Kewaspadaan Batam pada Virus Baru Belum Dibarengi Lama Karantina
Pemerintah di Kota Batam mewaspadai masuknya varian baru SARS-CoV-2 lewat gelombang kepulangan ribuan pekerja migran. Karantina lima hari terbilang sangat singkat.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Pemerintah di Kota Batam, Kepulauan Riau, mewaspadai masuknya varian baru SARS-CoV-2 lewat gelombang kepulangan ribuan pekerja migran. Kendalanya, pemeriksaan genomik masih harus dilakukan di Jakarta dan memakan waktu 1-2 minggu. Padahal, waktu karantina pelaku perjalanan dari luar negeri hanya lima hari.
Kepala Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Batam Budi Santosa, Jumat (7/5/2021), mengatakan, pengiriman sampel ke Jakarta dilakukan terakhir kali pada 29 April lalu. Saat itu, BTKLPP mengirim 131 sampel ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) untuk diperiksa whole genome sequencing (WGS).
Sebanyak 131 sampel yang dikirim ke Jakarta itu terdiri atas sampel pekerja migran dan warga umum yang positif Covid-19. Tujuannya untuk mengetahui apakah ada pekerja migran membawa varian baru SARS-CoV-2 dari luar negeri. Juga untuk mengetahui apakah sudah ada penularan varian baru SARS-CoV-2 di antara warga Batam.
”Namun, tidak semua sampel positif pasien di Batam dikirim ke Jakarta. Kriterianya itu angka Ct (cycle threshold) di bawah 29,” kata Budi.
Istilah Ct merujuk pada kepadatan atau banyaknya muatan virus pada sampel yang diambil dari pasien. Angka Ct yang rendah menunjukkan tingginya konsentrasi materi genetis virus pada sampel. Angka Ct yang rendah ini secara umum diasosiasikan dengan tingginya risiko menularkan penyakit.
Pada 14 April lalu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengumumkan, varian baru B.1525 yang awalnya ditemukan di Inggris dan Nigeria telah terdeteksi pada seorang pekerja migran yang pulang lewat Batam. Varian yang telah beredar di 40 negara ini diketahui membawa mutasi E484K yang dikhawatirkan bisa mengurangi efektivitas vaksin.
Setelah penemuan varian baru B.1525 itu, petugas BTKLPP menjadi lebih waspada memeriksa sampel positif dari para pekerja migran yang baru pulang dari luar negeri. Kini, pengiriman sampel ke Balitbangkes dan Lembaga Eijkman dilakukan setiap kali terkumpul 150 sampel yang memenuhi kriteria angka Ct di bawah 29.
Laporan Subsatuan Tugas Khusus Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Daerah Pelintasan Batam, hingga 5 Mei terdapat 162 pekerja migran yang terdeteksi positif Covid-19. Adapun jumlah yang tiba di Batam sejak 1 Januari hingga 5 Mei adalah 14.007 orang.
Kepala Subsatuan Tugas Khusus Pemulangan PMI di Daerah Pelintasan Batam Letnan Kolonel (Kav) Sigit Dharma Wiryanto mengatakan, para pekerja migran diwajibkan dua kali tes Covid-19 dengan metode reaksi berantai polimerase (PCR). Selain itu, mereka juga harus menjalani karantina selama lima hari sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Epidemiolg Universitas Andalas, Padang, Defriman Djafri, menilai, masa karantina terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri seharusnya dilakukan selama 14 hari sesuai ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pasien Covid-19 masih berpotensi tinggi menularkan virus hingga delapan hari setelah terinfeksi.
”Jadi, akan sangat berbahaya apabila orang yang baru menjalani karantina selama lima hari sudah diizinkan pulang,” kata Defriman.
Masa karantina bagi warga negara asing atau warga negara Indonesia yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri selama lima hari itu memang terbilang pendek dibandingkan dengan ketentuan di negara-negara tetangga, seperti Singapura (21 hari), Vietnam (21 hari), dan Thailand (14 hari).