Petugas Surabaya Memaksa 100 Kendaraan Putar Balik
Masih terjadi pelanggaran larangan mudik Lebaran 2021 sehingga pengendara yang tidak berkepentingan perjalanan mendesak harus putar balik atau terancam ditilang dan karantina dalam masa pandemi Covid-19.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Petugas gabungan terpaksa melarang lebih dari 100 mobil dan sepeda motor masuk Surabaya, Jawa Timur, karena terindikasi melanggar larangan mudik Lebaran 2021. Hal itu didapat pada hari pertama penyekatan di 17 lokasi perbatasan dengan Sidoarjo dan Gresik, Kamis (6/5/2021).
”Diminta putar balik karena tidak memperlihatkan surat pendukung perjalanan dan atau terindikasi kepentingan perjalanan tidak mendesak,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Teddy Chandra, Kamis petang.
Penyekatan di 17 lokasi perbatasan dengan Sidoarjo dan Gresik dilakukan sebagai dukungan terhadap kebijakan larangan mudik Lebaran yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Dua pekan sebelumnya dan sepekan sesudah periode waktu pemberlakuan itu, aparatur di daerah diminta meningkatkan pembatasan mobilitas masyarakat.
Pada masa larangan mudik, perjalanan masih diperkenankan, tetapi bersifat mendesak atau bukan untuk kepentingan mudik. Misalnya, perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan orang sakit, pemeriksaan kehamilan, perjalanan demi persalinan, dan kegiatan yang bersifat penugasan dan atau kedaruratan.
Teddy mencontohkan, pos penyekatan di Jembatan Suramadu beberapa kali mendapati mobil berisi penuh penumpang. Saat ditanya kepentingan perjalanan ke Surabaya, ternyata mereka hendak ziarah atau wisata sehingga harus dilarang masuk. Jika bergeming, kendaraan dikenai tilang dan penumpang akan dikarantina ke Asrama Haji Sukolilo selama lima hari, menjalani tes usap PCR, dan menanggung biaya karantina Rp 300.000 per hari.
”Yang putar balik dari check point Bundaran Waru juga lumayan karena mereka tidak dilengkapi surat pendukung perjalanan,” kata Teddy.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, dokumen pendukung perjalanan yang diminta diperlihatkan kepada petugas adalah surat dinas atau surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk perjalanan mendesak. Selain itu, surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes cepat antigen atau tes usap PCR.
Selama masa larangan, kendaraan yang telah ditempeli stiker pun ketika akan masuk ke Surabaya lagi diperiksa karena dokumen pendukung hanya berlaku untuk satu kali perjalanan. (Irvan Wahyudrajad)
Di Surabaya, petugas gabungan memisahkan lajur bagi kendaraan pelat L (Surabaya) dan W (Sidoarjo). Kendaraan bukan pelat L dan W otomatis diperiksa dan ditanyai kepentingannya masuk Surabaya. Jika pendukung perjalanan penuh dan diizinkan masuk, kendaraan itu ditempeli stiker boleh beroperasi di Surabaya.
Diperiksa ulang
”Selama masa larangan, kendaraan yang telah ditempeli stiker pun ketika akan masuk ke Surabaya lagi diperiksa karena dokumen pendukung hanya berlaku untuk satu kali perjalanan,” kata Irvan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pembatasan mobilitas masyarakat bertujuan menekan potensi penularan pandemi Covid-19 yang sejak Maret 2020 belum juga mereda.
”Di dalam kota, kami juga menempuh pembatasan mobilitas dengan pengawasan di ruang-ruang publik,” ujar Widyanto. Seluruh unit usaha akan diawasi apakah menerapkan pembatasan jumlah kunjungan maksimal 50 persen dari kapasitas atau tidak. Pengelola atau penanggung jawab unit usaha yang melanggar akan dikenai sanksi.