Tak Penuhi Syarat, Puluhan Kendaraan Ditolak Masuk Sidoarjo
Ratusan kendaraan bernomor polisi luar kota jadi sasaran operasi penyekatan guna mendukung larangan mudik Lebaran di Sidoarjo, Kamis (6/5/2021). Puluhan kendaraan di antaranya diminta putar balik.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Ratusan kendaraan bernomor polisi luar kota menjadi sasaran operasi penyekatan guna mendukung larangan mudik Lebaran di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (6/5/2021). Puluhan kendaraan di antaranya diminta putar balik karena tak mampu memenuhi syarat sebagai pelaku perjalanan pada masa peniadaan mudik.
Kepolisian Resor Kota Sidoarjo mengoperasikan delapan lokasi penyekatan. Titik itu yakni di Simpang Tiga Gempol yang merupakan perbatasan dengan Kabupaten Pasuruan. Selain itu, ada empat lokasi penyekatan di pintu keluar tol, yakni Tambak Sumur, Waru, Tanggulangin, dan Kota Sidoarjo.
”Lokasi penyekatan juga ditempatkan di Terminal Bus Purabaya, Pasar Krian, dan Taman Pinang Indah. Di setiap lokasi penyekatan diperiksa ratusan kendaraan yang terindikasi melakukan perjalanan mudik,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo Komisaris Wikha Ardilestanto.
Wikha mengatakan, di setiap titik penyekatan, petugas memeriksa ratusan kendaraan yang melintas. Sasaran pemeriksaan adalah kendaraan dengan nomor polisi luar kota. Hasilnya, di setiap lokasi penyekatan terdapat sejumlah kendaraan yang diminta putar balik karena tidak mampu memenuhi syarat perjalanan yang ditetapkan.
Hingga siang hari, setidaknya 108 kendaraan diperiksa oleh tim gabungan yang bertugas di lokasi penyekatan. Dari jumlah tersebut, 37 unit di antaranya diminta putar balik. Mereka tidak diizinkan masuk ke wilayah Sidoarjo karena tak memiliki dokumen yang disyaratkan.
Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik 6-17 Mei 2021 dalam upaya mencegah laju sebaran Covid-19. Selama masa larangan tersebut, pelaku perjalanan yang diizinkan melintas hanya yang tidak dalam tujuan mudik. Tujuan perjalanan yang diperbolehkan, antara lain, untuk bekerja, menjenguk orang sakit, dan perjalanan duka.
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kelengkapan dokumen, seperti surat tugas dari instansi terkait, surat keterangan dari kelurahan bagi mereka yang melakukan perjalanan duka, atau surat keterangan dokter bagi ibu hamil. Selain itu, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil uji usap dengan metode PCR, antigen, antibodi, ataupun GeNose.
”Pelaku perjalanan yang tidak memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dilakukan uji usap antigen di posko penyekatan. Pengendara yang hasil tesnya terkonfirmasi positif langsung dikarantina di hotel yang disediakan oleh Pemkab Sidoarjo,” kata Wikha.
Pengendara yang hasil tesnya negatif diminta putar balik dan diberi surat teguran. Apabila mereka mengulanginya di kemudian hari, pengendara tersebut akan diberi sanksi tegas dengan ditempatkan di tempat karantina pasien Covid-19. Masyarakat diminta tidak coba-coba melakukan perjalanan tanpa melengkapi persyaratan.
Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Sumardji mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan mudik Lebaran. Hal itu untuk mengendalikan laju sebaran Covid-19 di tengah pandemi yang belum sepenuhnya teratasi. Sebaliknya, warga harus mendukung kebijakan pemerintah dengan tetap di rumah dan berlebaran bersama keluarga inti.
”Upaya mengatasi pandemi telah dilakukan pemerintah sejak lama, bahkan sejak setahun lalu. Saat ini sudah banyak kemajuan yang dicapai, salah satunya penambahan kasus baru yang semakin menurun. Capaian ini harus dijaga agar upaya yang telah dilakukan selama ini tidak sia-sia,” ucap Sumardji.
Pemantau ASN
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jatim melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar kota selama masa libur Lebaran. Tim pemantau larangan mudik untuk ASN telah diterjunkan di setiap lokasi penyekatan. Bagi pegawai yang kedapatan melanggar, dikenai sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat.
Larangan bagi ASN Pemprov Jatim itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 800/2230/204.3/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, mudik, dan cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi Covid-19. Berdasarkan regulasi tersebut, ASN dan Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja dilarang ke luar daerah, mudik, ataupun cuti pada 6-17 Mei.
Selama masa pemberlakuan tersebut, semua pegawai wajib melalukan presensi kehadiran secara daring setiap hari. Selama libur dan cuti bersama Lebaran, presensi kehadiran wajib dilakukan tiga kali sehari.
”Untuk memastikan kebijakan tersebut diimplementasikan, telah dibentuk tim pemantau larangan mudik yang diterjunkan di lokasi penyekatan. Masyarakat dilarang mudik dan bagi ASN larangan itu lebih dipertegas lagi dengan sanksi yang menyertainya,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kamis.