Polri Lengkapi Berkas Dugaan Korupsi Bupati Nganjuk dan Periksa 18 Saksi
Berkas penyidikan dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk yang melibatkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama enam tersangka lainnya tengah dilengkapi Bareskrim Polri. Setidaknya 18 saksi diperiksa.
Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas perkara tujuh tersangka yang diduga terlibat jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, salah satunya Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Sebanyak 18 saksi terkait kasus ini pun diperiksa.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Sabtu (15/5/2021), mengatakan, penyidik telah menahan para tersangka di rumah tahanan Bareskrim Jakarta. Saat ini penyidik tengah fokus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
Saat ini penyidik tengah fokus melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. (Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto)
”Penyidik tahu apa yang mesti mereka kerjakan untuk melengkapi berkas perkara. Sesuai kewenangan penyidik, semakin cepat semakin bagus,” kata Agus.
Dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk, penyidik menetapkan tujuh tersangka, termasuk Bupati Nganjuk Novi. Bersama enam tersangka lainnya, Novi dibawa ke Jakarta untuk disidik dan tiba pada Selasa (11/5/2021) dini hari.
Dalam operasi tangkap tangan terhadap para tersangka di Nganjuk, penyidik Bareskrim bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Novi, delapan telepon genggam, dan beberapa buku tabungan, termasuk buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Selain para tersangka, penyidik juga memeriksa 18 saksi dalam kasus jual beli jabatan di Nganjuk ini. (Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigadir Jenderal (Pol) Djoko Poerwanto)
Menurut Agus, dalam kasus dugaan jual beli jabatan tersebut, penyidik KPK menjalankan peran asistensi dan supervisi. Sejauh ini, kerja sama dengan penyidik KPK berjalan dengan baik.
”Kita tidak bisa kerja sendiri. Tidak perlulah mencari siapa yang hebat, yang hebat itu negara. Sebagai organ kenegaraan semua dibentuk dan dibiayai, diberi kewenangan dan nyatanya semua target tercapai sesuai informasi yang dibagi dan dilaksanakan secara bersama,” papar Agus.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigadir Jenderal (Pol) Djoko Poerwanto menambahkan, selain di Nganjuk, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka di Jakarta. Selain para tersangka, penyidik juga memeriksa 18 saksi dalam kasus jual beli jabatan di Nganjuk ini.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, jual beli jabatan tersebut diduga berupa uang setoran dari para kepala desa atau lurah dan camat kepada Bupati Nganjuk. Nilai setoran bervariasi, antara Rp 2 juta hingga 50 juta.