logo Kompas.id
Nusantara”Travel Gelap Ambil Untung
Iklan

”Travel Gelap Ambil Untung

Kenekatan sebagian warga untuk mudik sebelum masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dimanfaatkan penyedia jasa ”travel gelap”. Mereka mengambil untung dari pemudik.

Oleh
Kristi Dwi Utami dan Melati Mewangi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wjmkpiUqCqNAABl5Ar1lLL4HH3w=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F30d0f0ac-ec97-4dc1-9ba5-e39964593ce7_jpg.jpg
KOMPAS/MELATI MEWANGI

Kepala Kepolisian Resor Karawang Ajun Komisaris Besar Rama Samtama P (tengah) dan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Karawang Ajun Komisaris Rizky Adi Saputra (kiri) menunjukkan bukti surat penindakan travel gelap yang ditangkap selama masa pengetatan di Karawang, Jawa Barat.

JAKARTA, KOMPAS — Puluhan angkutan penumpang tidak resmi atau yang lebih dikenal sebagai travel gelap ditahan polisi di Kabupaten Tegal dan Brebes, Jawa Tengah, serta di Karawang, Jawa Barat. Kendaraan-kendaraan itu ditahan karena mengangkut pemudik dan tak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan perjalanan.

Selain tidak bisa menunjukkan dokumen resmi, penyedia jasa travel gelap itu juga membebani pemudik dengan ongkos yang lebih mahal.

Editor:
Rini Kustiasih
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000