Shalat Idul Fitri di Bali Tidak Dilaksanakan di Tanah Lapang
Dewan Masjid Indonesia Provinsi Bali mengimbau umat Islam di Bali tidak menyelenggarakan takbir keliling ataupun shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di lapangan. Khatib diminta menyampaikan pesan pencegahan Covid-19.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah menetapkan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah jatuh pada Kamis (13/5/2021). Terkait hal itu, Dewan Masjid Indonesia Provinsi Bali mengimbau umat Islam di Bali tidak menyelenggarakan takbir keliling ataupun mengadakan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di lapangan.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Bali, yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bambang Santoso, mengatakan, DMI Provinsi Bali mengikuti imbauan pemerintah sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19.
”Apalagi, di Bali juga masih melangsungkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro,” kata Bambang yang dihubungi Kompas di Denpasar, Rabu (12/5/2021).
Bambang menerangkan, sesuai SE Menteri Agama tersebut, shalat Idul Fitri 1442 H di daerah yang menjadi zona oranye dan zona merah dalam penyebaran Covid-19 agar dilaksanakan di rumah masing-masing. Panitia shalat Idul Fitri diimbau berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah.
Berdasarkan laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali pada Selasa (11/5), dari sembilan daerah di Bali, sebanyak delapan daerah dikategorikan zona oranye dan satu daerah lainnya dikategorikan zona merah. Satu-satunya daerah zona merah di Bali berdasarkan laporan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali itu adalah Kabupaten Tabanan.
”Situasi saat ini, pandemi Covid-19 masih mewabah, bahkan cenderung ada mutasi ke varian baru. Dengan demikian, perlu kesadaran dan upaya bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini,” ujar Bambang kepada Kompas.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, para khatib di masjid agar menyampaikan pesan pencegahan Covid-19 dalam khotbah, termasuk ketika memberikan khotbah Idul Fitri. Bambang mengimbau khatib agar mengajak umat bersama-sama mendoakan supaya pandemi Covid-19 segera berakhir, seluruh umat diberikan keselamatan, dan Indonesia, termasuk Bali, segera kembali pulih.
Situasi saat ini, pandemi Covid-19 masih mewabah, bahkan cenderung ada mutasi ke varian baru. Dengan demikian, perlu kesadaran dan upaya bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini.
Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali H Arjiman mengatakan, isi SE Menteri Agama ataupun hasil keputusan isbat tentang hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 sudah disampaikan dan disosialisasikan ke jajaran Kanwil Kementerian Agama di seluruh Bali. ”Kami menyarankan agar penyelenggaraan shalat Idul Fitri tidak menggunakan lapangan,” kata Arjiman yang dihubungi terpisah, Rabu (12/5).
Penyelenggara shalat Idul Fitri 1442 H juga disarankan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, termasuk Satgas Penanganan Covid-19, MUI, dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB). Pelaksanaan shalat Idul Fitri di masjid agar mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
”Panitia di masjid agar menyediakan alat pengukur suhu badan, sarana cuci tangan atau hand sanitizer, dan mewajibkan umat yang masuk ke masjid agar menggunakan masker,” kata Arjiman.
Secara terpisah, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Bali KH Abdul Aziz menyatakan, jajaran NU di Bali bersepakat mengikuti arahan pemerintah dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 H. Aziz menambahkan, umat juga diharapkan membatasi kegiatan halalbihalal atau silaturahmi serangkaian hari raya Idul Fitri 1442 H. ”Mari bersama-sama menjaga kesucian hari raya Idul Fitri ini,” kata Aziz.