Zona Oranye, Warga Kota Pekalongan Diimbau Shalat Idul Fitri di Rumah
Warga Kota Pekalongan, Jateng, diimbau melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing guna menekan risiko penyebaran Covid-19. Pemerintah setempat tidak memberi izin shalat Idul Fitri di masjid-masjid.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
PEKALONGAN, KOMPAS — Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengimbau warganya untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah. Sebab, Kota Pekalongan tergolong sebagai zona oranye atau daerah dengan risiko penularan Covid-19 sedang.
Hingga Rabu (12/5/2021), jumlah kasus Covid-19 di Kota Pekalongan sebanyak 2.297 orang. Dari jumlah tersebut, kasus aktifnya sebanyak 56 orang dan jumlah warga meninggal akibat Covid-19 sebanyak 133 orang. Kondisi itu membuat Kota Pekalongan dikategorikan sebagai zona oranye atau daerah dengan risiko penularan Covid-19 sedang.
Mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di Masa Pandemi Covid-19, hanya daerah zona hijau dan zona kuning yang diperbolehkan menggelar shalat Idul Fitri.
Namun, pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan pembatasan jamaah. Adapun warga di daerah zona oranye dan zona merah (risiko tinggi) diminta melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.
”Pemerintah bukan bermaksud melarang warga beribadah. Ini adalah upaya kami melindungi masyarakat dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid.
Sebelum pandemi, Pemerintah Kota Pekalongan selalu menggelar shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka. Tahun ini, kegiatan itu juga ditiadakan. Pemerintah setempat juga menyatakan tidak akan mengeluarkan izin penyelenggaraan shalat Idul Fitri yang diajukan berberapa organisasi masyarakat.
Afzan meminta pengurus masjid menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Selain itu, mereka juga diharapkan bisa mengedukasi masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Kota Tegal
Shalat Idul Fitri tetap akan diselenggarakan di Kota Tegal kendati daerah tersebut merupakan zona oranye Covid-19. Penyelenggaraan shalat Idul Fitri di Kota Tegal akan dilakukan sesuai protokol kesehatan.
Sekretaris Yayasan Masjid Agung Kota Tegal Muhammad Abdul Hayyi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tegal untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan dalam ibadah tersebut.
”Seluruh jemaah diwajibkan memakai masker sejak dari rumah. Sebelum masuk ke lingkungan masjid, mereka akan diperiksa suhu tubuhnya dan disemprot tangannya menggunakan gel pembersih,” ujar Hayyi.
Seperti halnya tahun lalu, Masjid Agung Kota Tegal akan membatasi jumlah jemaah untuk memastikan agar jarak antarjemaah terjaga. Menurut Hayyi, Masjid Agung Kota Tegal dapat menampung hingga 4.500 jemaah. Kendati demikian, jemaah shalat Idul Fitri dibatasi maksimal 2.500 orang.
Takbir hanya boleh dilakukan di mushala atau masjid dengan protokol kesehatan yang ketat.
Selain di Masjid Agung Kota Tegal, shalat Idul Fitri juga akan digelar di sejumlah lokasi, seperti halaman kantor instansi, halaman sekolah, lapangan, dan halaman gedung olahraga (GOR).
Hingga Rabu, jumlah kasus Covid-19 di Kota Tegal sebanyak 3.080 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 382 merupakan kasus aktif dan sebanyak 282 orang meninggal.
Takbir keliling
Di Kabupaten Pekalongan, kepolisian resor setempat melarang masyarakat melakukan takbir keliling untuk menghindari potensi kerumunan. Takbir hanya boleh dilakukan di mushala atau masjid dengan protokol kesehatan yang ketat.
”Nantinya, takbiran akan disiarkan secara daring sehingga masyarakat bisa mengikuti dari rumah masing-masing,” kata Kepala Polres Pekalongan Ajun Komisaris Besar Darno.
Menurut Darno, masyarakat yang nekat melakukan takbir keliling akan diberi sanksi oleh polisi. Sanksi itu mulai dari penilangan hingga penyitaan kendaraan yang digunakan dalam takbir keliling.
Mengacu data Covid-19 Monitoring System Pekalongan, ada sebanyak 2.971 kasus Covid-19 di daerah itu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 99 orang merupakan kasus positif dan sebanyak 162 orang meninggal. Kondisi itu membuat Kabupaten Pekalongan dikategorikan sebagai zona oranye.