Sejumlah pemudik berusaha menerobos penyekatan dengan berbagai cara, termasuk memalsukan hasil tes antigen. Penyekatan berlapis disiapkan untuk mengatasinya.
Oleh
XTI/NAD/DIT/MEL/GIO/RAM/BRO/NSA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hingga hari ketiga larangan mudik, petugas di sejumlah daerah harus bekerja keras menghalau pemudik yang masih nekat melakukan perjalanan. Bahkan, ada di antara mereka yang menerobos barikade yang dipasang petugas dan ada yang nekat memalsukan hasil tes antigen agar bisa mudik.
Dari sejumlah daerah, para pemudik yang nekat melakukan perjalanan akhirnya diminta untuk memutar balik arah kendaraannya. Kalaupun lolos dari pengamatan di satu titik, para pemudik itu akan dicegah di titik penyekatan berikutnya. Kepolisian menerapkan penyekatan berlapis, baik di jalan tol maupun jalan nontol, untuk mengantisipasi pemudik lolos dari pemeriksaan.
Catatan Kementerian Perhubungan, hingga hari ketiga larangan mudik pada Sabtu (8/5/2021), penumpang yang melakukan perjalanan, baik melalui moda transportasi darat, laut, maupun udara, turun signifikan jika dibandingkan dengan masa sebelum penyekatan. Masa penyekatan berlangsung pada 6-17 Mei 2021.
”Rata-rata jumlah penumpang di semua moda transportasi pada masa sebelum larangan mudik mencapai 174.000 penumpang per hari. Sementara pada masa larangan mudik hanya sekitar 31.000 penumpang per hari,” ujar Adita Irawati, juru bicara Kementerian Perhubungan, Sabtu, di Jakarta.
Menurut Kementerian Perhubungan, secara umum pengendalian transportasi dilaksanakan dengan baik, lancar, dan tidak terdapat kendala yang signifikan, khususnya di sektor transportasi darat yang memiliki banyak titik penyekatan.
Kepolisian dibantu unsur terkait lainnya akan terus menjaga titik-titik penyekatan dan mengenakan sanksi dengan meminta pengendara yang tidak memenuhi syarat pengecualian untuk putar balik.
”Kami memastikan penumpang yang bepergian adalah mereka yang memang dikecualikan dari larangan,” katanya.
Terobos barikade
Meski dilakukan penyekatan berlapis, sejumlah pemudik di beberapa daerah tetap nekat melawan arahan petugas.
Pada Sabtu pukul 00.05 hingga pukul 00.15, sejumlah pemudik menerobos barikade polisi di Pos Bundaran Kepuh, Karawang, Jawa Barat.
Sekitar 500 kendaraan pemudik melawan arus saat diperintahkan oleh petugas untuk putar balik. Petugas kepolisian, yang jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah pemudik, bergegas memasang rambu pembatas untuk menghalangi pemudik yang bersiap tancap gas.
Kepala Kepolisian Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra menegaskan, situasi dapat dikendalikan selepas pukul 00.15. Pemudik yang terjaring dipastikan tidak lolos dari penyekatan.
”Terhadap pemudik yang menerobos di Pos Sekat Kepuh sudah kami antisipasi dengan menempatkan tiga pos sekat di titik berikutnya, yakni Pos Sekat Bundaran Masari di Klari, Pos Sekat Dawuan di Cikampek, dan Pos Sekat Jembatan Gamon di Jatisari. Pemudik tetap bisa di-screening dan dapat diputarbalikkan oleh petugas di pos selanjutnya,” kata Rama. Ia menambahkan, penjagaan di pos pemeriksaan ditingkatkan setelah ada peristiwa tersebut.
Antigen palsu
Selain menerobos barikade, sejumlah pemudik juga membawa hasil tes antigen palsu agar lolos penyekatan.
Empat pemudik tujuan Tegal dan Pemalang, Jateng, Sabtu, diminta putar balik setelah diketahui membawa surat keterangan negatif Covid-19 dengan hasil tes antigen palsu. Surat tersebut mereka dapatkan dari seorang calo dengan membayar Rp 175.000 per surat.
Kasus itu terungkap saat polisi menghentikan sebuah mobil bernomor polisi lokal dalam operasi penyekatan pemudik di pintu keluar tol Tegal di Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jateng. Kepada petugas, empat orang di dalam mobil itu menunjukkan surat-surat yang disyaratkan bagi pelaku perjalanan khusus, yakni surat tugas dari perusahaan dan surat hasil tes antigen.
Saat dicek, polisi melihat bahwa kendati ada stempel basah, di surat hasil tes antigen itu tidak ada tanda tangan dari petugas yang bertanggung jawab. Saat ditanya lebih lanjut, salah satu dari keempat orang itu menangis, lalu mengaku bahwa surat yang mereka bawa palsu. ”Surat hasil tes itu kami dapat dari seseorang dengan membayar Rp 175.000 per lembar,” kata Elok, salah satu pemudik.
Keempat orang itu kemudian diminta kembali ke daerah semula, yakni Jakarta.
Di Semarang, Jateng, calon penumpang pesawat juga ditangkap karena memalsukan surat hasil tes reaksi berantai polimerase (PCR). Penumpang bernama Erwin Achmad (50) itu hendak terbang ke Jakarta dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
Dalam surat dengan logo Intibios Lab itu tertulis tanggal penerimaan dan pemeriksaan pada Sabtu (8/5/021) dengan hasil negatif. Padahal, pemeriksaan tes PCR itu butuh waktu sekitar 6 jam.
”Kami tanyakan ke laboratorium, ternyata baru buka pukul 08.00. Dicek nama pun tidak ada,” kata Kepala Polsek Semarang Barat Komisaris Dina Novitasari.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mencetak sendiri surat tersebut dengan mengambil logo Intibios Lab dari internet. Erwin terancam dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, masih ada pemohon yang memalsukan dokumen dalam pengajuan surat izin keluar masuk (SIKM). Dia mengingatkan, ada sanksi yang tegas untuk setiap pemalsuan dokumen.
Pengajuan SIKM dapat dilakukan setiap hari selama 24 jam melalui aplikasi daring perizinan JakEVO, dengan situs web jakevo.jakarta.go.id. Petugas DPMPTSP dapat memproses permohonan itu dalam hitungan jam.