Kabur dari Penyekatan, Remaja asal Klaten Serempet Polisi
Seorang remaja asal Klaten melarikan diri saat hendak diperiksa di pos penyekatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah. Alih-alih berhenti, ia justru tancap gas hingga menyerempet petugas kepolisian.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·2 menit baca
KLATEN, KOMPAS — AD (16), remaja asal Klaten, Jawa Tengah, panik dan menyerempet anggota polisi saat berusaha melarikan diri ketika hendak diperiksa di pos penyekatan Prambanan, Sabtu (8/5/2021). Dari hasil pemeriksaan polisi, AD diizinkan mengendarai mobil sejak setahun lalu.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.20. Saat itu, aparat Kepolisian Resor Klaten tengah menyekat kendaraan dari Daerah Istimewa Yogyakarta menuju Jawa Tengah di pos penyekatan Prambanan.
AD, yang mengendarai mobil Volkswagen berwarna kuning berusaha menghindar dari penyekatan. Ia lantas berusaha bersembunyi di antara kendaraan lain. Namun, petugas berhasil menghentikan AD.
”Anggota (polisi) langsung melakukan pemeriksaan, khususnya KTP (kartu tanda penduduk). Belum sempat dijawab, dia menginjak gas dan berusaha melarikan diri. Akibatnya, seorang anggota terserempet dan luka ringan,” kata Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu, Senin (10/5/2021).
Aparat langsung mengejar dan berhasil menangkap AD sekitar 1 kilometer dari lokasi kejadian. Selanjutnya, AD dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa selama lebih kurang delapan jam. Dari hasil pemeriksaan, AD adalah pelajar kelas II SMA.
”Setelah diperiksa, anak ini ketakutan karena dimintai KTP dan surat-surat lainnya. AD kabur karena tidak memiliki surat-surat tersebut,” kata Edy.
Lebih lanjut, Edy menyampaikan, penilangan dilakukan karena AD belum memiliki surat izin mengemudi. Selain itu, AD juga dikenai Pasal 212 dan Pasal 335 KUHP karena melawan petugas saat akan diperiksa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten Ajun Komisaris Andriyansyah Rithas Hasibuan menyatakan, AD masih diperiksa bersama orangtuanya. Namun, dia menegaskan, AD belum ditahan.
”Pemeriksaan didampingi Bapas (Balai Pendampingan Masyarakat) Kelas II Klaten. Hasil rekomendasinya nanti diberikan ke penyidik,” kata Andriyansyah.
Andriyansyah menambahkan, AD mengendarai mobil dengan izin orangtuanya. Bahkan, mobil yang digunakan adalah milik ibunya. Menurut pengakuan orangtua, AD sudah boleh menyetir sejak lebih kurang setahun lalu atau saat masih berusia 15 tahun.
Selain itu, Andriyansyah menyatakan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan dengan meminta berbagai keterangan. AD juga diperiksa urinenya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak terdapat kandungan minuman keras ataupun obat-obatan terlarang.
”Orangtua menyesal mengapa anaknya sampai begitu, juga mengapa peristiwa ini harus terjadi,” katanya.