Empat Daerah di Sumbar Diizinkan Shalat Id di Masjid dan Lapangan
Hanya empat daerah dari total 19 daerah di Sumatera Barat yang diizinkan menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan berdasarkan surat edaran Gubernur Sumbar.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Hanya empat daerah dari total 19 daerah di Sumatera Barat yang diizinkan menggelar shalat Idul Fitri 1442 H di masjid dan lapangan. Ini berdasarkan surat edaran Gubernur Sumbar yang hanya mengizinkan pelaksanaan shalat Id di daerah zona hijau dan zona kuning penularan Covid-19.
Sementara daerah dengan penyebaran Covid-19 tergolong tinggi, yaitu zona merah dan zona oranye, pelaksanaan shalat Id dilakukan di rumah masing-masing. Penetapan zonasi dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar dan dikeluarkan setiap hari Minggu.
”Berdasarkan zonasi tingkat kabupaten/kota, hanya empat daerah yang boleh, yaitu Kota Solok, Kota Pariaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Kabupaten Dharmasraya. Bupati/wali kota silakan menyesuaikan dengan kondisi di daerahnya,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, Minggu (9/5/2021) sore.
Dalam Surat Edaran Nomor 08/Ed/GSB-2021, yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Sabtu (8/5/2021), disebutkan, shalat Id tahun ini hanya dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada daerah aman.
Shalat dilakukan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di Saat Pandemi Covid-19.
Adapun berdasarkan peta zonasi penyebaran Covid-19 yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar untuk periode 9 Mei-15 Mei 2021, hanya empat daerah yang berstatus zona kuning, yaitu Kota Solok, Kota Pariaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Kabupaten Dharmasraya. Sementara 15 daerah lain berstatus zona oranye.
Jasman melanjutkan, kebijakan ini diambil Pemprov Sumbar untuk menekan angka penularan Covid-19. Dalam beberapa pekan terakhir, kasus Covid-19 di provinsi ini meningkat drastis. Jika tidak diintervensi, kondisi ini bakal meningkatkan beban rumah sakit yang berkorelasi dengan angka kesakitan dan angka kematian.
”Jumlah tempat tidur rumah sakit mulai terisi penuh, sarana prasarana (terbatas), dan banyak pasien tidak terobati karena kasus melonjak. Ekonomi juga tidak akan berjalan,” ujar Jasman.
Secara terpisah, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mengatakan, pemkab bakal mengkaji dulu surat edaran gubernur ini. Sebab, meskipun secara umum Padang Pariaman termasuk zona oranye, tidak semua kecamatan di kabupaten ini terjadi penularan Covid-19. Kabupaten ini berstatus zona oranye karena adanya kluster penularan Covid-19 di MAN Insan Cendekia Padang Pariaman.
”Mungkin dalam pengkajiannya, jika kami tidak melaksanakan shalat Id di kantor bupati, bisa jadi di lokasi lain (warga) melaksanakan shalat Id di surau-surau kaumnya karena mereka satu kaum. Jadi, kami mengkaji dulu surat edaran gubernur,” kata Suhatri.
Ketua Pengurus Masjid Quwwatul Ummah di Kelurahan Ujung Gurun, Padang Barat, Ali Yusmar mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi terkait larangan shalat Id di daerah zona oranye. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar, Kota Padang saat ini masuk dalam kategori zona oranye.
Pengurus masjid pun tetap mempersiapkan pelaksanaan shalat Id sesuai rencana. Pada H-1 Idul Fitri atau Rabu (12/5/2021), misalnya, pengurus masjid akan menyemprot masjid dengan disinfektan. ”Kalau dalam dua hari ini dilarang oleh pemerintah kota, ya, kami tutup seperti tahun lalu,” kata Ali, Minggu siang.
Data Satgas Covid-19 Sumbar, Sabtu (8/5/2021), menyebutkan, jumlah kasus positif Covid-19 Sumbar pada hari itu bertambah 300 orang dari 2.066 sampel yang diperiksa atau bertambah menjadi 38.844 orang. Tambahan kasus terbanyak dari Padang sebanyak 86 orang, Padang Panjang 52 orang, Agam 36 orang, dan Payakumbuh 32 orang.
Dari total kasus 38.844 orang, 844 orang meninggal, 35.445 orang sembuh, 481 orang dirawat di rumah sakit, 1.980 orang isolasi mandiri, dan 94 orang isolasi di tempat karantina pemda. Rasio kasus positif dan jumlah orang diperiksa atau positivity rate akumulatif mencapai 8,74 persen dari total 444.584 orang yang diperiksa.