Kluster Masjid Kembali Muncul di Bantul, 20 Orang Positif Covid-19
Kluster penularan Covid-19 di kalangan jemaah masjid kembali muncul di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Hingga sekarang, jumlah orang yang positif Covid-19 dari kluster tersebut sebanyak 20 orang.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
BANTUL, KOMPAS — Kluster penularan Covid-19 di kalangan jemaah masjid kembali muncul di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Hingga sekarang, jumlah orang yang positif Covid-19 dari kluster tersebut sebanyak 20 orang. Ini merupakan kluster kedua terkait jemaah masjid yang muncul di Bantul selama beberapa waktu terakhir.
Kluster penularan tersebut terjadi di Dusun Candi, Desa Srihardono, Kecamatan Pundong, Bantul. Penularan itu berawal dari adanya seorang jemaah masjid di Dusun Candi yang dinyatakan positif Covid-19 saat menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia (RS UII), Bantul, pada 21 April 2021.
”Tanggal 21 April 2021, Bapak S yang merupakan salah satu (anggota) jemaah terkonfirmasi positif Covid-19 di RS UII,” ujar juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).
Sri Wahyu menambahkan, S kemudian menjalani isolasi di shelter atau tempat isolasi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. Namun, pada hari ketiga, S dirujuk ke RSUD Panembahan Senopati, Bantul. Di sisi lain, petugas juga melakukan tracing atau penelusuran kontak terhadap orang-orang yang melakukan kontak erat dengan S.
Pada 22 April, anggota keluarga S diminta menjalani tes antigen. Hasilnya, istri dan ibu dari S dinyatakan positif Covid-19. Sementara itu, sehari kemudian, tiga anak S diminta menjalani tes reaksi rantai polimerase (polymerase chain reaction/PCR). Dari tiga anak itu, dua di antaranya dinyatakan positif Covid-19.
”Tanggal 25 April 2021, hasil swab PCR anak Pak S keluar. Ada dua anaknya yang positif, sementara satu anak yang masih kecil dinyatakan negatif,” papar Sri Wahyu.
Selain S dan keluarganya, sejumlah anggota jemaah masjid di Dusun S juga dinyatakan positif Covid-19. Pada 26 April, misalnya, ada satu warga yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan tes PCR. Dua hari kemudian, lagi-lagi ada satu anggota jemaah yang terkonfirmasi positif Covid-19. Setelah itu, pada 1 Mei 2021, ada empat warga lagi yang dinyatakan positif Covid-19.
Ada beberapa tempat yang dilaporkan kepada kami yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Misalnya, jarak tidak diatur dan tidak memakai masker.
Sri Wahyu menambahkan, pada 5 Mei 2021, petugas kembali mendapat laporan adanya sembilan warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Oleh karena itu, dia menyebut, total warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 dari kluster masjid di Dusun Candi mencapai 20 orang. Jumlah orang yang positif Covid-19 itu masih mungkin bertambah karena petugas masih terus melakukan tracing.
”Total yang terkonfirmasi positif sampai hari ini ada 20 orang. Masih terus dilakukan tracing. Kurang lebih ada 15 orang yang akan dilakukan swab ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, kluster penularan Covid-19 di masjid juga terjadi di Desa Murtigading, Kecamatan Sanden, Bantul. Kluster tersebut diduga berawal dari adanya seorang warga yang mengalami gejala mengarah ke Covid-19, tetapi tetap beraktivitas di masjid.
Sri Wahyu menjelaskan, warga yang mengalami gejala itu kemudian memeriksakan diri ke rumah sakit dan menjalani tes Covid-19. Berdasarkan hasil tes itu, warga tersebut dinyatakan positif Covid-19 pada 25 April 2021. Dua hari kemudian, warga itu meninggal.
Sesudah itu, petugas pun melakukan tracing kepada keluarga dan jemaah masjid yang pernah melakukan kontak erat dengan warga yang meninggal tersebut. Awalnya, total orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dari kluster masjid di Desa Murtigading itu sebanyak 23 orang. Namun, beberapa hari kemudian, jumlah orang yang terkonfirmasi positif bertambah menjadi 26 orang.
Sosialisasi protokol
Menanggapi munculnya kluster penularan Covid-19 di masjid, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY Edhi Gunawan mengatakan, pihaknya akan menyosialisasikan protokol kesehatan secara lebih intensif kepada para pengurus masjid. Edhi menyebut, pihaknya juga mendapat laporan adanya sejumlah masjid yang belum menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
”Ada beberapa tempat yang dilaporkan kepada kami yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Misalnya, jarak tidak diatur dan tidak memakai masker,” ujar Edhi.
Edhi menyebut, Kanwil Kemenag DIY tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada tempat ibadah yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Oleh karena itu, Kanwil Kemenag DIY hanya bisa melakukan sosialisasi secara lebih intensif agar pengelola tempat ibadah mau memperbaiki penerapan protokol kesehatan.
Selain itu, seluruh jajaran Kanwil Kemenag DIY juga diminta berkoordinasi dengan satuan tugas Covid-19 di wilayah masing-masing apabila menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan di tempat ibadah. ”Kami tidak punya kewenangan menindak, tapi yang punya kewenangan itu aparat yang lain, misalnya satgas Covid-19,” ukata Edhi.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan, dalam pelaksanaan salat berjemaah di masjid, harus ada pembatasan jumlah jemaah. Pembatasan itu penting agar protokol kesehatan tetap bisa dilaksanakan dengan baik saat penyelenggaraan ibadah.
Menurut Kadarmanta, sesuai aturan yang berlaku, jumlah anggota jemaah yang boleh mengikuti ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. Oleh karena itu, pengelola tempat ibadah diharapkan menaati aturan tersebut.
”Kalau kira-kira di satu tempat itu jemaahnya lebih banyak, tempatnya harus diperluas, misalnya menggunakan tenda di luar,” ujarnya.