan tinggi di DIY, asosiasi perhotelan dan wisata, serta pengelola pusat perdagangan.
Saat lagu ”Indonesia Raya” dikumandangkan di ruang publik seperti kantor, pasar, pusat perbelanjaan, lembaga pendidikan, dan obyek wisata, warga yang sedang beraktivitas di area tersebut diharapkan berdiri dengan sikap hormat.
Surat edaran
Kepala Biro Umum, Humas, dan Protokol Sekretariat Daerah DIY Imam Pratanadi mengatakan, Pemda DIY mendukung penuh pelaksanaan Gerakan Indonesia Raya Bergema. Bahkan, Imam menyebut, Pemda DIY berencana membuat surat edaran yang meminta pihak-pihak terkait untuk mengumandangkan lagu ”Indonesia Raya” setiap hari.
Surat edaran itu akan ditujukan kepada sejumlah pihak, misalnya bupati dan wali kota di DIY, pimpinan perwakilan instansi pemerintah pusat di DIY, dan organisasi perangkat daerah DIY. Selain itu, permintaan mengumandangkan lagu ”Indonesia Raya” juga ditujukan kepada pimpinan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta perusahaan swasta yang ada di DIY.
”Kami harapkan, setelah adanya surat edaran itu, akan ditindaklanjuti dengan surat edaran bupati dan wali kota,” ujar Imam.
Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Kridhamardawa Keraton Yogyakarta, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Notonegoro, mengatakan, Keraton Yogyakarta akan ikut terlibat dalam acara pencanangan Gerakan Indonesia Raya Bergema. Dalam acara itu, Abdi Dalem Musikan Keraton Yogyakarta akan memainkan lagu ”Indonesia Raya”.
Abdi Dalem Musikan merupakan kelompok abdi dalem di Keraton Yogyakarta yang bertugas memainkan alat musik barat. Kelompok abdi dalem itu sempat berhenti pentas selama puluhan tahun dan baru kembali tampil di depan publik pada tahun 2019.
Dalam acara pencanangan Gerakan Indonesia Raya Bergema, para Abdi Dalem Musikan akan tampil di Bangsal Mandhalasana Keraton Yogyakarta. Bangsal Mandhalasana merupakan bangsal di Keraton Yogyakarta yang khusus digunakan untuk memainkan musik barat.