Proyektil dan Selongsong Peluru Penembakan Rumah di Sidoarjo Diperiksa
Penyidikan kasus penembakan rumah warga di Sidoarjo mengalami kemajuan. Polisi tunggu hasil uji balistik peluru tajam yang ditemukan di lokasi. Kuat dugaan, pelakunya orang yang punya kewenangan memegang senjata api.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Penyelidikan kasus rumah yang diberondong peluru di Sidoarjo, Jawa Timur, mulai menampakkan hasil. Kuat dugaan ada unsur kesengajaan pelaku menyasar rumah tersebut. Kepolisian tengah meneliti proyektil dan selongsong peluru untuk melacak pelakunya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Komisaris Wahyudin Latif mengatakan, tak lama setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai kejadian penembakan rumah warga di Desa Waru, Kecamatan Waru, pihaknya langsung menerjunkan tim identifikasi. Tim penyidik memeriksa tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Alat bukti yang dimaksud proyektil peluru beserta selongsongnya. Proyektil tersebut kini telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk diuji balistik. Tujuannya untuk mengetahui hubungan antara proyektil yang ditemukan dan senjata api yang digunakan. Hal itu penting untuk mengungkap pelaku penembakan.
”Saat ini tim penyidik sedang menunggu hasil uji balistik terhadap proyektil yang ditemukan di lokasi kejadian. Setelah hasilnya diperoleh, baru ditindaklanjuti oleh penyidik untuk mengidentifikasi pelaku penembakan,” ujar Wahyudin saat ditemui di Markas Polresta Sidoarjo, Jumat (7/5/2021).
Selain memeriksa alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian, penyidik juga sudah meminta keterangan dari penghuni rumah dan warga sekitar yang diduga melihat atau mendengar kejadian itu. Tim penyidik berupaya mengungkap identitas pelaku secepatnya dan mencegah kejadian tersebut terulang.
Rumah korban penembakan berada di Jalan Jenderal S Parman, Dusun Krajan, Desa Waru. Rumah itu dihuni pemiliknya, yakni Supramono (65), dan istrinya, Nurul Faadin (60). Selain itu, menantu Supramono yang bernama Erva (28) beserta dua anaknya yang masih kecil juga tinggal di rumah itu.
Supramono mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, beberapa bagian rumahnya rusak terkena peluru. Bagian yang rusak itu, antara lain, kaca depan ruang tamu, tembok ruang tamu, dan sepeda motor yang diparkir di teras rumah.
”Peristiwa penembakan terjadi Rabu (5/5/2021) dini hari. Untuk jamnya tidak tahu persis karena saat itu penghuni rumah sedang terlelap tidur di kamar masing-masing,” kata Supramono saat ditemui di rumahnya, Kamis (6/5/2021).
Nurul mengatakan, kejadian baru diketahui saat salah satu anaknya yang bernama Fathkur (30) pulang dari bekerja sebagai pengojek daring pukul 01.00. Dia terkejut melihat kaca rumahnya rusak dan terdapat tiga lubang besar seperti bekas tembakan. Fathkur lantas membangunkan Nurul dan mengajaknya mengecek kondisi di sekitar rumah.
Setelah diperiksa, ditemukan lima benda mirip peluru yang tersebar di sejumlah titik di teras dan di dalam rumah. Lima benda itu berupa tiga selongsong peluru dan dua proyektil. Dari dua proyektil, satu di antaranya menancap di dinding ruang tamu dan satu lagi menancap di sepeda motor korban yang diparkir di teras rumah.
Sementara itu, ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, M Sholehudin, mengatakan, perkara penembakan rumah warga di Desa Waru masuk dalam ranah pidana umum berupa perusakan barang milik orang lain. Selanjutnya, pemeriksaan diarahkan pada kasus penggunaan senjata api yang tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Ketua Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Indonesia ini, penyidikan kasus penembakan rumah warga di Sidoarjo ini sejatinya sederhana dan mudah diungkap dengan berpijak pada alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Alasannya, setiap peluru yang dimuntahkan dari senjata api yang beredar di masyarakat memiliki nomor registrasi.
Nomor registrasi inilah yang menjadi pedoman bagi penyidik untuk merunut jenis senjata api yang digunakan oleh pelaku. Setelah ditemukan jenis senjatanya, pelacakan terhadap identitas pemegang atau pemilik senjata tersebut bisa dipersempit ruang lingkupnya.
”Kuat dugaan, pemilik senjata adalah seseorang yang memang memiliki kewenangan memegang senjata api. Jangan berpikiran bahwa senjata yang digunakan tersebut senjata yang beredar bebas di masyarakat umum atau bahkan milik teroris,” ucap Sholehudin.
Penyidik harus mengungkap maksud pelaku menembaki rumah warga.
Sholehudin berharap polisi bisa bekerja cepat mengungkap pelaku penembakan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, apalagi saat ini mendekati Idul Fitri. Penyidik harus mengungkap maksud pelaku menembaki rumah warga, apakah menakuti, menciptakan teror, atau bermaksud membunuh.
Selain itu, dia menambahkan, menarik juga dikuak motivasi pelaku. Terlepas dari apa pun maksud dan motivasi pelaku, menghujani rumah warga dengan peluru tajam merupakan perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. Hal itu adalah tindakan kriminal yang harus diproses hukum secara adil dan transparan.
Untuk menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat yang tinggal di Waru dan Sidoarjo pada umumnya, Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Sumardji mengatakan, pihaknya telah memerintahkan kepada jajaran polsek menggalakkan patroli rutin di tempat umum dan permukiman warga.
”Selain itu, masyarakat juga agar lebih peduli pada lingkungan sekitarnya dengan cara menemukan dan mengenali warga pendatang yang masuk daerahnya,” kata Sumardji.