Ulah Iseng yang Berbuntut Panjang
Sejak Rabu (5/5/2021) sampai Minggu (9/5/2021), dua warga negara asing di Bali dideportasi dari wilayah Indonesia. Pendeportasian WNA itu berkaitan dengan pelanggaran hukum dan norma di Indonesia.

Warga negara Rusia berinisial LS (tengah) dideportasi, Rabu (5/5/2021), gara-gara aktivitas dan unggahan konten lelucon yang dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dalam kurun lima hari, yakni Rabu (5/5/2021) dan Minggu (9/5/2021), pemerintah mendeportasi dua warga negara asing di Bali dari wilayah Indonesia. Pengusiran warga negara asing itu berkaitan dengan pelanggaran yang diperbuat orang asing atas peraturan hukum ataupun norma yang berlaku di Tanah Air.
Akibat unggahan konten lelucon berpura-pura mengenakan masker penutup mulut dan hidung yang kemudian viral, seorang perempuan berkewarganegaraan Rusia dideportasi pada Rabu (5/5/2021).
Pengumuman pengusiran warga Rusia berinisial LS (25) alias Lisha itu disampaikan langsung Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Denpasar, Rabu.
Kemudian pada Minggu (9/5/2021), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menyampaikan keputusan mendeportasi seorang pria warga negara Kanada berinisial CKM (37) alias Christopher.
Jamaruli mengumumkan perihal pengusiran dan penangkalan CKM dalam konferensi pers bersama Koster di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, Minggu siang.
LS alias Lisha diusir dari Indonesia gara-gara ulah konyol yang dibuatnya bersama teman prianya, JPL, berupa face painting atau melukisi wajah. Dengan mengenakan riasan, LS terlihat seakan-akan sudah menggunakan masker. Video lelucon (prank) itu viral di media sosial dan mengundang perhatian.
Unggahan video aksi LS dan temannya itu memancing komentar negatif warganet. Pemerintah menilai ulah LS itu adalah bentuk pelanggaran serta aksi provokasi agar melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
LS dan JPL bersama kuasa hukum mereka dari Kantor HMA Law Office and Partner, Kota Denpasar, kemudian mengunggah video berisi klarifikasi dan permintaan maaf atas video prank mereka itu.
Bali tidak menoleransi tindakan yang tidak pantas, melanggar undang-undang dan kesantunan (Wayan Koster).
Mereka mengakui video lelucon itu dibuat sebagai konten hiburan karena mereka adalah pembuat konten dan tidak bermaksud melanggar peraturan pemerintah mengenai protokol kesehatan pencegahan Covid-19, khususnya tentang pemakaian masker.
Baca juga : Kementerian Hukum dan HAM Bali Kembali Deportasi Warga Negara Asing
Dalam konferensi pers terkait pendeportasian LS, Rabu (5/5/2021), Koster menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap semua pihak yang melanggar protokol kesehatan, termasuk terhadap warga negara asing (WNA), dan merendahkan martabat bangsa.
Koster menyatakan pendeportasian menjadi tindakan administratif keimigrasian dalam upaya menegakkan kewibawaan Indonesia sebagai negara berdaulat. Langkah pengusiran itu juga dimaksudkan sebagai pelajaran bagi semua pihak, termasuk WNA, agar tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) bertemu CKM alias Christopher, warga negara Kanada yang dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian, seusai konferensi pers bersama terkait pendeportasian CKM di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Minggu (9/5/2021). CKM dinilai menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga CKM dideportasi melalui Bali.
Sementara terkait pendeportasian CKM (37), dalam konferensi pers pada Minggu (9/5/2021), Jamaruli menyatakan pria berkewarganegaraan Kanada itu dinilai menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain dideportasi dari wilayah Indonesia, CKM alias Christopher juga dimasukkan ke dalam daftar tangkal.
Kelas yoga
Christopher dideportasi karena dinilai melanggar UU Keimigrasian. Warga negara asing itu mengiklankan kelas yoga di Bali secara berbayar yang berjudul ”Yoga Tantric Full Body Orgasm”.
Dalam iklannya, kegiatan yoga berbayar itu dijadwalkan digelar di Ubud, Gianyar, Sabtu (8/5/2021), dan setiap peserta diminta membayar 20 euro atau sekitar Rp 343.000. Iklan kegiatan yoga itu juga viral dan mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah.
Menurut Jamaruli, CKM mengaku iklan aktivitas yoga itu adalah iklan lama, tetapi lupa dihapusnya. Pria Kanada itu juga mengaku tidak memiliki sertifikat instruktur yoga dan tidak memiliki izin kerja di Indonesia. Adapun aktivitas yoga yang diiklankannya itu diakui tidak mengandung unsur seksual dan lebih banyak tentang teknik pernapasan.
Jamaruli menegaskan, bukan aktivitas yoga yang dinilai melanggar, tetapi aktivitas warga asing tersebut tidak sesuai peraturan dan warga asing itu melanggar izin tinggal kunjungan serta iklan kegiatan yoganya.
”Pendeportasian sesuai ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Jamaruli dalam konferensi pers bersama Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Minggu (9/5/2021).

Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar konferensi pers di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Denpasar, Rabu (5/5/2021), terkait pendeportasian orang asing.
Baca juga : Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia Jadi Kunci Pemulihan Bali
Sebagai destinasi wisata, Bali dikunjungi wisatawan, baik dari dalam negeri maupun wisatawan dari luar negeri. Bali juga masih menjadi daerah yang dituju sebagai tempat berwisata meskipun berlaku kebijakan pembatasan perjalanan orang lantaran situasi pandemi Covid-19.
Pendeportasian LS yang disusul CKM itu menambah panjang daftar WNA yang diusir dari Indonesia ke negaranya masing-masing. Sejak Januari 2021 sampai akhir April 2021, terdapat 61 orang asing yang dideportasi melalui Bali karena berbagai macam kasus. Sebelumnya, selama 2020, jumlah WNA yang dideportasi melalui Bali sebanyak 157 orang.
Jamaruli menyatakan, pendeportasian orang asing merupakan tindakan administratif keimigrasian, terutama berkaitan dengan penyalahgunaan visa atau izin tinggal kunjungan. Jadi, tidak semua pelanggaran dikenai tindakan pendeportasian.
”Tindakan tegas mendeportasi orang asing bukan semata-mata lantaran adanya viral di media sosial, tetapi ada pelanggaran administratif keimigrasian yang didukung fakta dan bukti serta hasil temuan pemeriksaan,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan tindakan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Buronan
Pada Maret 2021, pemerintah mendeportasi AK alias Andrew, warga negara Rusia yang menjadi buronan Interpol. Selain dinyatakan sebagai buronan Interpol di Rusia, Andrew juga pernah dipenjara di Bali dan bermasalah ketika akan dideportasi.
Andrew dibantu teman perempuannya melarikan diri saat dia akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Hampir dua pekan berhasil kabur, Andrew dan teman perempuannya akhirnya ditangkap tim gabungan Polda Bali dan Imigrasi. Selain dideportasi dari wilayah Indonesia, Andrew juga dimasukkan ke dalam daftar tangkal.
Terkait ulah warga asing selama masa pandemi Covid-19 di Bali yang dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat, Koster menyatakan dirinya sebagai Gubernur Bali juga menjadi wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh karena itu, menurut Koster, gubernur juga bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) bersama Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk (tengah) memberikan keterangan pers terkait pendeportasian seorang warga negara Kanada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Minggu (9/5/2021). Warga negara Kanada berinisial CKM dinilai menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga CKM dideportasi melalui Bali.
Adapun terkait penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru juga mengatur sanksi administratif bagi orang asing atau wisatawan mancanegara yang terbukti tidak melaksanakan atau tidak menaati protokol kesehatan.
Tindakan tegas mendeportasi orang asing bukan semata-mata lantaran adanya viral di media sosial, melainkan justru ada pelanggaran administratif keimigrasian (Jamaruli Manihuruk).
Dalam Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 yang diberlakukan sejak Maret 2021, orang asing atau wisman yang baru kali pertama melanggar dikenai sanksi denda administratif Rp 1 juta. Apabila wisman itu kembali melanggar atau menjadi pelanggarannya yang kedua, orang asing atau wisman tersebut dikenakan sanksi administratif berupa deportasi.
”Bali tidak menoleransi tindakan yang tidak pantas, melanggar undang-undang dan kesantunan,” kata Koster merespons ulah warga asing yang menimbulkan keresahan. Tindakan administratif keimigrasian itu menjadi peringatan dan pembelajaran kepada semua wisatawan, baik wisatawan dalam negeri maupun wisatawan asing, agar menghormati hukum Indonesia dan bersama-sama menjaga citra Bali.
Koster mengatakan, Bali sebagai destinasi wisata tentu mengharapkan kunjungan wisatawan. Namun, Bali sebagai destinasi wisata Indonesia juga harus menegakkan aturan hukum dan menjaga martabat bangsa yang memiliki aturan hukum dan norma serta budaya. Oleh karena itu, Bali tidak bisa membiarkan kedaulatan dan martabat Indonesia direndahkan pihak lain, termasuk wisman atau orang asing.