Mensos Risma: Saya Percaya Pak Bupati Bisa Mencarikan Pekerjaan Lain
Risma pun meminta Bupati Solok Selatan Khairunas mencarikan alternatif pekerjaan bagi petambang emas ilegal. Pekerjaan di sektor pertanian bisa menjadi salah satu solusi.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
SOLOK SELATAN, KOMPAS — Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta bupati untuk mencarikan sumber mata pencarian alternatif bagi petambang emas ilegal di Solok Selatan, Sumatera Barat. Dengan begitu, tak ada lagi korban jiwa akibat penambangan emas ilegal yang sering memakan korban.
Menteri Risma di Solok Selatan, Rabu (12/5/2021), mengatakan, kegiatan tambang emas ilegal di kabupaten ini kerap merenggut korban jiwa. Informasi dari Gubernur Sumbar, pada Januari lalu juga ada korban jiwa dari tambang emas ilegal di Solok Selatan.
”Karena itu, mari kita sama-sama berkomitmen tidak ada lagi korban yang jatuh karena mencari nafkah. Jangan ada lagi anak-anak yang harus kehilangan orangtuanya yang sedang mencari nafkah,” kata Risma saat menyerahkan bantuan kepada keluarga korban longsor di tambang emas ilegal di Solok Selatan, Rabu siang.
Bantuan uang tunai Rp 15 juta diberikan kepada keluarga korban meninggal dan Rp 5 juta untuk keluarga korban luka-luka. Para keluarga korban juga mendapat bantuan bahan pokok, susu bayi, selimut, dan lain-lain.
Risma pun meminta Bupati Solok Selatan Khairunas mencarikan alternatif pekerjaan bagi petambang emas ilegal. Pekerjaan di sektor pertanian bisa menjadi salah satu solusi. Menurut dia, Solok Selatan punya tanah yang subur.
”Saya percaya Pak Bupati bisa mencarikan alternatif yang lain supaya tidak ada lagi korban-korban berikutnya. Saya sarankan Pak Bupati, tanah di sini subur sekali, bisa ditanami buah-buahan dan komoditas lainnya,” ujar Risma.
Terkait kegiatan tambang, ia mengakui tidak tahu persis lokasi dan bagaimana kondisinya. Namun, jika kegiatan tambang ini tidak lagi memungkinkan dan membahayakan keselamatan jiwa, sudah semestinya petambang beralih ke pekerjaan yang lebih aman.
Dalam kesempatan itu, Risma juga menyampaikan pesan belasungkawa dari Presiden Joko Widodo terhadap keluarga korban. Presiden berharap keluarga yang ditinggalkan tabah dan kuat dalam melanjutkan kehidupan.
Selasa kemarin, Bupati Solok Selatan Khairunas mengatakan, pemerintah kabupaten dan kepolisian sudah berupaya melarang kegiatan tambang emas ilegal ini. Polisi sering melakukan penertiban dan penindakan. Namun, aktivitas tambang emas ilegal tetap ada karena kehidupan masyarakat bergantung dari sana.
”Ke depan diharapkan ada sinergi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah pusat, dalam menindaklanjuti kondisi ini. Kami tidak punya wewenang memberikan izin tambang rakyat. Semestinya, ada tambang rakyat, yang legal, jadi penambangan tidak sembunyi-sembunyi,” tutur Khairunas.
Hepri Kisma (37), adik ipar Siman (43), salah satu korban meninggal, menyatakan syukur dan berterima kasih atas bantuan dari Mensos. Siman meninggalkan satu istri dan tiga anak. ”Harapannya ke depan ada perhatian dari pemerintah, kakak saya menanggung beban hidup tiga orang anak,” katanya.
Senin (10/5) pagi, longsor terjadi di lokasi tambang emas ilegal di Jorong Timbahan, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batanghari, Solok Selatan. Longsor menyebabkan delapan petambang meninggal dan sembilan lainnya luka-luka.
Kecelakaan tambang yang memakan korban jiwa bukan pertama kali terjadi di Kecamatan Sangir Batanghari. Dari catatan Kompas, setidaknya 21 orang tewas akibat tertimbun longsor di sekitar lokasi tambang emas ilegal di Sangir Batanghari.
Pada 18 April 2020, sembilan petambang emas tanpa izin tewas tertimbun longsor di Jorong Talakiak, Nagari Ranah Pantai Cermin, Kecamatan Sangir Batanghari (Kompas.id, 19/4/2020). Selain sembilan orang tewas, enam petambang juga luka-luka.
Selanjutnya, pada 11 Januari 2021, empat petambang meninggal, empat luka berat, dan satu luka ringan akibat tertimbun longsor di Jorong Timbahan, lokasi yang sama dengan kecelakaan saat ini. Delapan petambang itu berasal dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan satu dari Lampung (Kompas.id, 13/1/2021).