Hari Pertama Penyekatan, Puluhan Kendaraan Diminta Putar Balik di Perbatasan Jateng-DIY
Petugas gabungan mulai melakukan penyekatan di perbatasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pada hari pertama dilakukannya penyekatan, Kamis (6/5/2021), ada puluhan kendaraan yang diminta putar balik.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
SLEMAN, KOMPAS — Seiring dimulainya kebijakan larangan mudik, petugas gabungan sejumlah instansi mulai melakukan penyekatan di perbatasan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada hari pertama dilakukannya penyekatan, Kamis (6/5/2021), ada puluhan kendaraan yang diminta putar balik karena mengangkut pemudik atau pengendaranya tidak membawa dokumen yang menjadi syarat perjalanan antardaerah.
Salah satu lokasi penyekatan itu adalah di wilayah Kecamatan Prambanan yang merupakan perbatasan Kabupaten Sleman, DIY, dengan Kabupaten Klaten, Jateng. Berdasarkan pantauan Kompas pada Kamis sekitar pukul 08.00, upaya penyekatan di wilayah Prambanan dilakukan petugas dari Polri, TNI, dinas perhubungan, dan Satpol PP.
Para petugas itu menghentikan kendaraan dengan nomor polisi luar DIY, lalu memeriksa kelengkapan dokumen mereka. Beberapa dokumen yang diperiksa adalah kartu tanda penduduk serta surat keterangan hasil negatif tes antigen atau tes reaksi rantai polimerase (PCR). Apabila pengendara memiliki KTP luar DIY dan tidak membawa surat hasil tes antigen atau tes PCR, mereka akan diminta putar balik atau kembali ke daerah asal.
Kepala Pos Pengamanan Prambanan Inspektur Satu Haryanto menjelaskan, pada Kamis antara pukul 00.00 dan 01.00, petugas gabungan di pos tersebut memeriksa sebanyak 45 kendaraan yang berasal dari luar kota. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 kendaraan diminta putar balik.
Sementara itu, pada Kamis antara pukul 08.00 dan 09.00, ada sekitar 50 kendaraan dengan pelat nomor luar DIY yang diperiksa. Dari sekitar 50 kendaraan itu, sebanyak enam kendaraan diminta putar balik. Oleh karena itu, total kendaraan yang telah diminta putar balik di Prambanan sejak Kamis dini hari hingga pagi mencapai 23 kendaraan.
”Pengendara yang diminta putar balik itu karena mereka tidak membawa surat kesehatan (hasil tes antigen atau tes PCR) dan mereka memang berasal dari luar kota,” ujar Haryanto.
Haryanto menambahkan, para pengendara yang diminta putar balik itu mengaku tidak hendak mudik. Namun, mereka mengaku akan berkunjung ke rumah saudara. Meski begitu, para pengendara itu tetap diminta putar balik karena tidak membawa dokumen yang dibutuhkan.
”Memang kami tanyakan semua tidak mengatakan mudik, hanya bilang mau ke tempat keluarga. Namun, karena dokumen administrasi mereka tidak lengkap, ya, kami minta putar balik,” kata Haryanto.
Penyekatan juga dilakukan di Kecamatan Tempel, Sleman, yang berbatasan dengan Kabupaten Magelang, Jateng. Berdasarkan data Kepolisian Resor (Polres) Sleman, pada Kamis dini hari, ada tujuh kendaraan yang diminta putar balik. Sementara itu, pada Kamis sekitar pukul 09.00-10.00, terdapat sekitar 30 kendaraan yang diminta putar balik.
Kulon Progo
Selain itu, petugas gabungan sejumlah instansi juga melakukan penyekatan di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, DIY, yang berbatasan dengan Kabupaten Purworejo, Jateng. Pada Kamis dini hari, terdapat tujuh kendaraan yang diminta putar balik di pos penyekatan di Temon. Oleh karena itu, dari tiga pos penyekatan di DIY, sedikitnya sudah ada 67 kendaraan yang diminta putar balik.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kulon Progo Ajun Komisaris Purwanto menuturkan, dari tujuh kendaraan yang diminta putar balik itu, beberapa di antaranya merupakan bus dan mobil travel yang mengangkut pemudik. Para pemudik itu berasal dari sejumlah provinsi lain, misalnya Jawa Barat dan DKI Jakarta.
”Pemudik itu ada yang mau ke wilayah DIY dan ada yang mau ke Solo, Jateng,” kata Purwanto.
Direktur Lalu Lintas Polda DIY Komisaris Besar Iwan Saktiadi menyatakan, selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, Polda DIY akan melakukan penyekatan di 10 titik di wilayah DIY. Sebanyak 10 titik penyekatan itu tersebar di lima kabupaten/kota di DIY, yakni Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta. Pos penyekatan di 10 titik itu akan dijaga petugas selama 24 jam.
Iwan menyebut, di titik-titik penyekatan tersebut, petugas bakal mengecek kendaraan yang datang dari luar kota dengan melihat pelat nomor kendaraan. Apabila ada kendaraan yang diketahui membawa pemudik dari daerah lain, petugas akan meminta kendaraan tersebut putar balik atau kembali ke daerah asal.
”Kita akan periksa apakah sudah memenuhi ketentuan. Kalau ditengarai itu pemudik, tentunya tidak ada alternatif lain selain diminta putar balik dan kembali ke daerah asal,” tutur Iwan.
Selain itu, Polda DIY juga bakal melakukan tes antigen secara acak kepada pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah DIY. Jika ditemukan pelaku perjalanan yang dinyatakan positif berdasarkan tes antigen itu, Polda DIY akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan karantina terhadap mereka.