logo Kompas.id
NusantaraGubernur Sumbar Serahkan...
Iklan

Gubernur Sumbar Serahkan Kebijakan Shalat Id ke Bupati dan Wali Kota

Gubernur Sumatera Barat akhirnya menyerahkan kebijakan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid dan lapangan ke tiap-tiap bupati dan wali kota.

Oleh
YOLA SASTRA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ACbJP4FDY_ghtppo7AkOggzS0fo=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fa8144c02-32a3-4730-aacb-ef2d75a42c30_jpg.jpg
KOMPAS/YOLA SASTRA

Jemaah bersiap menjalankan shalat Idul Adha di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat, Padang, Jumat (31/7/2020) pagi. Shalat id kembali diadakan di kantor gubernur dengan penerapan protokol kesehatan.

PADANG, KOMPAS — Gubernur Sumatera Barat akhirnya menyerahkan kebijakan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid dan lapangan ke tiap-tiap bupati dan wali kota. Pelaksanaan shalat Id harus tetap memperhatikan zonasi dari tingkat kecamatan hingga RT dengan menerapkan protokol kesehatan. Sebelumnya, hanya empat daerah dari 19 daerah di Sumbar yang diizinkan menggelar shalat Id di masjid dan lapangan.

Kebijakan tersebut dijelaskan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dalam Surat Edaran (SE) Nomor 09/Ed/GSB-2021 yang ditandatangani pada 11 Mei 2021. SE ini menerangkan lebih lanjut SE Nomor 08/Ed/GSB/2021 pada 8 Mei 2021 karena mendapat sejumlah masukan dan pertanyaan dari berbagai pihak.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000