logo Kompas.id
NusantaraKebijakan Larangan Mudik di...
Iklan

Kebijakan Larangan Mudik di Aceh Membingungkan Warga

Pemerintah lambat menyosialisasikan aturan larangan mudik, padahal aturan dari Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 RI sudah lama keluar. Satgas Covid-19 Aceh harus menyampaikan informasi yang utuh kepada warga.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0RGOzqR8o843NRrF8BCtAsGoSLo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2FWhatsApp-Image-2021-05-07-at-18.42.52_1620388940.jpeg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Suasana terminal angkutan umum di Kota Banda Aceh lebih sepi daripada biasanya, Jumat (7/5/2021). Larangan operasi angkutan umum membuat sebagian loket menghentikan operasional.

BANDA ACEH, KOMPAS — Kebijakan larangan mudik di Provinsi Aceh berubah-ubah dan minim sosialisasi sehingga membingungkan warga. Para pihak menilai tim satuan tugas penanggulangan Covid-19 di Aceh tidak sinergis dan lemah koordinasi.

Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Teuku Umar, Aceh Barat, Yulizar Kasma, Jumat (7/5/2021), mengatakan kinerja Satgas Covid-19 Aceh sangat buruk. Kebijakan mengenai mudik antarkabupaten dalam provinsi lahir sangat simpang siur.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000