Kepulangan WNI di ”Jalur Tikus” Kaltara Sulitkan Pemantauan Kesehatan
Perbatasan yang luas membuat warga bisa memanfaatkan banyak jalur tak resmi untuk masuk dan keluar Indonesia di perbatasan Kalimantan Utara-Malaysia. Ini menyulitkan pemeriksaan kesehatan Covid-19 orang dari luar negeri.
Oleh
SUCIPTO
·4 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Kepulangan warga negara Indonesia melalui jalur tak resmi di perbatasan Kalimantan Utara-Malaysia menjadi tantangan untuk memastikan kesehatan mereka saat masuk ke Indonesia. Kerja sama lintas sektor diperlukan untuk memeriksa semua orang dari luar negeri.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, Kalimantan Utara, Komisaris Besar Hotma Victor Sihombing mengatakan, terjadi repartiasi atau pemulangan WNI dari Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka di Nunukan selama pandemi Covid-19.
Meski demikian, tidak semua pekerja migran Indonesia (PMI) pulang melalui jalur resmi. Victor mengatakan, ada sejumlah PMI yang kembali ke Indonesia melalui jalur tidak resmi atau ”jalur tikus” di perbatasan. Akibatnya, pengawasan dan pemeriksaan kesehatan tidak bisa berjalan menyeluruh.
”Sampai hari ini (sejak masa pembatasan kegiatan), ada sekitar 200 PMI yang masuk melalui jalur tak resmi di Kecamatan Krayan. Mereka pulang secara mandiri karena berbagai alasan, salah satunya karena sudah tidak digaji oleh perusahaan,” ujar Victor, dihubungi dari Balikpapan, Selasa (11/5/2021).
Itu baru satu jalur tak resmi. Di perbatasan Kalimantan Utara-Malaysia, terdapat ratusan jalur tak resmi, baik darat maupun laut. Perbatasan yang sangat panjang di Nunukan membuat banyak orang bisa masuk dan keluar Indonesia tanpa pengawasan dan izin resmi.
Victor menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kepala Konsulat RI di Tawau dan di Kinabalu untuk menjaring semua WNI yang akan dipulangkan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan TNI, Polri, dan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang bertugas di perbatasan.
Selama ini, BP2MI Nunukan bekerja sama dengan pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan untuk memberi informasi jika ada WNI yang masuk melalui jalur tak resmi. Di Kecamatan Krayan, WNI biasanya menginap di rumah warga sebelum melanjutkan perjalanan ke Pulau Nunukan. Sebab, hanya ada dua kali penerbangan dari Krayan ke Nunukan dalam seminggu.
Mereka pulang secara mandiri karena berbagai alasan, salah satunya karena sudah tidak digaji oleh perusahaan.
”Di Nunukan, baru kami data, periksa kesehatan, dan kami minta untuk karantina di rumah susun yang sudah Pemkab Nunukan sediakan. Setelah dinyatakan sehat, baru kami pulangkan ke daerah asal masing-masing,” kata Victor.
Adapun WNI yang dipulangkan melalui jalur resmi ke Nunukan sudah diperiksa dengan tes cepat antigen hingga reaksi berantai polimerase (PCR) di Malaysia. Sesampainya di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, para WNI dites cepat antigen kembali untuk memastikan kesehatannya.
Mereka tidak langsung dipulangkan ke daerah masing-masing. Pemerintah Kabupaten Nunukan menyediakan rumah susun untuk menjadi tempat karantina bagi WNI yang dipulangkan melalui Pelabuhan Tunon Taka. Rumah susun itu terdiri atas empat lantai dan mampu menampung sekitar 400 orang.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan Hasan Basri mengatakan, selama ini anggaran yang digunakan untuk mengarantina para WNI tersebut bersumber dari Pemkab Nunukan, BP2MI Nunukan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan.
Untuk konsumsi selama lima hari masa karantina, BPBD yang menanggung pendanaan. Setelah itu, jika transportasi untuk para WNI pulang ke daerah masing-masing belum datang, pembiayaan ditanggung oleh BP2MI. Adapun jika ada WNI yang terkonfirmasi positif Covid-19, pembiayaan ditanggung Pemkab Nunukan.
”Kami juga minta bantuan pemerintah pusat untuk penanganan para WNI. Tempat sudah kami siapkan, tetapi perlu perbaikan. Penambahan kasur dan perlengkapan lain dibutuhkan, apalagi jumlah sekali pemulangan WNI melalui Pelabuhan Tunon Taka sebanyak 200-300 orang,” kata Hasan.
Pemerintah Malaysia akan memberlakukan lockdown atau perintah pengendalian pergerakan nasional (MCO) pada 12 Mei-7 Juni 2021. Hal itu dilakukan karena kasus aktif Covid-19 meningkat dari 15.000 kasus aktif pada awal April menjadi lebih dari 37.000 kasus aktif pada Senin (10/5/2021). Kebijakan tersebut membatasi orang masuk dan keluar dari luar negeri.
Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Tawau Emir Faisal mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut, Pemerintah Indonesia masih berkoordinasi dengan Pemerintah Malaysia. Adapun sampai saat ini, belum ada agenda untuk pemulangan WNI.
”Belum ada rencana pemulangan. Jika nanti ada banyak WNI yang mengajukan pemulangan, kami akan minta izin dari Kerajaan Negeri Sabah,” ujar Emir.