Empat Pintu Keluar Tol Disekat untuk Hambat Pemudik ke Malang
Untuk menghambat pemudik, petugas menyekat kendaraan yang masuk ke Kabupaten Malang melalui tiga pintu keluar tol.
Oleh
DEFRI WERDIONO/AGNES SWETTA PANDIA
·4 menit baca
MALANG, KOMPAS — Petugas gabungan menyekat kendaraan dari luar daerah yang hendak masuk ke Malang Raya, Jawa Timur, melalui empat pintu tol di wilayah Kabupaten dan Kota Malang. Hingga Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 11.30 sudah 70 kendaraan lebih yang diminta putar balik ke kota asal.
Dari pantauan Kompas di pintu keluar Tol Singosari, petugas gabungan dari Polri, TNI, Palang Merah Indonesia, dinas perhubungan, dan satuan polisi pamong praja memeriksa setiap kendaraan yang masuk, baik itu mobil pribadi maupun truk.
Baca juga: Penyekatan Lalu Lintas Mulai Diperketat
Petugas menanyakan surat-surat dan identitas pengemudi. Petugas juga memeriksa penumpang kendaraan, termasuk isi muatan truk. Bila diketahui mereka membawa penumpang untuk keperluan mudik, kendaraan diminta kembali ke daerah asal. Ada juga beberapa penumpang yang diminta melakukan tes cepat di lokasi.
Sebagian besar pengendara bisa memahami tindakan itu dan menuruti anjuran untuk kembali ke daerah asal. Namun, ada juga beberapa pengendara yang mencoba meyakinkan petugas bahwa perjalanan mereka cukup penting dengan disertai bukti surat.
[caption id="attachment_11620638" align="alignnone" width="720"] Petugas gabungan menyekat kendaraan yang melintas di pintu keluar Tol Malang di Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/5/2021), guna mengantisipasi pemudik yang hendak masuk ke Malang.[/caption]
Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Hendri Umar, saat meninjau lokasi penyekatan di pintu keluar Tol Singosari, mengatakan, total ada 20 titik penyekatan di wilayahnya.
Kami juga menyiapkan lima cek poin mandiri di titik yang biasa dipakai sebagai jalur tikus. (Hendri Umar)
Dari jumlah tersebut, lima di antaranya yang paling besar, yakni di pintu keluar Tol Singosari, pintu keluar Tol Lawang, pintu keluar Tol Pakis, dan Perbatasan Blitar-Malang di Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, serta Perbatasan Malang-Lumajang di Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading. Satu pintu tol lainnya ada di wilayah Kota Malang, yakni pintu keluar Tol Madyopuro.
Selain itu, masih ada juga tujuh pos di masing-masing stasiun, terminal, dan bandara di Kabupaten Malang yang melayani transportasi antardaerah. ”Kami juga menyiapkan lima cek poin mandiri di titik yang biasa dipakai sebagai jalur tikus. Biasanya ini jalur antardesa yang ada di pinggir Kabupaten Malang dengan wilayah sekitar,” ujarnya.
Jalur tikus
Hendri mencontohkan jalur tikus ada di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo; Desa Kemiri, Jabung; Sumberoto, Donomulyo; Jambuwer, Kromengan; dan Kalirejo di Kalipare. Di titik ini juga ada petugas yang berjaga mengawasi mobilitas pengguna jalan. Bila ada yang mudik akan dikembalikan ke tempat asal.
Sementara Jalan Raya Malang-Pasuruan di Lawang tidak dijaga karena masih berada dalam satu rayon. ”Satu rayon, di Rayon 2, masih satu aglomerasi jadi tidak dilakukan penyekatan. Nanti Pasuruan yang menyekat,” katanya.
Menurut Henri, pada hari pertama penyekatan ini banyak pengguna jalan yang belum mengetahui bahwa mudik dilarang. ”Padahal, sosialisasi kami sudah maksimal, dari nasional (pemerintah pusat) juga sudah maksimal,” ucapnya.
Baca juga: Surabaya Ketatkan Penyekatan Kendaraan
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Malang Ajun Komisaris Agung Fitriansyah menambahkan, selain kendaraan membawa pemudik, kendaraan lain yang tidak jelas tujuannya juga diminta putar balik. ”Jadi kalau tujuannya tidak penting, kita minta kembali ke daerah asal,” ucapnya.
ASN wajib patuh
Larangan mudik dan bepergian keluar kota selama masa libur lebaran Idul Fitri wajib dipatuhi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim. Alasannya, Pemprov Jatim telah menyiapkan tim pemantau larangan mudik ASN di setiap titik penyekatan dan jika tetap mudik, ancamannya sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat.
Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim No 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim Selama Masa Pandemi Covid-19, dan selanjutnya dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim No 800/2625/204.3/2021.
Dalam ketentuan itu, ASN ataupun pegawai tidak tetap dengan perjanjian kerja (PTT-PK) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Selama pemberlakuan larangan tersebut, setiap ASN dan PTT-PK wajib presensi melalui e-presensi mobile setiap hari. Tak hanya itu, selama libur dan cuti bersama Lebaran, presensi yang bekerja dari rumah wajib dilakukan hingga tiga kali.
Secara umum masyarakat telah dilarang untuk melakukan mudik Lebaran. Dan, bagi ASN, larangan ini merupakan penegasan karena ada sanksinya. (Khofifah)
Untuk memastikan larangan tersebut berjalan efektif, Pemprov Jatim telah membentuk tim pemantauan larangan mudik untuk memastikan ASN tidak melakukan kegiatan berpergian keluar daerah selama libur Idul Fitri 2021. Tim Pemantauan Larangan Mudik ASN secara resmi disahkan melalui SK Plh. Sekdaprov Jatim No 800/2327/204.3/2021. Tim pemantau tersebut terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Jatim.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, seluruh upaya terus dilakukan untuk melakukan pengendalian penularan Covid-19 secara maksimal. Terlebih, saat ini kurva penularan Covid-19 di Jatim sedang melandai. Kondisi ini harus terus dijaga dengan membatasi mobilitas masyarakat untuk sementara dan menghindari kerumunan.
”Secara umum masyarakat telah dilarang untuk melakukan mudik Lebaran. Dan, bagi ASN larangan ini merupakan penegasan karena ada sanksinya,” ujar Khofifah.
Bagi ASN yang tempat kerjanya berada di luar kota dan pulang pergi (PP) setiap hari, Khofifah meminta agar mereka membekali diri dengan surat keterangan yang ditandatangani kepala OPD masing-masing. Sebab, tim pemantauan larangan mudik ASN akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut jika terdapat ASN yang teridentifikasi melakukan pergerakan ke luar kota.
Tim pemantau akan bergabung di tempat pengecekan penyekatan mudik yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota dan polres setempat. Tim akan aktif terjun ke lapangan pada 6-17 Mei 2021.