Sebanyak 61 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Terjadi di Bali dalam Dua Bulan Terakhir
Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, termasuk Bali, diindikasikan masih mengancam dalam situasi pandemi Covid-19. Ditresnarkoba Polda Bali mengungkap 61 kasus narkoba selama April-Mei 2021.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·2 menit baca
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA
Ditresnarkoba Polda Bali, Kamis (6/5/2021), menggelar pemusnahan sebagian barang bukti kasus narkotika dan psikotropika di Polda Bali, Denpasar. Tampak Wakil Kepala Polda Bali Brigadir Jenderal (Pol) I Ketut Suardana (kiri) bersama Kepala BNN Provinsi Bali Brigadir Jenderal (Pol) I Gde Sugianyar Dwi Putra (kanan) bersiap membakar barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan itu.
DENPASAR, KOMPAS — Hanya dalam waktu dua bulan, April-Mei 2021, terjadi 61 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya di Bali. Dari semua kasus itu, polisi menahan 71 tersangka.
Pada Kamis (6/5/2021), barang bukti dari semua kasus tersebut dimusnahkan aparat Polda Bali. Tujuannya, meminimalkan penyalahgunaan hingga meyakinkan publik bahwa polisi serius memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam acara itu dimusnahkan 748,13 gram sabu, 1.850,59 gram ganja, dan 280 gram tembakau gorila. Selain itu, dimusnahkan juga 1.800 butir dan 37,24 gram ekstasi serta 67.410 butir obat lain yang tergolong psikotropika.
Ditresnarkoba Polda Bali, Kamis (6/5/2021), menggelar pemusnahan sebagian barang bukti kasus narkotika dan psikotropika di Polda Bali, Denpasar. Adapun barang bukti kasus narkotika yang dimusnahkan termasuk 748,13 gram sabu, 1.850,59 gram ganja, dan 280 gram tembakau gorila.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Mochamad Khozin mengatakan, dari 71 tersangka, 36 orang adalah warga Bali. Adapun 35 orang lainnya berasal dari luar daerah Bali. Para tersangka terdiri dari pengguna dan pengedar. Semuanya masih ditahan di Polda Bali.
Wakil Kepala Polda Bali Brigadir Jenderal (Pol) I Ketut Suardana mengatakan, peredaran gelap narkotika dikhawatirkan sudah merasuki berbagai lapisan masyarakat di Bali. ”Ini menjadi ironi di masa pandemi (Covid-19). Masih banyak masyarakat kita yang terlibat penyalahgunaan narkoba,” kata Suardana di Polda Bali.
Suardana menyebutkan, Polri belum lama ini juga mengungkap kasus narkotika dengan jumlah barang bukti mencapai 2,5 ton sabu. ”Pengungkapan tersebut merupakan prestasi yang luar biasa. Namun, di sisi lain, hal itu menunjukkan bahwa suplai narkotika di Indonesia masih besar karena demand-nya juga masih cukup tinggi,” kata Suardana.
Ditresnarkoba Polda Bali, Kamis (6/5/2021), menggelar pemusnahan sebagian barang bukti kasus narkotika dan psikotropika di Polda Bali, Denpasar. Barang bukti itu diperoleh dari pengungkapan 61 kasus narkoba selama kurun waktu April-Mei 2021.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigadir Jenderal (Pol) I Gde Sugianyar Dwi Putra mengapresiasi kerja sama Polda Bali membantu dan bersama-sama mengupayakan Bali bebas dari narkoba melalui pengungkapan kasus narkotika. ”Kerja sama ini guna mewujudkan Bali bersih dari narkoba dan Indonesia bersih dari narkoba,” kata Sugianyar.
Sugianyar mengatakan, pengungkapan dan penangkapan menjadi langkah represif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. BNN juga mengupayakan rehabilitasi bagi pencandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Mengenai hal itu, Sugianyar mengimbau masyarakat di Bali agar melapor atau datang ke BNN jika ingin direhabilitasi.