Cegah Penularan Covid-19, Tak Ada Shalat Id di Lapangan di Palu
Shalat Id di lapangan di Kota Palu, Sulteng, dilarang demi mencegah penularan Covid-19. Shalat dilaksanakan di masjid dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Oleh
VIDELIS JEMALI
·2 menit baca
PALU, KOMPAS — Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, melarang penyelenggaraan shalat Id di lapangan terbuka. Langkah itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di daerah dengan tambahan kasus harian yang masih tinggi.
”Shalat Id di lapangan tak dibolehkan. Semua shalat di masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti jaga jarak, separuh kapasitas masjid terisi, dan memakai masker,” kata Wali Kota Palu Hadianto Rasyid di Palu, Sulteng, Senin (10/5/2021).
Hadianto menyatakan, shalat Id di lapangan biasanya diikuti banyak anggota jemaah. Dengan kondisi itu, sangat sulit menerapkan protokol kesehatan. ”Kita harus tertib sebagai upaya untuk mengendalikan penularan Covid-19,” ujarnya.
Ia memastikan larangan shalat Id di lapangan tersebut sudah disampaikan kepada para pemangku kepentingan, seperti pimpinan dinas dan instansi daerah, tokoh agama, perwakilan organisasi keagamaan, dan para imam masjid. Semua, kata dia, memahami bahwa hal itu dilakukan saat situasi pandemi Covid-19.
Tahun lalu, shalat Id juga dilarang dilaksanakan di lapangan. Umat diminta melaksanakannya di rumah masing-masing atau di masjid dengan jumlah anggota jemaah sedikit.
Kota Palu saat ini masuk zona oranye penularan Covid-10. Itu artinya, ibu kota Provinsi Sulteng tersebut berkategori sedang penularan Covid-19. Kategori itu setingkat lagi menuju tinggi (zona merah).
Jumlah kasus baru secara harian di Sulteng masih cukup tinggi, dengan kecenderungan fluktuatif. Dalam dua hari terakhir, tak ada laporan kasus positif atau terkonfirmasi Covid-19.
Pada Sabtu akhir pekan lalu, jumlahnya lima kasus. Sehari sebelumnya ada satu kasus. Pada Senin (3/5/2021) dilaporkan sembilan orang terjangkit. Dalam dua pekan terakhir, kasus harian tertinggi dilaporkan pada Jumat (30/4/2021) dengan jumlah 16 kasus.
Secara kumulatif, kasus di Kota Palu sebanyak 3.263 kasus atau tertinggi di Sulteng. Kasus aktif (dirawat atau isolasi mandiri) saat ini 118 kasus. Mereka yang terjangkit itu dirawat di sejumlah rumah sakit di Palu. Sebagian menjalani isolasi atau karantina mandiri di rumah.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Palu Zainal Abidin menyatakan mendukung larangan pemerintah tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu didasari pada fakta bahwa Palu berkategori zona oranye.
”Biasanya pada saat shalat Id di lapangan banyak sekali orang yang hadir sehingga kerumunan tak terhindarkan. Dengan tingkat kepatuhan kita pada protokol kesehatan belum cukup baik, ini yang harus dicegah. Umat bisa menjalankan shalat di rumah atau masjid. Menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa manusia itu hukumnya wajib,” katanya.
Zainal meminta pemerintah mengundang para pengurus masjid untuk memastikan terlaksananya penerapan protokol kesehatan pada saat shalat Id. Sejauh ini masih banyak masjid yang belum serius menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.