Cegah Lonjakan Covid-19, Karyawan Perusahaan di Karawang yang Mudik Diawasi Ketat
Setiap perusahaan dan industri di Karawang, Jawa Barat, diminta untuk melaporkan data karyawan yang melakukan perjalanan ke luar kota dan hasil tes cepat antigen kepada tim satuan tugas.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Setiap perusahaan dan industri di Karawang, Jawa Barat, diminta melaporkan data karyawan yang melakukan perjalanan ke luar kota beserta hasil tes cepat antigennya kepada tim satuan tugas. Langkah ini dilakukan untuk mencegah lonjakan pasien Covid-19 dari kluster industri setelah libur panjang Lebaran.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/2753-Disperindag tentang Pengawasan Pengendalian bagi Pekerja di Lingkungan Perusahaan Pasca Libur Panjang Lebaran 1442 Hijriah. Pendataan harus dilakukan sebelum pekerja masuk kerja.
Hingga Senin (17/5/2021) pukul 16.00, jumlah pasien Covid-19 di Karawang mencapai 19.153 orang. Sebanyak 18.403 orang sembuh, dirawat (125), isolasi mandiri (31), dan meninggal (625). Dalam enam hari terakhir, penambahan pasien sebanyak 111 orang atau rata-rata 18 orang per hari.
Jika dibandingkan pertengahan Desember 2020, lonjakan pasien dalam enam hari bertambah 584 orang. Saat itu, rata-rata penambahan pasien 97 orang per hari. Kala itu, kluster industri adalah penyumbang terbesar penambahan kasus Covid-19 di Karawang.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang Fitra Hergyana mengatakan, pihaknya tidak ingin terjadi lagi lonjakan kasus di kluster industri akibat ketidakterbukaan dalam melaporkan kemunculan kasus. Terlebih setelah libur Lebaran ini, dikhawatirkan ada pekerja yang melakukan perjalanan mudik ke daerah rawan Covid-19.
”Saat hari pertama masuk kerja, perusahaan wajib meminta hasil tes Covid-19 bagi pekerja yang melakukan perjalanan mudik keluar Karawang,” kata Fitra.
Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri menyampaikan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, penularan Covid-19 di perusahaan disebabkan libur panjang dan mudik ke luar daerah. Pihaknya menemukan fakta ada karyawan yang pulang kampung terpapar Covid-19. Saat kembali ke Karawang, dia menularkan kepada teman-temannya di perusahaan.
Berdasarkan catatan Kompas, kasus Covid-19 di kawasan industri Karawang muncul pertama kali sekitar Juli 2020. Kala itu, empat karyawan dari sebuah perusahaan terkonfirmasi Covid-19.
Pada Agustus 2020, ada 15 orang positif Covid-19 dari perusahaan manufaktur dan 49 orang dari perusahaan di kawasan industri. Kasusnya bertambah pada September. Kala itu, 17 karyawan perusahaan pupuk dan 105 orang dari perusahaan alat kesehatan positif Covid-19. Hanya dalam waktu sekitar enam bulan, jumlah kasus melonjak di atas 1.200 orang.
Akhir Desember 2020, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Karawang Ahmad Suroto menyebutkan, penyebab meluasnya kasus dari kluster industri dipicu banyak hal. Salah satunya, keterlambatan industri melaporkan kemunculan kasus positif. Kerap kali, Satgas Penanganan Covid-19 Karawang menemukan perusahaan yang tidak melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan saat melakukan tes mandiri.
Tak sedikit pelaku industri yang menutup-nutupi kemunculan kasus. Alasannya, mereka khawatir, pabrik ditutup bakal hingga keterbatasan anggaran untuk menangani karyawan yang terpapar Covid-19.
Ketika ada kasus positif, perusahaan tidak segera melaporkan kepada pihak terkait. Mereka justru melakukan penelusuran mandiri dan mengambil keputusan sepihak. Padahal, penelusuran kontak erat harus dilakukan sesegera mungkin untuk mencegah kian banyak orang yang terpapar.