Polda Kaltim Menyita 25 Kg Sabu, Bukti Jadi Target Peredaran Narkoba
Kurir disewakan sebuah kapal cepat dari Sulawesi, khusus untuk mengambil 25 kilogram sabu di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara. Salah satu tujuan mereka adalah Kalimantan Timur.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyita 25 kilogram sabu yang masuk melalui Malaysia. Polisi masih mengejar penyokong dana hingga bandar dari jaringan pengedar lintas negara ini. Tangkapan besar ini menunjukkan Kalimantan Timur menjadi salah satu pasar peredaran sabu.
Polisi menangkap lima kurir di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, sekitar pukul 21.00 Wita, Jumat (7/5/2021). Di pantai Manggar itu, sebuah perahu cepat membawa 25 bungkus sabu yang dikemas dengan kemasan hijau bertuliskan aksara China. Perahu cepat itu diawaki tersangka ROAN (45), ROS (48), dan S (22).
”Dua tersangka, yakni AAT (23) dan RAA (23), sudah bersiap menerima barang di darat untuk dibawa ke Samarinda. Ini akan kami telusuri terus sampai kepada penyandang dana dan otak pengedar,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kaltim Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak di Balikpapan, Selasa (11/5/2021).
Ia mengatakan, tiga tersangka yang membawa kapal cepat merupakan suruhan seseorang dari Sulawesi. Setiap orang dijanjikan Rp 50 juta setelah selesai menjemput dan mengantarkan sabu itu ke sejumlah orang yang membeli.
Ini akan kami telusuri terus sampai kepada penyandang dana dan otak pengedar (Herry Rudolf Nahak).
Herry menjelaskan, ketiga tersangka itu menaiki perahu cepat yang disewa khusus untuk mengambil sabu ke Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kemudian mengantarkan ke Balikpapan.
Mereka tidak mengemas khusus sabu yang dibawa di atas kapal. Mereka hanya menumpuk di salah satu sudut kapal. Kapal itu kemudian berlayar dari Sebatik menuju Balikpapan dengan perjalanan empat hari. Herry menjelaskan, mereka tidak bersandar ke tempat lain sebelum sampai di Balikpapan.
”Kenapa sabunya diambil di Sebatik, ini perlu penyidikan lebih lanjut. Secara umum, memang kemasan hijau bertuliskan aksara China ini mirip dengan barang bukti dari hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional dan beberapa kasus sebelumnya,” kata Herry.
Permintaan meningkat
Jumlah barang bukti ini merupakan yang terbanyak setidaknya dalam tiga tahun terakhir. Dengan terungkapnya kasus ini, Herry melihat bahwa Kaltim menjadi salah satu pasar peredaran sabu yang cukup besar. Artinya, terdapat banyak permintaan sabu di Kaltim sehingga stok barang yang dikirim juga banyak.
”Tersangka juga ada yang masih berusia 20-an tahun. Ini memprihatinkan. Semoga warga bisa bekerja sama dengan kepolisian untuk memberi informasi jika terdapat peredaran dan penggunaan narkoba di wilayahnya,” ujar Herry.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun penjara, 20 tahun penjara, atau seumur hidup. Untuk memotong mata rantai peredaran, kepolisian akan melakukan kerja sama lintas sektor, terutama di perbatasan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Rickynaldo Chairul mengatakan, polisi sudah mulai mengikuti gerak-gerik kelompok ini sejak Maret. Meski demikian, mereka baru bergerak di minggu kedua Mei. Kelompok ini memastikan terlebih dahulu pembeli yang siap.
Dari pemeriksaan awal, 12 kilogram sabu akan dibawa ke Samarinda untuk diedarkan. Adapun 13 kilogram akan dibawa ke Parepare, Sulawesi Selatan. Rickynaldo mengatakan, pihaknya sudah mengantongi beberapa nama yang diduga ikut terlibat dalam jaringan ini.
”Ini pekerjaan bersama. Di perbatasan, kami juga sudah berkomunikasi dengan TNI yang berjaga di perbatasan Kaltara juga dengan Polda Kaltara,” katanya.