Kenekatan sebagian warga untuk mudik sebelum masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dimanfaatkan penyedia jasa ”travel gelap”. Mereka mengambil untung dari pemudik.
Oleh
Kristi Dwi Utami dan Melati Mewangi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Puluhan angkutan penumpang tidak resmi atau yang lebih dikenal sebagai travel gelap ditahan polisi di Kabupaten Tegal dan Brebes, Jawa Tengah, serta di Karawang, Jawa Barat. Kendaraan-kendaraan itu ditahan karena mengangkut pemudik dan tak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan perjalanan.
Selain tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, penyedia jasa travel gelap itu juga membebani pemudik dengan ongkos yang lebih mahal.
Di Kabupaten Tegal, Jateng, polisi menahan 20 kendaraan yang diduga merupakan travel gelap dalam tiga hari terakhir. Kendaraan-kendaraan itu diindikasikan sebagai travel gelap karena mengangkut penumpang yang alamatnya berbeda-beda. Para penumpang dan pengemudi travel gelap itu juga tidak bisa menunjukkan surat izin jalan dan surat hasil tes usap (swab) antigen.
”Kendaraan-kendaraan itu kami tilang dan kami kandangkan. Nanti boleh diambil sekitar dua pekan lagi setelah sidang tilang. Adapun penumpangnya diarahkan melanjutkan perjalanan dengan angkutan umum resmi,” kata Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Tegal Ajun Komisaris Dwi Himawan Chandra, Rabu (5/5/2021), di Tegal.
Selain menahan 20 kendaraan travel gelap, Polres Tegal juga mengarahkan 50 kendaraan roda dua dan roda empat yang diduga mengangkut pemudik untuk putar balik. Mereka yang diminta putar balik umumnya tidak bisa menunjukkan surat izin perjalanan dan surat hasil tes Covid-19.
”Para pengemudi yang dikenai tilang atau diminta putar balik ke tempat semula ini rata-rata sudah menyadari kesalahan mereka yang menempuh perjalanan tanpa membawa persyaratan yang telah ditentukan,” kata Himawan.
Lebih mahal
Di Karawang, 32 travel gelap dari Jakarta tujuan Jateng dan Jatim ditertibkan kepolisian setempat. Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Besar Rama Samtama Putra mengatakan, travel gelap ini memasang tarif sangat tinggi untuk penumpang. Tujuan Malang, Jatim, misalnya, dikenai tarif Rp 900.000 per penumpang dan tujuan Cirebon, Jabar, dikenai tarif Rp 500.000. Padahal, tarif travel resmi dari Jakarta tujuan Cirebon biasanya sekitar Rp 200.000.
Mereka menawarkan jasa travel gelap ini melalui media sosial dan sistem mulut ke mulut. Penertiban ini sebagai bentuk peringatan bagi warga untuk tidak meremehkan instruksi larangan mudik yang ditetapkan pemerintah dan mengikuti prosedur. ”Travel gelap ini tidak sesuai trayek, memanfaatkan momen untuk mencari keuntungan besar. Ini merugikan transportasi umum legal lainnya,” ujar Rama.
Di Brebes, Jateng, kepolisian setempat menilang dan menahan 10 travel gelap. Umumnya, pengemudi travel gelap menggunakan mobil pribadi berpelat hitam.
”Berdasarkan aturan yang berlaku, mobil pelat hitam tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum layaknya kendaraan berpelat kuning,” kata Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Brebes Ajun Komisaris Putri Noer Cholifah.
Menurut Putri, karena kebanyakan pengemudi dan penumpang travel gelap tidak bisa menunjukkan surat izin perjalanan dan surat hasil tes Covid-19, mereka diminta menjalani tes antigen gratis.
”Jika hasilnya negatif, kami izinkan melanjutkan perjalanan. Sementara jika positif, kami arahkan ke puskesmas terdekat untuk menjalani tes usap,” ujarnya.
Lolos
Kendati upaya membendung pemudik sudah dilakukan, masih ada sejumlah pemudik yang lolos sampai di kampung halaman. Di Kota Pekalongan, misalnya, sedikitnya 333 pemudik sudah tiba. Untuk mencegah risiko penyebaran Covid-19, para pemudik ini diminta menjalani tes antigen.
”Hasil tes menunjukkan ada dua orang positif. Mereka kami arahkan kembali ke kota asalnya agar bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang ada di daerahnya masing-masing,” kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid.
Pemkot Pekalongan juga bekerja sama dengan kepolisian dan TNI untuk mengawasi aktivitas warga.
”Kami meminta dinas terkait dan TNI-Polri mengawasi aktivitas masyarakat di pusat-pusat perbelanjaan. Kami meminta agar protokol kesehatan selalu diterapkan,” kata Afzan.