logo Kompas.id
NusantaraTunjangan Hari Raya 3.452...
Iklan

Tunjangan Hari Raya 3.452 Buruh Jawa Timur Belum Terpenuhi

Sebanyak 3.452 laporan buruh di Jawa Timur membuktikan persoalan pemenuhan hak pekerja oleh perusahaan belum juga terselesaikan dengan baik. Pemerintah provinsi diminta menjatuhkan sanksi tegas.

Oleh
AMBROSIUS HARTO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kLaOs_K_WHIZz6AfkPMXKLp_ZkE=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F799BCE46-307B-41C0-883F-8190B5A2B5E0_1620651620.jpeg
HUMAS PROVINSI JATIM

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membagikan tunjangan hari raya kepada masyarakat berpenghasilan rendah terdampak Covid-19, Senin (10/5/2021) di Surabaya.

SURABAYA, KOMPAS — Sebanyak 3.452 buruh dari 20 perusahaan di Jawa Timur belum terpenuhi haknya menerima tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2021. Pemerintah provinsi diharapkan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak taat aturan pemberian tunjangan tersebut.

Jumlah buruh dan perusahaan itu dicatat oleh Tim Posko THR Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia. Posko masih terus menerima pengaduan dari buruh yang merasa hak-hak ketenagakerjaannya dilanggar.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000